Unggulan

sumber : instagram @man2padangpanjang


Kairo, 23 Juni 2023 – Sebanyak 27 siswa MAN/MAPK Kotobaru Padang Panjang dinyatakan lulus ke Al-Azhar University, Mesir baik melalui seleksi Kedutaan Besar Mesir di Indonesia, maupun melalui seleksi Kemenag RI atau disebut dengan Ikhtibar Tasfiyah/Tahdid Mustawa (IT/TM). Dari 27 siswa, 2 di antaranya berhasil mendapat beasiswa penuh jalur Kedutaan Besar Mesir, sedangkan 25 lainnya melalui jalur Kementerian Agama RI.

Seleksi ini merupakan bentuk kerja sama antara Kementerian Agama Republik Indonesia dan Markaz Syekh Zayed Cabang Indonesia. Dari 3812 orang yang mendaftar, 1577 orang dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan rekomendasi Kementerian Agama RI untuk melanjutkan studi S-1 ke Universitas Al-Azhar Mesir.

Setelah itu, para Calon Mahasiswa Baru akan segera mengikuti kelas persiapan bahasa (daurah lughah) di lembaga yang diakui oleh Universitas Al-Azhar sebagai syarat untuk mengikuti perkuliahan. Mereka akan diberikan pilihan untuk mengikuti kelas yang diadakan oleh Markaz Syekh Zayed cabang di Indonesia, atau Markaz Syekh Zayed pusat di Mesir.

"Angka ini menunjukkan bahwa minat adik-adik Kotobaru untuk belajar ke Al-Azhar semakin meningkat. Tak hanya kuantitas, siswa MAN Kotobaru juga menunjukkan kualitasnya. Hal ini dibuktikan dengan lulusnya 2 orang siswa melalui seleksi Kedutaan Besar Mesir. Ini merupakan pencapaian yang sangat luar biasa dan tentunya suatu kebanggaan untuk kita semua sebagai alumni MAN Kotobaru. Harapannya semoga tradisi MAN Kotobaru untuk mengirimkan tamatannya belajar ke Mesir terus berlanjut, dan semoga adik-adik yang telah lulus dimudahkan proses keberangkatannya." Ungkap Fajri, Ketua Umum FS Almakki periode 2023-2024


Adapun nama-nama siswa MAN/MAPK Kotobaru yang lulus tes ke Mesir adalah sebagai berikut:

Jalur Kedutaan Besar Mesir:

1. Alif Fakhrian (Gen 33)
2. lesyah Radhiyah (Gen 22)

Jalur Kementerian Agama RI:

1. Azzuhdil Faruqi Muhammad (Gen 33)
2. Hikmal Alif (Gen 33)
3. M. Razi Arfad (Gen 33)
4. M. Azka Rifda (Gen 33)
5. M. Al-Faruq Amin (Gen 33)
6. Ukhwatul Ikhsan (Gen 33)
7. Raikha Ananda Putri (Gen 23 putri)
8. Suci Fajriani (Gen 14 IPA Efektif)
9. Fathur Raihan (Gen 34)
10. Zaki Azzuhdi (Gen 34)
11. Muhammad Iqbal (Gen 34)
12. Irsyadil Pasoma (Gen 34)
13. Muhammad Taufiq Yunus (Gen 34)
14. Adriyan Mustafa (Gen 34)
15. Afdol Afif (Gen 34)
16. Muhammad Asri Afiif (Gen 34)
17. Muhammad Gibrand Viraabdillah (Gen 34)
18. Muhammad Irsyad (Gen 34)
19. Mufid Dhiyaul Haq (Gen 34)
20. Ilham Efendi (Gen 34)
21. Nuruddin (Gen 34)
22. Trisno (Gen 34)
23. Muhammad Ridho Rizqiantoni (Gen 34)
24. Muhamad Reyhan (Gen 34)
25. Jihan Fadillah Kariman (Gen 24 putri)
Dalam Satu Bulan, Tiga Senior FS Almakki Raih Dua Doktoral dan Satu Magister

