April 2020
Apa saja hal-hal yang dapat membatalkan puasamu? Dan apa sanksi yang diwajibkan bagi orang yang puasanya batal?

Puasa adalah  salah satu ibadah wajib bagi setiap muslim yang menempati urutan ketiga pada rukun islam setelah syahadat dan shalat.

Menahan makan, minum dan hawa nafsu dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari adalah definisi masyhur untuk puasa. Namun apakah dengan menahan tiga hal ini puasa kita akan sehat wal 'afiyat tanpa cacat? Atau adakah beberapa hal lain yang bisa membatalkan puasa kita?

Yuk, langsung disimak dua pembahasan dibawah ini. Tentang hal-hal yang membatalkan puasa dan hukuman bagi pelanggarnya. Sekaligus muhasabah diri dengan kembali mengkaji, apakah puasa yang kita lakukan selama ini sudah benar-benar terhindar dari hal-hal tersebut? Check it out...


Agar mencakup dua pembahasan sekaligus, berikut penulis paparkan hal-hal yang dapat membatalkan puasa beserta hukuman apa yang akan didapatkan oleh pelanggarnya :

Wajib mengganti (qadha’) puasa bagi orang yang melakukan hal-hal atau dalam keadaan berikut :

1. Makan dan minum dengan sengaja dan tanpa paksaan saat berpuasa.

Hal ini berdasarkan firman Allah surat Albaqarah ayat 187 :

وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَـكُمُ الْخَـيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَـيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ  ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَا مَ اِلَى الَّيْلِ ۚ

Artinya : "... Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datangnya) malam…"

Jadi, jika seseorang yang berpuasa minum dan makan dengan sengaja, puasanya akan batal dan baginya dosa, hingga harus mengganti puasanya di luar Bulan Ramadhan.

Begitu juga dengan orang yang makan pada malam hari dan menganggap bahwa saat itu fajar belum terbit, lalu setelah itu ia mengetahui bahwa sebenarnya fajar telah terbit. Maka wajib baginya untuk meng-qadha’ puasanya. Jadi, kita harus disiplin nih dengan waktu sahur, agar saat adzan subuh berkumandang kita sudah menyelesaikan sahur dan terhindar dari hal-hal yang membatalkan puasa.

Sama halnya dengan orang yang berbuka karena menganggap bahwa adzan magrib telah berkumandang, dan beberapa saat setelahnya adzan yang sesungguhnya pun berkumandang. Maka baginya juga diwajibkan qadha’ puasa hari itu. Jadi juga harus hati-hati nih, ketika waktu berbuka tiba.

2. Menelan sesuatu yang bukan makanan, seperti menelan kancing baju, manik-manik, biji, dan benda lainnya. Maka puasanya batal dan wajib baginya untuk mengganti puasa.

3. Muntah dengan sengaja. Jika seseorang memasukkan jari-jari tangannya ke dalam mulutnya sampai ia mengeluarkan isi perutnya, atau seseorang sengaja pergi ke tempat yang berbau menyengat hingga membuatnya memuntahkan isi perutnya, maka batal puasanya dan wajib baginya qadha’ puasanya.

Jika muntah tidak disengaja, karena sakit atau yang lainnya, maka tidak diwajibkan qadha’.

4. Haid dan nifas. Wanita yang haid dan nifas, tidak diwajibkan berpuasa karena puasa mereka tidaklah sah. Yang diwajibkan bagi mereka adalah mengganti (qadha’) puasa wajib yang telah mereka tinggalkan.

Jika mereka berpuasa, maka haram hukumnya. Namun boleh bagi mereka jika ingin menahan makan minum dan hawa nafsu untuk menghormati orang-orang yang berpuasa -pada Bulan Ramadhan- asalkan tidak berniat puasa.

5. Bersentuhan anggota badan -selain kemaluan- beserta keluarnya mani. Jika seseorang bersentuhan dengan orang lain yang menyebabkan keluarnya mani. Atau mengeluarkan maninya dengan sengaja, maka ia harus tetap menahan puasanya hingga waktu berbuka dan harus menggantinya (qadha’).

