Langsung ke konten utama

Hukum Seputar Hadits Dhaif

Hukum Seputar Hadits Dhaif - Pada tulisan kali ini kita akan coba membahas beberapa hal yang sering ditanyakan tentang hadist dhaif, apakah itu hukum meriwayatkannya atau hukum mengamalkannya.

Definisi Hadits Dhaif (Lemah): 

Menurut Imam Al-Baiquni: "Setiap hadis yang tingkatannya berada dibawah hadits hasan (tidak memenuhi syarat sebagai hadis shahih maupun hasan) maka disebut hadits dho'if dan hadis (seperti) ini banyak sekali ragamnya."


Sebab Lemahnya Suatu Hadits:

Suatu hadits dikategorikan lemah disebabkan oleh:
  • Terputusnya rantai periwayatan (sanad)
  • Adanya kelemahan/cacat pada seorang atau beberapa orang penyampai riwayat (perawi) hadis tersebut.
Hukum Meriwayatkan Hadis Dhaif

Ulama sepakat akan bolehnya meriwayatkan hadis dhaif dan menukilkannya dalam buku dan tulisan. Para ulama berdalil dengan adanya kita temukan hadis-hadis dhaif dalam seluruh kitab hadis selain shahihain, bahkan dalam kitab-kitab yang harusnya hanya berisi hadis shahih saja seperti Shahih ibn Khuzaimah, Shahih ibn Hibban, Mustadrak al-Hakim, dll.

Apakah boleh meriwayatkan hadis dhaif secara mutlak?

Meriwayatkannya diperbolehkan secara mutlak jika menyertakan keterangan bahwa hadis tersebut adalah hadis dhaif atau menyertakan sanadnya dengan jelas.

Adapun kebolehan meriwayatkannya tanpa menyebutkan sanad hanya berlaku jika menggunakan sighat tamridh (tidak pasti/tidak langsung), seperti:

 روي عنه كذا أو بلغنا عنه كذا أو ورد عنه كذا أو نقل عنه كذا

maka tidak diperbolehkan menggunakan shigat jazm (pasti), seperti :

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم كذا

Adapun meriwayatkannya tanpa menyertakan keterangan bahwa hadis tersebut dhaif diperbolehkan jika memenuhi syarat berikut :

1. Hadis tersebut berisi tentang fadhilah amal atau sejenisnya.
2. Bukan hadis yang sangat dhaif. Oleh karena itu tidak boleh meriwayatkan hadis maudhu’ (palsu) dan matruk (hadits yang pada sanadnya ada perawi yang dicurigai berbohong).
3. Hadis tersebut bermuara pada hadis yang memiliki dasar (sanad). Dengan demikian, tidak boleh meriwayatkan hadis yang dibuat-buat (palsu) karena tidak memiliki dasar (sanad).
4. Tidak meyakinihadis tersebut pasti bersumber dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, melainkan sebagai kehati-hatian.

Akan tetapi sebagian ulama berpandangan wajib hukumnya menyertakan keterangan bahwa hadis dhaif, bagaimanapun keadaannya baik hadis tersebut membicarakan hukum syar’i maupun fadhilah amal, karena hal itu dapat membuat orang mengira bahwa hadis tersebut adalah hadis shahih, apalagi jika perawinya seorang ulama hadis yang mana pendapatnya menjadi rujukan dalam permasalahan yang terkait.

Imam Ahmad bin Hanbal, Abdurrahman bin Mahdi dan Abdullah ibn al-Mubarak memiliki pandangan: jika meriwayatkan hadis tentang halal dan haram, maka mereka akan bersikap tegas. Adapun pada fadhilah amal, mereka memberi sedikit kelonggaran.

Hukum Beramal dengan Hadis Dhaif

Ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengamalkannya dalam tiga pendapat, yaitu:

Pendapat Pertama: Qadhi Abu Bakr ibn Arabi menyatakan tidak boleh beramal dengan hadis dhaif secara mutlak, baik itu pada fadhilah amal maupun hukum syar’i.

Pendapat Kedua: Imam Abu Daud dan imam Ahmad berpendapat boleh mengamalkannya secara mutlak.

Pendapat Ketiga: Pendapat terakhir menyampaikan boleh beramal dengannya pada fadhilah amal, nasehat, kisah, dll selama tidak berkaitandengan akidah dan hukum syar’i. Inilah pendapat yang mu’tamad menurut para muhaqqiq (Peneliti Hadits).

Para ulama juga berbeda pendapat apakah hadis dhaif boleh diterima atau tidak, sebagian berpendapat bahwa hadis dhaif diterima secara mutlak, sebagian yang lain berpendapat bahwa diterima jika hadis tersebut memiliki sanad atau bermuara pada hadis yang berifat umum.

Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan dalam kitab beliau al-Azkar : “para ulama dari kalangan Muhaddisin (Ulama Hadits) dan Fuqaha (Ulama Fiqih) berpendapat bahwa boleh mengamalkan hadis dhaif yang berisi fadhilah amal dan targhib selama bukan hadis maudhu’ (palsu). Adapun yang berisi hukum syar’i seperti halal  dan haram, jual-beli, nikah, talak dll maka hanya boleh diamalkan dengan hadis shahih atau hasan saja, kecuali untuk kehati-hatian terhadap suatu permasalahan dalam hal-hal tadi, seperti jika ada hadis dhaif tentang makruhnya sebagian jual beli dan pernikahan maka saat itu mustahab (dianjurkan) hukumnya tidak mengamalkan hadis itu, akan tetapi tidak sampai kepada level wajib”.