Tahun akedemik 2022/2023 menjadi torehan sejarah tersendiri bagi FS Almakki Mesir, Lima orang senior Almakki berhasil merampungkan studi pasca-sarjana mereka. Diawali oleh Kak Debi Sarianto yang berhasil menyelesaikan studi magistenya dibidang Tafsir dan Ulumul Qur’an, Fakultas Ushuluddin, Universitas Al-Azhar pada 28 Januari 2023 dengan predikat Mumtaz (Cumlade). Kemudian disusul oleh Kak Ariqul Jetson (Generasi 23 MAPK) yang juga merampungkan studi magisternya tanggal 4 Maret 2023 dengan predikat Mumtaz (Cumlaude) pada program studi yang sama.

Terkhusus bulan Mei 2023, tercatat ada tiga sidang munaqosyah pasca-sarjana yang diselesaikan oleh Senior FS Almakki Mesir. Dua sidang disertasi dan satu sidang tesis. Ketiga senior tersebut mewakili tiga fakultas yang berbeda, yaitu Sastra Arab, Syariah wal Qonun, dan Ushuluddin. Hal ini merupakan rekor tertinggi sepanjang sejarah akademik baik di FS Almakki maupun di KMM.

Mei 2023 diawali dengan sidang disertasi Kak Zakaria Darlin (Generasi 18 MAPK) dalam program studi Sastra Arab Modern, Departemen Riset, Studi Bahasa & Sastra arab di Institute of Arab Research and Studies (Liga Arab). Sidang munaqosyah tersebut dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2023 di Garden City, Kairo.

Kanda Zakaria Darlin

Pada disertasinya yang berjudul “Karakteristik Senarai Syair ‘Syajarullail’ karya Sholah Abdul Al-Sabbour dalam Analisis Ilmu Stilistika” itu berhasil mendapat predikat Mumtaz Ma'a Martabah Al-Syarof (Summa Cumlaude).

“Berkat rahmat Allah dan kasih sayang-Nya bisa sampai ke titik ini, sampai ke titik juang tertinggi dalam akademisi. Namun tentu bukan pemberhentian terakhir dalam rihlah tholabul ilmi.” pesan senior yang sehari-hari biasa disapa kak Jek itu.

Sidang kedua adalah sidang Tesis Kak Andi Kurniawan Jamaris (Generasi 16 MAPK) dalam program studi Fiqih Perbandingan Mazhab, Fakultas Syari’ah wal Qonun, Universitas Al-Azhar. Sidang munaqosyah tersebut diadakan pada tanggal 13 Mei 2023 di auditorium Muhammad Fuad Nadi, fakultas syari’ah wal qonun, Universitas Al-Azhar.

Kanda Andi Kurniawan

Pada tesisnya, Kak Andi mengangkat judul “Tahqiq dan Studi terhadap kitab Kasyf Al-Daqoiq fi Syarhi Kanz Al-Daqoiq karya Al-Imam Al-Syeikh Yusuf bin Mahmud bin Muhammad Al-Razi (w. 794 H) dari awal kitab Al-Ijaroh sampai akhir kitab Al-Udhiyyah”. Tesis yang luar biasa tersebut berhasil mendapat predikat Mumtaz (Cumlaude).

Mei 2023 pun akhirnya ditutup dengan sidang disertasi Kak Muhammad Arif (Generasi 11 MAPK) dalam program studi Tafsir & Ulumul Qur’an, Fakultas Ushuluddin, Universitas Al-Azhar. Sidang munaqosyah tersebut diselenggarakan pada tanggal 31 Mei 2023 di auditorium Muhammaad Al-Dzahabi, Fakultas Ushuluddin, Universitas Al-Azhar.

Kanda Muhammad Arif

Pada disertasinya yang berjudul “Tanggapan Imam Al-Alusi di dalam tafsirnya terhadap Imam Al-Zamakhsyari dari awal Surat Yasin sampai akhir Surat Al-Hadid (Studi, deskriptif & analitik)” beliau berhasil mendapat predikat Mumtaz Ma’a Martabah Al-Syarof Al-Tsaniyah (Magna Cumlaude).