6. Masuknya sesuatu kedalam rongga tubuhnya dengan sengaja. Seperti sampainya air ketenggorokan saat berkumur-kumur, memasukkan sesuatu ke dalam lubang telinga, masuknya sesuatu ke dalam lambung (seperti makanan dari infus), masuknya sesuatu ke dalam dubur atau kemaluan (untuk perempuan). Hal ini juga mewajibkan pelakunya untuk mengganti puasa.

7. Menelan sisa makanan saat fajar sudah terbit. Hal ini bisa terjadi saat kita makan sahur dan adzan subuh berkumandang yang menandakan terbitnya fajar. Maka kita harus wanti-wanti banget ni sama makan sahur, agar puasa kita tidak batal.

8. Melakukan hubungan suami istri pada saat berpuasa, wajib bagi keduanya qadha’ puasa dan membayar kaffarah, dengan syarat :
Dilakukan dengan sengaja (bukan lupa), tidak dipaksa, dan ia tau akan keharaman hal tersebut.
Dilakukan saat puasa ramadhan, dan bukan saat mengganti puasa ramadhan.
Yakin bahwa hal tersebut dilakukan antara terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.

Maka jika ada keraguan hal tersebut dilakukan saat fajar sudah terbit atau belum, tidak diwajibkan kaffarah.

Apa itu Kaffarah?

Kaffarah adalah penebus kesalahan, sanksi, atau denda atas pelanggaran yang dilakukan.

Kaffarah yang diwajibkan adalah sebagai berikut : Memerdekakan seorang budak. Jika tidak bisa, baginya puasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak sanggup maka harus memberi makan 60 orang faqir atau miskin. Jika masih tidak mampu, kaffarah ini masih tetap berlaku untuknya hingga ia mampu. Maka ia harus melaksanakan kaffarah ini saat ia mampu.

Diwajibkan untuk tetap menahan puasa hingga berbuka, dan qadha’ bagi orang-orang berikut :
1. Orang yang lupa berniat puasa di malam hari sebelum puasa wajib.
2. Orang yang berpuasa pada 30 sya’ban dengan niat puasa ramadhan.
3. Orang yang keluar dari islam dan kembali masuk islam di hari itu.
4. Orang yang membatalkan puasanya.

Wallahu a’lam

Sekian, semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi kita semua, yang sebentar lagi akan menyambut Bulan Ramadhan. اللهم بلّغنا رمضان


_______________
*Ditulis oleh: Helga Silvia Parchan, Mahasiswi Jurusan Syari'ah Islamiyyah, Fakultas Dirasat Islamiyah wal 'Arabiyyah, Universitas Al-Azhar, Cairo, Mesir.


Waktu Qadha’ Puasa Ramadhan

Seorang muslim dan muslimah wajib melaksanakan ibadah puasa pada Bulan Ramadhan selama satu bulan penuh. Namun ada beberapa keadaan atau uzur yang mengizinkan seseorang tidak berpuasa pada bulan mulia ini. Seperti sakit, haid, nifas dan yang lainnya. Maka dalam keadaan-keadaan ini seseorang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa saat itu dan wajib baginya qadha’ (menggantinya di hari lain). Sebagaimana firman Allah ta’ala dalam Surat Albaqarah ayat 185 :

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Artinya : "Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang didalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur."


Ada dua keadaan yang menyebabkan seseorang wajib meng-qadha’ puasanya :

1. Seseorang yang meninggalkan puasa karena suatu hal uzur, dan uzur itu masih tetap ada hingga Bulan Ramadhan pergi. Maka boleh baginya untuk mengakhirkan qadha’ hingga ia mampu untuk melaksanakannya, walaupun bertahun-tahun lamanya. Seperti orang yang sakit parah atau tidak sadarkan diri selama beberapa tahun. Serta tidak diwajibkan baginya membayar fidyah.

2. Seseorang yang meninggalkan Puasa Ramadhan karena suatu hal atau uzur, kemudian uzur tersebut hilang sehingga tidak ada lagi uzur yang masih melekat pada dirinya. Seperti wanita haid, nifas, atau orang sakit yang kemudian sehat. Maka, ia harus mengganti puasanya secepatnya sebelum datang ramadhan berikutnya dan tidak boleh mengakhirkan qhada’ tersebut. Jika ia menundanya hingga datang ramadhan berikutnya, dia harus qadha’ dan membayar fidyah. Fidyah dibayarkan dengan cara memberi makan satu orang miskin untuk setiap puasa yang ia tinggalkan.

