Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Fiqih

17 Hari Menuju Ramadan, Lalu Harus Apa?

sc: pexels.com Ramadan 1445 H sebentar lagi akan datang. Hiasan lampu kelap-kelip dan fanous (hiasan) khas negara Mesir sudah mulai dijajakan di pinggir jalan. Bagaimanapun, merosotnya kondisi ekonomi di negeri 1000 menara itu tidak mengurangi antusias masyarakat Mesir dalam menyambut  Ramadan. Berdasarkan perhitungan Egypt’s Dar Al-Ifta, Hilal bulan Syakban 1445 H sudah muncul pada Ahad, 11 Februari 2024 lalu. 1 Jika ditarik 29 atau 30 hari ke depan, maka 1 Ramadan akan jatuh pada tanggal 11 atau 12 Maret 2024. Hal ini tentu kira-kira dari penulis saja, keputusan resminya tetap akan kita tunggu melalui sidang isbat yang diselenggarakan di penghujung bulan Syakban nanti. Terlepas dari belum pastinya awal Ramadan tersebut, ada satu pertanyaan lain yang jauh lebih layak untuk kita jawab. Pertanyaan mendasar yang selalu muncul setiap kali Ramadan tiba. Sudah seberapa siap kita menghadapi Ramadan? Target apa yang hendak kita capai? Kesalahan tahun lalu yang mana yang tidak akan kita...

Harta Pusako Tinggi (Ulayat), Apakah Bertentangan dengan Hukum Islam ?

Oleh : Y.S Tenra Septu Amin     Permasalahan harto pusako tinggi sebenarnya sudah lama menjadi perbincangan hangat di kalangan ulama, terutama   ulama minangkabau. Harta pusaka tinggi dikatakan bertentangan dengan pembagian harta warisan dalam hukum Islam karena ketidakjelasan kepemilikannya. Sebagian kalangan mengatakan bahwa harta pusako jatuh hak pakainya kepada anak perempuan. Adapun sebagian yang lain mengatakan hak pakai saja yang jatuh kepada anak perempuan, tetapi  hak milik harta tersebut atas nama kaum adat.     Sebelumnya perlu diketahui bahwa harta pusako di Minangkabau dibagi menjadi dua, yaitu : Harta Pusako Tinggi dan Harta Pusako Randah. Harta Pusako (Pusaka ) Tinggi adalah harta turun temurun yang diwariskan dari nenek moyang kepada perempuan garis keturunan ibu (materialistik) yang digunakan untuk kepentingan bersama melalui pengelolaan dan pemeliharaan sebagai sumber pencaharian.     Anak perempuan dalam ha...

Ingin sedekah kurban? Ketahui dulu hal ini

     Kurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan bagi setiap muslim yang telah baligh, berakal, merdeka dan mampu melaksanakannya. Ibadah ini dilaksanakan setiap tanggal 10 zulhijjah dan 3 hari tasyrik setelahnya.      Sebagai ibadah, kurban tentunya mempunyai syarat dan ketentuan yang sudah diatur dalam syariat. Artinya ibadah ini tidak bisa dimodifikasi mengikuti selera zaman.   Syarat dan ketentuan itu mencakup kriteria hewan kurban, kuota satu hewan untuk berapa orang dan kapan waktu penyembelihan hewan kurban tersebut.      Saat ini, kita sering mendengar istilah sedekah kurban. Istilah yang sering digaungkan oleh berbagai organisasi dan lembaga sosial menjelang hari raya idul adha. Berbagai jargon ajakan untuk sedekah kurban bertebaran baik di media sosial maupun poster-poster yang diletakkan di tempat umum.      Dari yang saya ketahui, istilah sedekah kurban ini mirip seperti halnya kurban patungan. Kurban ini be...

Apakah ikhtilaf ulama perlu disampaikan pada masyarakat?