“Ucapan terima kasih tak terhingga untuk seluruh keluarga besar FS Almakki Mesir yang sudah mendoakan, mensukseskan, dan meramaikan sidang munaqosyah tadi siang, walaupun dalam suasana ujian” pesan beliau.

Sejak dulu, Anggota FS Almakki selalu berusaha dan belomba-lomba mengukir prestasi dalam bidang akademik, sehingga pernah mendapat penghargaan sebagai almamater terbaik bidang akademik empat tahun berturut-turut dari tahun 2008 s/d 2011. Saat ini pada jenjang strata satu, tidak sedikit pula warga FS Almakki yang mendapat predikat mumtaz

Sebelum ada Pusiba, MAPK Koto Baru Padang Panjang juga rutin ‘mengirim’ delegasinya untuk melanjutkan studi ke Universitas Al-Azhar. Bahkan pada seleksi kemenag tahun 2021, salah satu warga Almakki, Muhammad Iqbal Novredy, generasi 32, menempati ranking 1 se-Indonesia, bersaing dengan 5000++ pendaftar lainnya kala itu.

Tentunya tren positif ini diharapkan terus berlanjut bahkan ditingkatkan lagi baik secara kualitas maupun kuantitas. FS Almakki Mesir sebagai salah satu almamater terbesar di Indonesia harus siap berkontribusi di masa yang akan datang sebagai lumbung calon ulama yang bermanhaj Azhary di Sumatera Barat dan Indonesia umumnya. 

Oleh : Irfan Amrullah Prasetyo
Kairo, 1 Juni 2023.


Kairo, 15 April 2023 — Kesepakatan Mahasiswa Minangkabau memasuki babak baru. Setelah dilantik kamis lalu (6/4) di aula Tan Malaka Rumah Gadang KMM Mesir, Denol Putra Lorenza selaku gubernur periode 2023-2024 langsung bergerak cepat dengan aksi silaturahmi ke berbagai almamater di lingkungan KMM Mesir. Almamater pertama yang dikunjungi adalah FS Almakki Mesir pada kamis, 13 April 2023 di Sekretariat FS Almakki Mesir di simpang X, Darrasah.
 
Dengan tajuk 'KMM Menyapa Almamater', Denol beserta beberapa delegasinya menyosialisasikan program-program dari kabinetnya selama setahun ke depan. Mulai dari bimbingan belajar (bimbel) persiapan ujian termin, burdahan, pengelolaan Minang Saiyo, hingga pengaktifan Website minangkabaumesir.com.


 "Kami memegang prinsip kolaborasi, koordinasi, dan komunikasi. Dengan tiga kunci inilah Insyaallah suatu organisasi akan berhasil. Oleh karena itu, kami ingin mengajak FS Almakki Mesir untuk bisa bekerja sama dan berkolaborasi dalam program-program KMM Mesir satu tahun ke depan." harap Denol. 


Ketua FS Almakki Mesir periode 2023-2024, M. Fajri Septriomarwan menyambut baik seluruh program yang dicanangkan oleh KMM Mesir. 


Pertemuan silaturahmi tersebut juga menjadi ajang menampung aspirasi dari warga KMM yang berasal dari FS Almakki Mesir. Beberapa ide dan gagasan baru muncul dalam pertemuan tersebut. Mulai dari isu keamanan, kesehatan, hingga pendidikan.
 
"Diharapkan silaturahmi yang terjalin antara KMM dan FS Almakki terus berlanjut sehingga tidak di satu periode mendatang saja, tapi berkelanjutan."
 