Al-Hafizh ibn Hajar memaparkan syarat bolehnya beramal dengan hadis dhaif sama dengan syarat meriwayatkan hadis dhaif tanpa menyertakan keterangan status kedhaifan hadis tersebut- yaitu :

1. Hadis tersebut berisi tentang fadhilah amal atau lainnya sebagaimana telah kita jelaskan sebelumnya.
2. Bukan hadis yang sangat dhaif. Oleh karena itu tidak boleh mengamalkan hadis maudhu’ dan matruk.
3. Hadis tersebut bermuara pada hadis yang memiliki dasar (sanad). Dengan demikian, tidak boleh mengamalkan hadis yang dibuat-buat karena tidak memiliki dasar (sanad).
4. Tidak meyakini hadis tersebut pasti bersumber dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, melainkan sebagai kehati-hatian.

Referensi:

• Tadrib ar-Rawi, al-Hafizh Jalaluddin Suyuthi.
• Al-Ba’is al-Hatsits,Ahmad Muhammad Syakir.
• Imdad al-Mugits, doktor Luqman Hakim.

Demikianlah sedikit gambaran hukum seputar meriwayatkan dan mengamalkan hadits dhaif, Wallahu A’lam. Semoga bermanfaat.

__________________

*ditulis oleh Feby Asfilia, Mahasiswi Jurusan Ushuluddin Fakultas Dirosat Islamiyah wal Arabiyah Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rahasia di Balik Taqdim dan Ta'khir Musnad dan Musnad Ilaih

Rahasia Dibalik Taqdim dan Ta'khir Musnad dan Musnad Ilaih Berbicara tentang Balaghoh berarti kita sedang membicarakan suatu keilmuan didalam bidang bahasa (khususnya Bahasa Arab), yang mengkaji tentang bagaimana sang penutur bahasa (متكلم) dalam aktifitasnya menuturkan suatu bahasa (ucapan) kepada orang yang diajak berbahasa (مخاطب). Sesuai dengan namanya, Balaghoh yang berarti sampai, ilmu ini mengajarkan bagaimana cara agar sang mutakallim   fasih dalam ber takallum (mengucap) sehingga mutakallim  bisa sampai pada maksud yang hendak ia capai melalui perkataan yang fasih tersebut. Perkataan (كلام) sang  mutakallim tersebut bila kita cermati lebih dalam bukanlah suatu barang yang tunggal, melainkan perkataan tersebut terbentuk dari beberapa unsur/bagian-bagian yang dalam hal ini kita kenal dengan istilah kata yang mana dari sekumpulan kata-kata itu terbentuklah suatu perkataan. Saat mutakallim berbicara, sangatlah tidak mungkin ia menyebutkan (kata)...

Gaya Bahasa yang Bijaksana - Uslub Alhakim

Uslub Al Hakim -  Gaya Bahasa yang Bijaksana Balaghah merupakan suatu disiplin ilmu yang berlandaskan kepada kejernihan jiwa dan ketelitian menangkap keindahan dan kejelasan perbedaan yang samar di antara berbagai uslub (ungkapan). Salah satu cabang dari ilmu balaghah adalah ilmu al-badi’, dalam beberapa literatur, lebih sering dijadikan bagian penutup dari rangkaian studi ilmu balaghah. Secara garis besar, ilmu al-badi ini mempelajari aspek-aspek yang berkaitan dengan keindahan bahasa, baik dari segi lafadz maupun makna. Salah satu elemen terpenting dalam ilmu maani adalah uslub hakim yang kurang diberikan tumpuan khusus dalam kupasan ilmu balaghah. Uslub hakim atau gaya bahasa orang yang bijaksana berlaku di luar daripada pertimbangan normal, dimana persoalan yang dilontarkan tidak diberikan jawaban yang bersesuaian dengan persoalan tersebut dalam arti kata tidak semestinya setiap persoalan yang diajukan perlu dijawab. Adakalanya diam lebih baik daripada berbicara da...

Biografi Singkat Imam Syafi’i - Perjalanan Keilmuan Sang Imam

Biografi Singkat Imam Syafi’i - Perjalanan Keilmuan Sang Imam* Manusia adalah makhluk yang tidak lepas dari problematika kehidupan, apalagi problematika dalam beragama. Dalam hal ini, Islam hadir sebagai problem solver ‘Rahmatan lil Alamin’ . Di antara bentuk solusi yang diberikan oleh agama ini adalah bermazhab, karena dengannya seseorang mengetahui bagaimana cara menjalankan perintah dan meninggalkan larangan Allah SWT dengan benar. Salah satu di antara mazhab yang ada dalam Islam adalah Mazhab Syafi’i, yang didirikan oleh Imam Syafi’i. Beliau adalah Mufti Agung yang menjadi tempat bertanya bagi masyarakat Hijaz dan Baghdad sebelum akhirnya pindah ke Mesir. Sosok Imam Syafi’i sangat berpengaruh dalam kehidupan beragama, terutama dalam permasalahan fikih. Model kehidupan beliau layak untuk dijadikan contoh dan suri tauladan. Beliau adalah pribadi yang memiliki semangat juang dalam menuntut ilmu, sabar dalam kesulitan dan ujian serta memiliki daya intelektual yang tinggi juga...