Hal ini berdasar pada perkataan yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas R.A, Ibnu Umar R.A, dan Abu Hurairah R.A :

قالوا : "من مرض ثم صح ولم يصم حتى أدركه رمضان آخر، قال : يصوم الشهر الذي أفطر فيه و يطعم مكان كل يوم مسكينا"

Artinya : "Barangsiapa yang sakit kemudian sehat dari sakitnya dan belum berpuasa hingga datang ramadhan selanjutnya, maka ia harus berpuasa satu bulan yang ia tinggalkan dan memberi makan satu orang miskin untuk setiap puasa yang ia tinggalkan."

Fidyah bisa dibayarkan dengan cara :
Mengundang orang miskin untuk makan dengan makanan yang sudah disiapkan (dimasak) oleh orang yang batal puasanya tadi.
Membayarkan pada mereka 1½ kg makanan pokok yang biasa dimakan, seperti beras, gandum. Atau membayar dengan uang sejumlah harga makanan tersebut. Walaupun orang yang mengakhirkan qhada’ ini seseorang yang faqir atau miskin, ia tetap harus membayar fidyah saat ia mampu.

Kapan kita meng-qadha Puasa?

Waktu mengganti puasa ramadhan yang belum tertunaikan adalah semua hari setelah ramadhan usai sampai sebelum datang ramadhan berikutnya. Kecuali hari-hari yang telah diharamkan berpuasa padanya seperti hari raya idul fithri dan idul adha.

Bagaimana Cara Meng-qadha Puasa?

Tidak disyaratkan mengganti puasa secara berturut-berturut. Boleh memisah puasa yang satu dengan yang lain. Karena pada ayat diatas (QS. Albaqarah : 185) tidak ada penjelasan yang mewajibkan qadha puasa secara berturut-turut. Namun, jika ingin mengganti puasa secara berturut-turut hukumnya sunnah berdasarkan hadist Nabi Muhammad Shallallaahu 'alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu:

عن أبي هريرة رضي االله عنه أن النبي قال : "من كان عليه صوم من رمضان فليسرده ولا يقطعه" رواه الدارقطني

Artinya : "Barangsiapa yang memiliki (hutang) Puasa Ramadhan, maka sambunglah mereka dan jangan pisahkan ia." HR. Daarquthni

Bagaimana jika seseorang telah melewatkan beberapa Ramadhan tanpa meng-qadha’ puasanya?

Seperti seseorang yang meninggalkan beberapa hari puasanya karena sakit, haid dan uzur lainnya. Kemudian saat Ramadhan tahun tersebut berakhir, ia belum meng-qadha' puasanya hingga datang Ramadhan berikutnya bahkan dua sampai tiga tahun berikutnya ia mengakhirkan qadha'.

Ada dua pendapat ulama dalam Madzhab Syafi’i, dan yang paling kuat menyatakan bahwa ia harus membayar fidyah sebanyak puasa yang ia tinggalkan, dikali dengan berapa Ramadhan yang ia lewatkan.

Bagaimana jika seseorang mengkhirkan qhada’ dan belum membayar fidyah hingga ia meninggal?

Jika ia mengkahirkan qadha' dengan kesanggupan melaksanakannya, maka setelah meninggal walinya memiliki dua pilihan :

1. Walinya harus membayar fidyah untuknya dua kali lipat. Atau
2. Membayar fidyah untuknya, jika walinya ingin menggantikannya qadha’ puasa.

Seperti dalam hadis Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam :

ما روت عن عائشة رضي الله عنها : أن النبي قال : "من مات و عليه صيام صام عنه وليه" متفق عليه

Artinya : "Barangsiapa yang meninggal dan memiliki hutang puasa, maka walinya berpuasa untuknya." Muttafaq 'alaih

Wallahu a’lam

Semoga postingan ini bermanfaat dan bisa menambah wawasan pembaca dan penulis sendiri.