 

Reporter : Irfan Amrullah Prasetyo
Penulis : Irfan Amrullah Prasetyo


 




Kairo, 15 April 2023 — Gubernur KMM (Kesepakatan Mahasiswa Minangkabau) Mesir, Denol Putra Lorenza melantik ketua Forum Silaturrahmi Alumni Madrasah Aliyah Keagamaan Koto Baru  Indonesia (FS ALMAKKI) Mesir, M. Fajri Septriomarwan pada selasa lalu (11/4) di Sekretariat FS Almakki Mesir, Simpang X, Darrasah. Pelantikan tersebut juga dihadiri oleh senior-senior FS Almakki seperti kak Nurman bin​ Abdul Bakri dan kak Andi Kurniawan; Badan Pengurus Rumah Gadang (BPRG) KMM Mesir, Muhammad Zakir; perwakilan Bundo Kanduang KMM Mesir dan almamater-almamater lain yang berada di ranah Minang, seperti KBAI dan Islammu.

Dalam kesempatan tersebut, Beliau berpesan kepada Fajri dan seluruh dewan pengurus terpilih agar bisa menjalankan tugas dengan amanah dan bertanggung jawab.

"Kalau dihitung, maka Fajri adalah ketua FS Almakki yang ke-24. Artinya pengalaman Almakki sebagai sebuah kapal dalam mengarungi lautan sudah tidak perlu ditanyakan. Maka tugas antum (baca: Dewan Pengurus) adalah membantu nahkoda kita yang baru untuk bisa bersama-sama sampai ke pelabuhan tujuan."

Gubernur KMM yang merupakan ketua FS Almakki periode 2021 - 2022 itu juga berpesan bahwa kunci keberhasilan dalam organisasi itu adalah kolaborasi, koordinasi, dan komunikasi. Dengan 3 hal tersebut, Insyaallah cita-cita sebuah organisasi akan tercapai.

"Sangat terbuka peluang kolaborasi ya antara KMM Mesir dan FS Almakki nantinya. Begitu juga dengan almamater lainnya. Meskipun ketua Almakki orang KMJ (Keluarga Mahasiswa Jambi) ya, hehe..." kelakar Denol.



Reporter : Irfan Amrullah Prasetyo
Penulis : Irfan Amrullah Prasetyo
Editor : Ilham Lahiya
Pimpinan Redaksi : Irfan Amrullah Prasetyo

Oleh : Y.S Tenra Septu Amin

    Permasalahan harto pusako tinggi sebenarnya sudah lama menjadi perbincangan hangat di kalangan ulama, terutama  ulama minangkabau. Harta pusaka tinggi dikatakan bertentangan dengan pembagian harta warisan dalam hukum Islam karena ketidakjelasan kepemilikannya. Sebagian kalangan mengatakan bahwa harta pusako jatuh hak pakainya kepada anak perempuan. Adapun sebagian yang lain mengatakan hak pakai saja yang jatuh kepada anak perempuan, tetapi  hak milik harta tersebut atas nama kaum adat.

    Sebelumnya perlu diketahui bahwa harta pusako di Minangkabau dibagi menjadi dua, yaitu : Harta Pusako Tinggi dan Harta Pusako Randah. Harta Pusako (Pusaka ) Tinggi adalah harta turun temurun yang diwariskan dari nenek moyang kepada perempuan garis keturunan ibu (materialistik) yang digunakan untuk kepentingan bersama melalui pengelolaan dan pemeliharaan sebagai sumber pencaharian.

    Anak perempuan dalam harta pusako tinggi punya hak pakai bukan hak milik sebagai limpapeh bundo kanduang panghuni rumah gadang  yang menetap di kampung. Oleh sebab itu, dibutuhkan modal untuk hidup dalam memanfaatkan harta pusako tersebut, seperti menggarap sawah, kebun, dan lain-lain. Hak milik harta pusako tinggi ini atas nama kaum, karena asal muasal dari nenek moyang yang sama, maka konsekuensinya adalah harta pusako tinggi ini dimiliki bersama. Harta Pusako tidak hanya terbatas pada tanah tapi juga sawah, rumah, kolam, bangunan dan  rumah gadang  sebagai tampek panghulu niniak mamak bapijak manyalasaian pakaro adaik (tempat musyawarah untuk menyelesaikan urusan adat).