     Dewasa ini kita sering mendengar kabar tentang adanya keributan dalam masyarakat yang disebabkan oleh perbedaan pandangan dalam beragama. Tak jarang, perbedaan ini mengakibatkan perkelahian antar satu kelompok dengan kelompok lainnya. Ini tentu menjadi kabar menyedihkan yang menimpa umat islam saat ini. Keributan ini tak lepas dari perbuatan seorang dai dalam menyampaikan dakwahnya yang terkadang menyebutkan berbagai macam pendapat ulama dengan tujuan agar dirinya dianggap orang yang sangat menguasai ilmu agama. Hal inilah yang dapat membuat ragu masyarakat dan menjadikan orang yang fanatik buta bisa menyalahkan orang lain yang tak sesuai dengan dirinya.     Ikhtilaf atau perbedaan pandangan   dalam pemikiran adalah suatu perkara yang tidak bisa dihindari oleh manusia. Perbedaan cara pikir manusia menghasilkan pendapat yang berbeda-beda pula. Dalam beragamapun kita sering mendengar ikhtilaf ulama atau perbedaan pandangan dari para ulama. Dal...

Sudah Benarkah Sujud Sajdahmu?

Sudah benarkah sujud sajdahmu? Di Bulan Suci Ramadhan ini, semua umat muslim akan berlomba melakukan amal saleh. Ini disebabkan karena begitu mulianya bulan yang satu ini. Bayangkan saja, setiap amal shaleh yang kita kerjakan akan diberi pahala berlipat-lipat ganda. Salah satu amalan yang ditekankan oleh syariat di bulan Ramadhan adalah memperbanyak membaca Al-Quran. Tak heran banyak orang yang mengkhatamkan bacaan Al-Quran selama bulan Ramadhan, bahkan ada yang bisa mengkhatamkannya setiap hari. Ini tentu menjadi ajang fastabiqul khairat (berlomba-lomba dalam kebaikan) bagi umat muslim. Ketika membaca Al-Quran, kita akan menemukan berbagai tanda-tanda unik yang salah satunya untuk menandakan ayat sajdah atau tilawah. Biasanya tanda ayat sajdah ini berupa kubah kecil di akhir ayat sajdah. Dalam Al-Quran terdapat 14 ayat sajdah yang tersebar di beberapa surah yaitu pada salah satu ayat dalam surah Al-A'raf, Ar-Ra'd, An-Nahl, Al-Isra', Maryam, Al-Fu...

Hal yang Membatalkan Puasa dan Konsekuensinya

Apa saja hal-hal yang dapat membatalkan puasamu? Dan apa sanksi yang diwajibkan bagi orang yang puasanya batal? Puasa adalah  salah satu ibadah wajib bagi setiap muslim yang menempati urutan ketiga pada rukun islam setelah syahadat dan shalat. Menahan makan, minum dan hawa nafsu dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari adalah definisi masyhur untuk puasa. Namun apakah dengan menahan tiga hal ini puasa kita akan sehat wal 'afiyat tanpa cacat? Atau adakah beberapa hal lain yang bisa membatalkan puasa kita? Yuk, langsung disimak dua pembahasan dibawah ini. Tentang hal-hal yang membatalkan puasa dan hukuman bagi pelanggarnya. Sekaligus muhasabah diri dengan kembali mengkaji, apakah puasa yang kita lakukan selama ini sudah benar-benar terhindar dari hal-hal tersebut? Check it out...  Agar mencakup dua pembahasan sekaligus, berikut penulis paparkan hal-hal yang dapat membatalkan puasa beserta hukuman apa yang akan didapatkan oleh pelanggarnya : Wajib men...

Waktu Qadha’ Puasa Ramadhan

Waktu Qadha’ Puasa Ramadhan Seorang muslim dan muslimah wajib melaksanakan ibadah puasa pada Bulan Ramadhan selama satu bulan penuh. Namun ada beberapa keadaan atau uzur yang mengizinkan seseorang tidak berpuasa pada bulan mulia ini. Seperti sakit, haid, nifas dan yang lainnya. Maka dalam keadaan-keadaan ini seseorang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa saat itu dan wajib baginya qadha’ (menggantinya di hari lain). Sebagaimana firman Allah ta’ala dalam Surat Albaqarah ayat 185 : شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ Artinya : "Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang didalamnya diturunkan Al-Qur'an, s...