_______________
*Ditulis oleh: Helga Silvia Parchan, Mahasiswi Jurusan Syari'ah Islamiyyah, Fakultas Dirasat Islamiyah wal 'Arabiyyah, Universitas Al-Azhar, Cairo, Mesir.



Keutamaan Ibadah Puasa

Benarkah Allah telah menyediakan satu pintu khusus untuk orang yang berpuasa?

Puasa merupakan salah satu rukun islam. Yang mana setiap kita diwajibkan untuk melaksanakannya,  baik laki-laki maupun perempuan.

Sebagaimana Allah Ta'ala berfirman:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْکُمُ الصِّيَامُ کَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِکُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah: Ayat 183)

 Keutamaan Ibadah Puasa

Puasa menurut bahasa adalah menahan, menurut istilah puasa adalah menahan dari segala hawa nafsu yang bersifat zhohir (tampak) maupun bathin (tidak tampak) atau menahan dari segala sesuatu yang membatalkan puasa seperti makan dan minum dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari.

Puasa diperintahkan pertama kali di Bulan Sya'ban pada tahun ke-2 Hijriah. Agar tidak melakukannya dengan amal yang sia-sia saja, sudah seharusnya kita mengetahui ketentuan-ketentuan yang ada di dalam ibadah puasa ini, seperti rukun-rukunnya, sunnah-sunnah yang terdapat di dalamnya, hal-hal yang membatalkannya, dan yang tak kalah penting adalah keutamaan-keutamaannya. Maka, pada pembahasan kali ini penulis ingin membahas keutamaan puasa terlebih dahulu, sebelum membahas hal hal penting lainnya.

Allah telah menjelaskan di dalam wahyu-wahyu-Nya tentang keutamaan-keutamaan puasa dan keagungan pahala-pahala nya. Diantaranya :

1. Puasa sebagai sebuah perisai bagi seorang muslim yang dapat menjaganya dari hawa nafsu yang ada di dalam dirinya.

Sebagaimana Rasulullah shollallahu 'alaihi wa sallam bersabda : 

 الصَّوْمُ جُنَّةٌ يَسْتَجِنُّ بِهَا العَبْدُ مِنَ النَّار

Artinya : "Puasa adalah perisai yang berlindung dengannya seorang hamba dari api neraka."

2. Puasa dapat menaklukkan hawa nafsu dan memperbaikinya.

Ketika kita berpuasa kita menahan dari segala sesuatu yang pada hakikatnya dibolehkan oleh Allah Ta'ala. Maka secara tidak langsung kita mengajarkan diri kita untuk menahan diri dari segala sesuatu yang diharamkan Allah Ta'ala.

3. Puasa adalah salah satu jalan dari sekian banyaknya jalan-jalan untuk menggapai Surga Allah. 

Sebagaimana yang di ceritakan Rasulullah dalam sabdanya bahwa di dalam Surga terdapat sebuah pintu yang diperuntukkan khusus untuk orang-orang yang berpuasa, dan tidak ada yang bisa masuk melalui pintu itu melainkan orang orang yang berpuasa. 

عن سهل بن سعد رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه و سلم قال : " إن في الجنة بابا يقال له الريان، يدخل منه الصائمون يوم القيامة، لا يدخل منه أحد غيرهم." متفق عليه

Artinya : dari Sahal bin Sa'ad bahwasanya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: " Di dalam surga terdapat sebuah pintu yang disebut dengan Arrayyan, masuk melalui pintu itu orang-orang yang berpuasa pada hari kiamat, tidak ada yang bisa masuk melaluinya selain orang-orang yang berpuasa". Muttafaq 'alaih

4. Puasa dapat menjadi syafaat di hari akhir kelak.

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda :

عن عبد الله بن عمرو بن العاص رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه و سلم قال : " الصيام والقرآن يشفعان للعبد يوم القيام" رواه أحمد و الطبراني في الكبير و رجال الطبراني رجال الصحيح

Artinya : Dari Abdullah bin Amru bin 'Ash radhiyallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Puasa dan Alquran akan menjadi syafa'at bagi hamba pada hari kiamat". Diriwayatkan oleh Ahmad dan Thabrani

5. Puasa merupakan sebab terampuninya dosa-dosa dan terhindarnya dari perbuatan yang buruk. 

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه و سلم : من صام رمضان إيمانا و احتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه

Artinya : Dari Abi Huraira radhiyallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Barangsiapa yang berpuasa di Bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan perhitungan yang jelas, maka Allah akan mengampuni dosa-dosa yang telah dikerjakannya".