    Hukum asal harta pusako tinggi dalam budaya Minangkabau itu tidak boleh dijual, karena kepemilikannya bersama dan tidak diperuntukkan untuk kepentingan pribadi. Namun diperbolehkan menjualnya dengan 4 keadaan :

 Mambangkik batang tarandam (Membangkitkan ekonomi anak cucu yang terpuruk)

Gadih gadang alun balaki  (Modal perkawinan perempuan yang sudah cukup umur untuk menikah)

Rumah Gadang Katirisan (Memperbaiki Rumah Gadang )

Mayik tabujua diateh rumah (Dana penyelenggaraan kematian mayat)

    Empat keadaan tersebut berlaku dalam keadaan darurat artinya ketika anak cucu tidak lagi memiliki pegangan lain kecuali dengan menjual harta pusako tinggi. Sedangkan harta pusako randah adalah harta yang didapat dari hasil pencaharian orangtua diwariskan kepada anak sebagai ahli waris dan dibagi sesuai dengan hukum mawarits Islam (faraidh).

    Pada zaman dahulu, Minangkabau dipimpin oleh dua tokoh adidaya yaitu :Datuak Katumanggungan dengan gaya aristokrasi (oligarki modern) memimpin Koto Piliang,dan Datuak Parpatiah Nan Sabatang dengan gaya demokrasi memimpin Bodi Chaniago . Mereka merupakan saudara seibu yang mulai menyusun peraturan adat Minangkabau termasuk tentang harta pusako tinggi.

    Setelah masuknya Islam ke ranah Minang pada abad ke 7 M, dibuktikan dengan keberadaan kampung Arab di Pariaman, maka aturan adat dan syara’ dibuat selaras dengan slogan masyhur “adat basandi syara’ ,syara’ basandi kitabullah , syara’ mangato adat mamakai.”Maksud dari slogan tersebut adalah aturan adat harus sesuai dengan aturan syara’ (aturan agama Islam ) , berpegang kepada Al-Qur’an dan Sunnah . Jadi , setiap pembuatan aturan adat harus merujuk kepada 2 mashdar utama yaitu : Al-Qur’an dan Sunnah

    Timbul pertanyaan dari pernyataan-pernyataan di atas, yakni apakah aturan adat yang telah ada sebelum masuknya Islam ke Minangkabau harus dihapuskan? Apakah karena pelopornya sendiri, yaitu Datuak Katumanggungan dan Datuak Parpatiah nan Sabatang yang tidak beragama Islam otomatis membuat peraturan adat yang mereka telah buat tidak memperhatikan kaidah-kaidah yang telah berlaku dalam Islam tak terkecuali perkara harta Pusako Tinggi ? Bagaimana status harta pusako tinggi dalam Islam? Apakah tidak sesuai dengan faraidh karena hanya diberikan kepada anak perempuan? Karena dalam Islam, membagi harta warisan itu melalui ketentuan langsung dari Al-Qur’an. Lalu, jika tidak ada keselarasan antara adat dan agama ,mungkinkah slogan ABSSBK  hanya bualan sastra saja ?

    Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang telah disebutkan , ulama Minangkabau pada zaman dahulu pun berbeda pendapat . Amir Syarifuddin dalam buku berjudul : ‘Pelaksanaan Hukum Pewarisan Islam dalam Adat Minangkabau’ menyebutkan, Syekh Ahmad Khatib memaparkan hal tersebut melalui tulisannya ‘Al-Dai al-Masmu Fii Al-Raddi ala Al-Tawarisi al-Ikhwati wa Awadi Al-Akhawati ma’a Wujud al-Ushuli wa al-Furu’i (Dakwah yang Didengar tentang Penolakan Atas Pewarisan Saudara dan Anak Saudara dengan Keberadaan Orang Tua dan Anak).

     Syeikh Ahmad Khatib berbeda pendapat dengan beberapa muridnya. Salah satunya adalah Syekh Abdul Karim Amrullah (Inyiak Rasul) yang merupakan ayahanda Buya Hamka. Ayah buya Hamka berpendapat bahwa harta pusaka berbeda dengan harta pencarian. Harta pusaka dinilai sama dengan harta wakaf atau harta musabalah yang ada di zaman Khalifah Umar bin Khatab yang dimanfaatkan untuk kepentingan umum.

