Faedah Ilmu Matematika Dalam Memahami Ilmu Syar'i

Siapa diantara teman-teman yang menyukai Ilmu Matematika? Adakah kolerasi antara ilmu matematika dengan ilmu agama (terkhusus mantiq)? Apakah ilmu matematika memiliki peran dalam memahami ilmu agama? Atau ilmu matematika hanya dapat diterapkan pada hal-hal yang bersifat duniawi saja?

Kebanyakan pelajar yang berlatar-belakang sekolah agama/pesantren termasuk penulis pribadi (dulu) menganggap bahwasanya ilmu matematika tidak akan dipakai lagi jika melanjutkan studi ke jurusan keagamaan di Universitas Islam (baik dalam maupun luar negeri). Ada juga yang mengira,  bahwa mempelajari matematika hanya sebatas syarat kelulusan di beberapa jenjang pendidikan (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/Pondok). Bahkan, ada di antara mereka yang mengeluarkan pernyataan bahwasanya "ilmu matematika itu tidak penting", maka di sini penulis ingin memaparkan beberapa contoh agar kita bisa merujuk kembali pernyataan di atas. Ilmu matematika memiliki banyak faedah dalam memahami ilmu agama, terutama dalam pembahasan ilmu fikih dan terlebih lagi dalam pembahasan ilmu mantiq (ilmu logika).


A. Faedah Ilmu Matematika dalam Ilmu Fikih.

Mungkin sebagian kita sudah mengetahui bahwa pada beberapa pembahasan ilmu fikih, kita membutuhkan kaedah matematika dalam menyelesaikanya seperti dalam pembahasan zakat, warisan dan ilmu falak .

Contoh dalam pembahasan zakat, ilmu matematika membantu kita menentukan berapa jumlah harta yang harus dikeluarkan seseorang yang telah mencapai nisab (jumlah harta yang wajib dikeluarkan zakatnya), haul (batas waktu kepemilikan harta yang mewajibkannya berzakat). Maka disini dibutuhkan kaedah matematika seperti: kalibataku, satuan berat, operasi bilangan pecahan, desimal dan persen.

Kemudian dalam menentukan pembagian warisan yang didapatkan setiap ahli waris yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan syari'at islam, yang tentunya di sini membutuhkan kaedah KPK, operasi bilangan (biasa, pecahan, desimal) serta penyederhanaan.

Begitu juga dalam ilmu falak yang berguna untuk menentukan waktu shalat lima waktu dan arah kiblat, pembuatan kalender hijriah, serta penetapan awal Bulan Ramadhan dan Lebaran. Karena ilmu ini membutuhkan kaedah operasi aljabar, trigonometri dan sebagainya.

B. Faedah Matematika dalam Ilmu Mantiq.

Ilmu matematika dan ilmu mantiq sebenarnya memiliki suatu hubungan (umum wa khusus wajhi) yang sama dalam sebagian aspek, salah satunya dari segi hasil akhir/natijah dari sebuah permasalahan, yaitu sama-sama menerima hasil yang pasti dan meninggalkan segala yang tidak pasti.

Dalam pembahasan ini manfaat ilmu matematika lebih terasa lagi dalam memudahkan pemahaman di beberapa persoalan ilmu mantiq, diantaranya :

1. Pembahasan Tentang Perbandingan Antara Dua Lafaz Kulli (General).

Apa itu lafaz kulli? Didalam kitab Idhahul Mubham (Syarah Sullam Munawwaraq) karangan Syekh Damanhuri (wafat 1192 H) dijelaskan bahwasanya lafaz kulli merupakan suatu lafaz (kata) yang maknanya tidak menghalangi lafaz-lafaz lain untuk berserikat pada lafazh tersebut. Contohnya: lafaz makhluk hidup. Dimana makna yang terkandung didalamnya meliputi manusia, hewan, tumbuhan dan lafaz-lafaz lain yang memiliki hakikat yang sama dengan lafaz makhluk hidup.