6. Puasa akan memberikan kebahagiaan di dunia dan akhirat terhadap orang-orang yang mengerjakannya. 

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه و سلم قال : ... للصائم فرحتان يفرحهما : إذا أفطر فرح بفطره، و إذا لقي ربه فرح بصومه

Artinya : Dari Abu Hurairoh radhiyallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda : "... Bagi orang yang berpuasa dua kebahagian yang mereka berbahagia dengannya yaitu : ketika ia berbuka maka ia berbahagia karena berbukanya itu, dan ketika ia bertemu dengan Rabb-nya maka ia berbahagia karena puasanya".

7. Bau mulut orang yang berpuasa lebih baik di sisi Allah daripada minyak kasturi.

Mengapa? Karena bau mulut tersebut disebabkan oleh ibadah dan ketaatan yang tercipta dari orang yang berpuasa. Walaupun dalam pandangan sesama manusia bau mulut orang yang berpuasa merukapan sesuatu yang menjanggal, akan tetapi bau mulut ini mulia disisi Allah Ta'ala.

قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : والذي نفس محمد بيده لخلوف فم الصائم أطيب عند الله من ريح المسك

Artinya : Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Demi yang jiwa Muhammad ditangan-Nya, bau mulut orang yang berpuasa lebih baik di sisi Allah daripada minyak kasturi."

8. Puasa menjadi salah satu sebab dikabulkannya doa. 

Allah Ta'ala berfirman:

وَاِذَا سَأَلَـكَ عِبَادِيْ عَنِّيْ فَإِنِّيْ قَرِيْبٌ ۗ اُجِيْبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ اِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيْبُوْا يْ وَلْيُؤْمِنُوْابِيْ لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُوْنَ

Artinya: "Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku kabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku. Hendaklah mereka itu memenuhi (perintah)-Ku dan beriman kepada-Ku agar mereka memperoleh kebenaran." (QS. Al-Baqarah: Ayat 186)

Ayat ini Allah jelaskan di antara ayat ayat yang membahas tentang puasa, karena puasa memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan terkabulnya doa.

9. Puasa memberikan kesehatan dan kekuatan pada tubuh.

Ilmu kedokteran pun telah membuktikan bahwa dalam ibadah puasa terdapat begitu benyak manfaat untuk kesehatan. Diantaranya :
• Mengistirahatkan sistem pencernaan.
• Membantu dalam pengobatan infeksi atau peradangan.
• Membantu mengurangi kadar gula dalam darah.
• Membantu dalam pembakaran lemak.
• Membantu mengurangi tekanan darah tinggi.
• Membantu mengurangi berat badan, Dll.

Inilah beberapa keutamaan keutamaan puasa yang bisa penulis paparkan pada kesempatan kali ini. Karena bulan ramadhan yang tak lama lagi akan kita jumpai, maka wajib bagi kita untuk segera mempersiapkan diri menyambutnya. Di bulan suci tahun ini sepertinya kita akan menghadapi beberapa kesulitan. Karena seperti yang kita ketahui bersama, bahwa dunia sedang disibukkan dengan covid-19, yang mau tak mau akan berdampak pula terhadap pelaksanaan ibadah puasa tahun ini. Tapi bagaimanapun pelaksanaannya nanti, semoga tidak menjadi penghalang untuk kita melakukan ibadah kepada Allah Ta'ala. Yang bisa kita lakukan saat ini adalah mendengarkan dan mentaati fatwa-fatwa ulama dan peraturan-peraturan pemerintah sebagai bentuk ikhtiar terbaik kita sebagai hamba.

Wallaahu a'lam.


________________
*Ditulis oleh: Yolanda Safitri, Mahasiswi Tahun 1 Jurusan Syari'ah Islamiyyah, Fakultas Dirasat Islamiyyah wal 'Arabiyah, Universitas Al-Azhar, Cairo, Mesir.