Dimanakah Pelaksanaan Shalat Jenazah Selama Masjid Ditutup? - Dampak Corona

Belakangan ini, dunia sedang diuji dengan maraknya virus corona (Covid-19). Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa penularan virus ini sangat mudah dan cepat. Oleh karena itu, pemerintah menghimbau rakyatnya untuk sementara waktu agar tidak keluar rumah dan tidak berkumpul di tempat-tempat keramaian tak terkecuali tempat ibadah. Umat muslim dihimbau agar shalat di rumah mereka masing-masing. 


Lalu, dimanakah pelaksanaan shalat jenazah selama masjid ditutup?

Shalat Jenazah (Arab: صلاة الجنازة) adalah jenis shalat yang dilakukan untuk jenazah muslim, baik laki-laki maupun perempuan dan wajib dishalati oleh umat muslim yang masih hidup dengan status hukum fardhu kifayah. Hal ini berdasarkan keumuman perintah Rasulullah ﷺ untuk menyalati jenazah seorang muslim.

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, berkata:

أنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كان يُؤتى بالرجلِ الميتِ، عليه الدين. فيسأل : هل ترك لدَينه من قضاءٍ؟ : فإن حدث أنه ترك وفاءً صلَّى عليه . وإلا قال : صلُّوا على صاحبِكم

Bahwa sesungguhnya Rasulullah ﷺ pernah didatangkan kepada beliau jenazah seorang lelaki. Lelaki tersebut masih memiliki hutang. Lalu beliau bertanya: “Apakah ia memiliki harta peninggalan untuk melunasi hutangnya?”. Jika ada yang menyampaikan bahwa lelaki tersebut memiliki harta peninggalan untuk melunasi hutangnya, maka nabi akan menyalatkannya. Jika tidak ada, beliau bersabda: “Shalatkanlah saudara kalian”. (HR Muslim, No: 1619)

Syariat Islam tidak mensyaratkan bahwa shalat jenazah sah apabila dilaksanakan di Masjid saja. Akan tetapi,  semua tempat di muka bumi ini sah menjadi tempat pelaksanaan ibadah ini asalkan bersih dan suci. 

Sebagaimana hadis Rasulullah ﷺ :

وَجُعِلَتْ لي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ من أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ

Artinya: ”Dijadikan bumi untukku sebagai tempat sujud nan suci. Maka dimana saja salah seorang dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka shalatlah.” [H.R Bukhari (1/128) No: 328]

Bahkan, para ahli fikih secara umum melihat bahwa aturan dalam shalat jenazah ialah dilakukan di luar masjid. Sebagaimana pernyataan Imam al-Sindi tentang shalat jenazah: "Ya, Shalat jenazah lebih utama (afdhal) dilaksanakan di luar masjid berdasarkan riwayat bahwa Nabi Muhammad ﷺ lebih banyak melaksanakan shalat jenazah di luar masjid." [Haasyiyah Al-Sindi 'ala Ibn Majah (3/298)]

Apabila kedua hal tersebut (pelaksanaan shalat jenazah di dalam dan di luar masjid) boleh, maka Imam Al-Bukhari telah menuliskan bab khusus dalam kitab Shahihnya: Bab Tentang Shalat Jenazah di Tempat Shalat (selain Masjid) dan di Masjid yang menunjukkan  pelaksanaan shalat jenazah di kedua tempat tersebut dibolehkan. Sebagaimana ahli fikih lainnya yang membolehkan shalat jenazah di masjid tanpa adanya keterpaksan.

Adapun sesungguhnya, shalat jenazah sudah sah apabila hanya diikuti oleh satu makmum di belakang imam. Ini berdasarkan hadis dari Abdullah bin Abi Talhah radhiallahu ‘anhuma yang artinya: "Sesungguhnya Abu Thalhah mengundang Rasulullah ﷺ untuk menyalati jenazah ‘Umair bin Abi Thalhah ketika ia wafat, lalu Rasulullah ﷺ mendatanginya dan menyalatinya di rumah mereka, lantas beliau ﷺ maju ke depan, sedangkan Abu Thalhah di belakangnya dan Ummu Sulaim di belakang Abu Thalhah, tidak ada orang lain selain mereka.” (HR. al-Hakim, al-Baihaqi, dan ath-Thabarani). Hadits ini dinyatakan shahih berdasarkan syarat Bukhori dan Muslim oleh al-Hakim dalam kitab Almustadrak 'ala Shahiihain, juga oleh al-Albani dalam kitab Ahkam al-Jana’iz.

Oleh karena itu, banyaknya penutupan masjid di berbagai negara semata-mata untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid 19). Dan dibolehkan untuk menyalatkan jenazah di luar masjid, di tempat terbuka, dan lainnya.

Allahu a'lam

__________________
*Ditulis oleh: Nur Fairuz Fatin, Mahasiswi Tahun 1 Ushuluddin, Fakultas Dirasat Islamiyyah wal 'Arabiyah, Universitas Al-Azhar, Cairo, Mesir.

Share To:

FS Almakki

Post A Comment:

0 comments so far,add yours