    Harta musabalah di Zaman Khalifah Umar bin Khattab diqiyaskan dengan pusaka tuo di Minangkabau yang memang keberadaannya tidak mudah dijual begitu saja sebab untuk menggadaikanya saja memiliki syarat yang berat. Syekh Sulaiman Ar-Rasuli yang juga merupakan murid Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi mendukung pendapat Inyiak Rasul ini .

    Dalam Kongres Badan Permusyawaratan Alim Ulama, Ninik Mamak dan Cadiak Pandai Minangkabau pada 4-5 Mei 1952 disepakati bahwa untuk tanah pusaka tinggi (turun temurun) berlaku hukum adat. Sementara untuk harta pencaharian atau harta pusaka rendah, berlaku hukum faraidh (waris Islam).

    Adanya pendapat-pendapat tersebut menjadi dasar masukan bagi Seminar Hukum Adat Minangkabau pada tahun 1968 untuk menetapkan kesimpulan. Walaupun sebenarnya, menurut Amir MS dalam Buku ‘Pewarisan Harato Pusako Tinggi dan Pencaharian Minangkabau  terbitan tahun 2011, kesimpulan terhadap hal ini sudah dicapai dalam kongres sebelumnya pada tahun 1952. Seminar yang digelar pada 1968 lebih kepada menegaskan sehingga bisa diaplikasikan, sehingga tujuan pengadaan Seminar ini adalah untuk mempertegas rumusan kesimpulannya menjadi dua poin yang terdapat dalam kongres pada tahun 1952.

     Dari pemaparan di atas, sudah cukup untuk menjawab pertanyaan,”apakah pengelolaan harta pusako tinggi tidak bertentangan dengan hukum Islam ?” Jawabannya tidak, karena beberapa hujjah di bawah ini :

1. Pada awalnya harta tersebut adalah milik kaum diwariskan kepada anak perempuan sebagai pengelola bukan pemilik,karena hak milik bersama

2.  Faraidh dalam Islam hanya mengatur pembagian harta warisan milik pribadi seperti pewarisan harta ushul kepada furu’(orangtua-anak) bukan kepemilikan bersama.

3. Harta pusaka tuo di Minangkabau, diqiyaskan dengan harta musabalah di Zaman Khalifah Umar bin Khattab yang memang keberadaannya tidak mudah dijual begitu saja , kecuali dengan empat syarat yang telah disebutkan pada muqoddimah tadi .

    Tujuan penulis membuat tulisan ini ialah ingin meluruskan anggapan slogan “adat basandi syara’,syara basandi kitabullah ,syara’ mangato adat mamakai.” tidak hanya sebagai ucapan yang keluar dari mulut manis seseorang tanpa aplikasi nyata di realitanya, melainkan juga mempertimbangkan aspek-aspek keislaman .

    Orang Minangkabau sangat mengerti adat dan agama. Mereka telah dididik mangarati kato nan ampek yang dalam agama masuk dalam kajian akhlak , baraja silek melambangkan keberanian , dan lalok disurau mengajarkan bahwa laki-laki yang menghidupkan rumah Allah sedari diri .Jadi, terlalu naif kalau mereka menghalalkan segala cara untuk kepentingan pribadi .

ูˆุงู„ู„ู‡ ุฃุนู„ู…ُ ๏บ‘๏บŽ ๏ปŸ๏บผ๏ปฎ๏บ๏บ

 

 

 

Jadi yang Terbaik

Oleh : Awan

 

Amal tak cukup diacungkan tuk menggapai rahmat-Nya

Sholat yang tak seberapa tak cukup membayar surga-Nya

Puasa yang tak seberapa tak cukup menahan panasnya neraka

Zakat yang tak seberapa terlalu sedikit

Tuk layak meminum air telaga rasul-Nya

 