Maka dalam pembahasan hubungan dua lafaz kulli ini terdapat empat bentuk perbandingan keduanya, yang keempat bentuk ini bisa menggunakan konsep himpunan irisan dan gabungan untuk mempermudahkan pemahaman pembahasan ini, diantaranya: 

a. Tasawi (Sama)

Tasawi merupakan perbadingan dua lafaz kulli yang memiliki kandungan lafaz-lafaz yang sama seperti: lafaz manusia dan lafaz orang yaitu sama sama mempunyai anggota (kandungan) lafaz yang sama mencakup semua insan yang ada.


Maka rumusnya adalah M=O

M = Lafaz Manusia
O = Lafaz Orang

Ket: maka semua anggota (kandungan) lafaz manusia mencakup semua anggota dari lafaz orang.


b. Tabayun (Berbeda)

Merupakan perbandingan dua lafaz kulli yang mempunyai kandungan lafaz yang berbeda 100% antara satu dengan yang lainnya. Seperti lafaz batu dan hewan. Lafaz hewan yang meliputi: singa, gajah, kuda dan sebagainya. Sedangkan lafaz batu meliputi : batu apung, batu bata, batu akik, dsb.

Rumus: B≠H

B= Batu
H= Hewan

Ket: maka semua anggota dari batu itu tidak ada satupun yang sama dengan anggota lafaz hewan (karena hakikat masing-masingnya berbeda antara satu dengan yang lainnya)


c. Umum wa Khusus Mutlaq 

Yaitu perbandingan dua lafaz kulli yang kandungan salah satu lafaznya lebih umum secara mutlak daripada yang lainnya. Seperti: lafaz tumbuhan dan buah. Tumbuhan yang meliputi : sayur, buah, kacang-kacangan, dsb. Sedangkan lafaz buah yang sudah termasuk didalam bagian lafaz tumbuhan tersebut meliputi  segala macam buah-buahan: apel, jeruk, langsat, dsb.

Rumus : B<T, T>B

B= Buah,
T= Tumbuhan

Ket: semua anggota buah adalah bagian dari anggota tumbuhan, sedangkan semua anggota tumbuhan bukanlah anggota dari buah.

d. Umum Wa Khusus Wajhi

Yaitu perbandingan dua lafaz kulli yang diantara kedua lafaz itu memiliki kandungan yang sama di sebagian sisi dan berbeda di sisi lainnya, seperti lafaz: Mahasiswa Indonesia dan Mahasiswa Universitas Al-Azhar. Lafaz Mahasiswa Indonesia yang bersifat umum meliputi: Mahasiswa Indonesia UCL (Belgia), Mahasiswa Indonesia Universitas Al Azhar (Mesir), dsb. Sedangkan Mahasiswa Universitas Al Azhar meliputi: Mahasiswa Mesir, Mahasiswa Indonesia, dsb. Maka disini terlihat jelas bahwasanya lafaz Mahasiswa Indonesia memiliki kandungan yang sama dengan Mahasiswa Universitas Al-Azhar, yaitu sama- sama memiliki kandungan lafaz Mahasiswa Indonesia Al-Azhar. Dan memiliki perbedaan di kandungan lainnya seperti mahasiswa Indonesia UCL hanya dimiliki oleh lafaz Mahasiswa Indonesia, sedangkan Mahasiswa Mesir hanya dimiliki oleh lafaz Mahasiswa Universitas Al-Azhar.

Rumus: Irisan I = M

I= Mahasiswa Indonesia
A= Mahasiswa Al-Azhar 
M=Mahasiswa Indonesia di Mesir

Ket: sebagian anggota lafaz Indonesia memiliki anggota yang sama dengan anggota lafaz Al-Azhar, sedangkan sebagian anggotanya yang lain berbeda.


2. Pembahasan Syakal dalam Qiyas Iqtirani

Faedah matematika di topik pembahasan ini adalah untuk menentukan, apakah natijah/hasil dari dua qadiyah hamliyah yang muntij (qiyas yang bisa menghasilkan kesimpulan) itu iijab (positif) atau salab (negatif)?? dan untuk mencari jumlah kemungkinan ضروب (bentuk bentuk) dari qiyas iqtirani berdasarkan posisi had wasath-nya.

