Tata Cara Penyelenggaraan Jenazah Covid 19 - Virus Corona atau yang dikenal dengan Covid-19 adalah wabah (pandemi) global yang sudah banyak menelan korban jiwa, sebagai seorang muslim kalau ada saudara kita sesama muslim yang meninggal disebabkan oleh virus corona ini, apa yang mesti kita lakukan?, apa kewajiban kita? dan apa hak jenazah atas saudaranya yang masih hidup?

Perihal sholat jenazah yang meninggal karena wabah (pandemi), ada dua pendapat ulama:

• Jumhur ulama Syafi’i, madzhab Hanafi, dan jumhur ulama Maliki menyebutkan bahwa jenazah tidak disholatkan karena tidak memenuhi syarat sholat jenazah, yaitu mandi atau tayammum.

• Sebagian ulama Syafi’i (mutaakhirin), sebagian ulama Maliki, dan madzhab Hanbali menyatakan bahwa jenazah tetap disholatkan. Buya Yahya al-Bahjah menganjurkan pelaksanaan sholat jenazah untuk menghibur dan mengurangi kesedihan orang-orang yang ditinggalkan.


Bagaimana Tatacara Penyelenggaraan Jenazah Korban Covid-19 ini?

Dar ifta’ (Lembaga Fatwa Mesir) berfatwa : hukum asalnya jenazah dimandikan secara syar’i, dikafani, disholatkan dan dimakamkan seperti jenazah pada umumnya. Kecuali apabila jenazah terbukti secara medis tidak bisa dimandikan, atau jika dimandikan akan menularkan penyakit pada orang yang dimandikan, maka mandi diganti dengan tayamum. Jika tidak bisa ditayamumi karena khawatir akan wabah tersebut, maka gugurlah kewajiban tayammum. Tinggallah hak jenazah yang bisa dilaksanakan, yaitu dikafani, dishalatkan dan dikuburkan.

Anjuran penyelenggaraan jenazah pasien Corona yang baik dan benar sudah dicantumkan oleh Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama RI dalam protokol pengurusan jenazah pasien covid-19, sebagai berikut:

1. Pengurusan:

• Dilakukan oleh pihak rumah sakit yang telah ditetapkan oleh kementrian kesehatan.
• Jenazah ditutup dengan kain kafan berbahan plastik/tidak tembus air. Dapat juga ditutup dengan bahan kayu atau sesuatu yang tidak mudah tercemar.
• Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas yang berwenang.
• Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.

2. Sholat jenazah:

• Dilakukan di rumah sakit rujukan atau masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan dilakukan disinfektasi setelah sholat dilaksanakan.
• Dilakukan sesegera mungkin, tidak lebih dari 4 jam.
• Sholat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh 1 orang. [baca juga: Dimanakah Pelaksanaan Jenazah selama Masjid ditutup?

3. Penguburan jenazah:

• Dikubur pada kedalamn 1,5 meter lalu ditutup dengan tanah setinggi 1 meter.
• Lokasi penguburan setidaknya harus berjarak 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan 500 meter dari pemukiman terdekat.
• Setelah semua prosedur dilaksanakan deengan baik, maka pihak keluarga dapat ikut serta dalam penguburan jenazah.

Wallahu A’la wa A’lam

Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan penulis sendiri. Serta, semoga kita semua Allah hindarkan dari wabah ini, Allahumma Aamiin. 

___________________
*Ditulis oleh: Helga Silvia Parchan, Mahasiswi Jurusan Syari'ah Islamiyyah, Fakultas Dirasat Islamiyah wal 'Arabiyyah, Universitas Al-Azhar, Cairo, Mesir.


Share To:

FS Almakki

Post A Comment:

0 comments so far,add yours