Sholawat terus disenandungkan dengan penuh harap

Harapan agar sang nabi sudi memandangku

Di bawah terik hari perhitungan

Matahari pada hari itu berada sejengkal di atas kepala

Yang tidak beruntung akan tenggelam di lautan keringat dosa

 

Kehadiranku di hadapan majelis para ulama dipenuhi semampu diri

Agar dipandang juga wajah sang pendosa ini

Wajah penuh harap tuk mendapat doa

Yang mengiringiku ke dalam nikmat surga

Usaha menjadi anak terbaik bagi orang tua

Mudah-mudahan menjadi wasilah menggapai ridho-Nya

 

Usaha menjadi anggota saudara yang terbaik

Mudah-mudahan diri ini dapat diingat di hari nanti

Tatkala mereka bersenda gurau di surga

Mengingat sanak familinya di dunia

 

Usaha menjadi sahabat terbaik

Kepada semua teman adalah ungkapan harap

Agar mereka ingat pada diri ini

Tatkala mereka tak menjumpaiku di surga nanti

 

...Yaa Rabb

Aku adalah hambamu yang faqir

Yang penuh maksiat dan sedikit taat

Curahkanlah rahmat dan magfirah-Mu kepadaku

 


CANDU SANG PERINDU

(Oleh: Irawan)

 

Bukan sebatas rekaan goresan bekas

Tarian tangan pada secarik kertas

Menari-nari ditemani cahaya keemasan

Lilin menyala membatasi kegelapan

Pahlawan yang merubah peradaban

Mengusir jahatnya malam bagai rembulan

Izinkan aku menulisnya pada bait-bait ini

Pujian sederhana untukmu wahai Habibi

 

Dikaulah sebaik ciptaan Ilahi

Indahnya akhlakmu bak menyihir sanubari

Tak ubahnya bagai permata di atas permadani

Bahkan saat wajahmu berlumuran darah

Tatkala ingin menebar risalah

Engkau tetap berdoa bagi mereka hidayah

Ingatkah dirimu saat malaikat begitu geram

Hingga ingin membuat gunung jatuh karam

Namun darimu terucap kalam

Akan lahirnya di tanah ini pembela islam

  

Perhatikanlah wahai Baginda

Tanganku  lepas dari rantainya

Tidak mau berhenti memujimu

Takjubku kini menjadi candu

Semakin dilarang semakin menjadi

Walau tak nampak oleh mata lagi

Sabdamu selalu mengisi relung hati

 

Tinta t’lah habis daya merangkai aksara

Tak sanggup lagi melukis rasa

Api lilin pun mulai kehilangan tempat naungnya

Namun  belum jua mencapai kemunca

Aduhai Engkau Sayyidul Anbiya’

Indah akhlakmu tersurat dalam firman-Nya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



MATAHARI DI TENGAH HUJAN

(Oleh: Rasya)

 

Engkau bukanlah kedatangan yang disengaja

Dedaunan yang gugur pada dahannya

Menyiratkan kebetulan bernama takdir yang disamarkan

Disembunyikan dari fajar hingga bertemu senja

Menuliskan cerita dikala bulan mulai meninggi

Kita saling menatap pelan dan lekat pada langit yang sama

Bertanya seperti apa gerangan wajah bianglala

 

Dari seberang, aku seolah-olah berdiri mendukungmu

Mengulurkan tangan melewati batas waktu

Seraya berkata baik-baik di sana, jauhi gurun dan dekati lautan

Membuang ke putus asa an dan merajut sejuta harapan

Tak berpeluh dan memudar menapaki perjuangan

Seperti seorang anak kecil yang menatap rembulan

Matanya yang berkaca-kaca tidak karuan

 

Jangan terlalu keras kepada dirimu

Kita bisa menjadi tempat beristirahat satu sama lain

Bercerita tentang dunia buku di kepalamu

Sambil menatap cakrawala tanpa batas

Tak lapuk di hujan, tak lekang di waktu

Aku yakin tekadmu tidak selemah itu

Yakinlah akan ada matahari muncul di tengah hujan

Menghilangkan benalu pada hati ditimpa kesedihan