Karena pembahasan syakal ini  membutuhkan pemahaman panjang dari fashal-fashal sebelumnya (tashawwurat, qadaya wa ahkamuha) untuk memahami syakal itu sendiri, maka di sini kami hanya memaparkan hubungannya sahaja.

1.Menentukan positf atau negatifnya hasil dari dua qadiyah hamliah dengan rumus perkalian positif dan negatif. Contoh syakal pertama yang muntij (yang menghasilkan kesimpulan):

KM(+) dengan KM(+) = KM(+)
KM(+) dengan KS(-) = KS(-)
JM(+) dengan JM (+) = JM(+)
JM(+) dengan JS(-) = JS(-)

Ket:
-K(Kulliyah), J(Juziyyah), M(Mujabah), S(Salibah).
-Begitu juga dengan rumus syakal kedua, ketiga dan keempat.

2. Menentukan semua kemungkinan bentuk-bentuk (ضروب) qiyas iqtirani dengan menggunakan kaedah eksponen (pangkat) didalam matematika. Dimana syakal itu mempunyai empat bentuk qadiyah iqtirani. Dan setiap qadiyah iqtirani terdiri dari empat macam bentuk qadiyah (Kulliyah Mujabah, Kulliyah Salibah, Juziyyah Mujabah dan Juziyyah Salibah) maka kemungkinan seluruh Dhurub ialah:

N(s)= 4 x 4 x 4 = 4 pangkat 3= 64 (jumlah semua kemungkinan qiyas iqtirani)

Kalau ditelusuri dan diamati lebih mendalam, sebenarnya faedah ilmu matematika ini tidak hanya mencakup aspek hitung-menghitung saja, tapi juga berpengaruh pada keseharian dalam memperhitungkan segala tindakan yang hendak kita ambil, tentu jika kita ingin memahami dan menerapkan substansi dari kaedah-kaedah yang sudah disusun tersebut.

Masih banyak lagi faedah-faedah ilmu matematika yang dapat diambil untuk memahami ilmu agama bahkan kehidupan ini, sesuai petuah minang berikut: satitiak dijadikan lauik, sakapa dijadikan gunuang, alam takambang jadi guru.

Maka penulis secara pribadi tidak setuju dengan pernyataan bahwa ilmu matematika tidak berguna dalam pembahasan ilmu agama bahkan ilmu umum yang lainnya, dengan beberapa contoh yang sudah penulis paparkan. Sejalan dengan kaedah mantiq tentang pembahasan Tanaqud (pengujian natijah), bahwasanya cukup dengan qadiyah juziyah untuk membatalkan qadiyah kulliyah. Artinya, cukup dengan beberapa contoh saja tentang adanya faedah ilmu matematika dalam memahami ilmu agama untk membatalkan pernyataan ilmu matematika itu tidak ada gunanya.

Dan sebagaimana yang diketahui, tidak sedikit para ulama yang sudah mencetus kaedah-kaedah matematika, siapa yang tidak kenal dengan Alkhawarizmi (penggagas algoritma), Ibnu Sina, Al Kindi dan masih banyak lagi. Maka mustahil para ulama kita tersebut menyia-nyiakan umur mereka untuk sesuatu yang tidak berfaedah dalam agama dan kehidupan ini.

Demikian paparan penulis yang jauh dari kesempurnaan ini, ahlan diberikan masukan dan kritikannya. Jazakumullahu khairan teruntuk kepada seluruh guru-guru kami (ilmu umum maupun ilmu agama), terutama disini guru matematika dan ilmu mantiq.
Wallahu wa rasuluhu 'alam bish shawab.

_______________
*Ditulis oleh : AlFaqir Fakhrul Yazi bin Chairuddin. Mahasiswa Tingkat Satu Fakultas Teologi Islam, Universitas Al-Azhar, Cairo, Mesir.

Share To:

FS Almakki

Post A Comment:

0 comments so far,add yours