Langsung ke konten utama

Dimanakah Pelaksanaan Shalat Jenazah Selama Masjid Ditutup?

Dimanakah Pelaksanaan Shalat Jenazah Selama Masjid Ditutup? - Dampak Corona

Belakangan ini, dunia sedang diuji dengan maraknya virus corona (Covid-19). Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa penularan virus ini sangat mudah dan cepat. Oleh karena itu, pemerintah menghimbau rakyatnya untuk sementara waktu agar tidak keluar rumah dan tidak berkumpul di tempat-tempat keramaian tak terkecuali tempat ibadah. Umat muslim dihimbau agar shalat di rumah mereka masing-masing. 


Lalu, dimanakah pelaksanaan shalat jenazah selama masjid ditutup?

Shalat Jenazah (Arab: صلاة الجنازة) adalah jenis shalat yang dilakukan untuk jenazah muslim, baik laki-laki maupun perempuan dan wajib dishalati oleh umat muslim yang masih hidup dengan status hukum fardhu kifayah. Hal ini berdasarkan keumuman perintah Rasulullah ﷺ untuk menyalati jenazah seorang muslim.

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, berkata:

أنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كان يُؤتى بالرجلِ الميتِ، عليه الدين. فيسأل : هل ترك لدَينه من قضاءٍ؟ : فإن حدث أنه ترك وفاءً صلَّى عليه . وإلا قال : صلُّوا على صاحبِكم

Bahwa sesungguhnya Rasulullah ﷺ pernah didatangkan kepada beliau jenazah seorang lelaki. Lelaki tersebut masih memiliki hutang. Lalu beliau bertanya: “Apakah ia memiliki harta peninggalan untuk melunasi hutangnya?”. Jika ada yang menyampaikan bahwa lelaki tersebut memiliki harta peninggalan untuk melunasi hutangnya, maka nabi akan menyalatkannya. Jika tidak ada, beliau bersabda: “Shalatkanlah saudara kalian”. (HR Muslim, No: 1619)

Syariat Islam tidak mensyaratkan bahwa shalat jenazah sah apabila dilaksanakan di Masjid saja. Akan tetapi,  semua tempat di muka bumi ini sah menjadi tempat pelaksanaan ibadah ini asalkan bersih dan suci. 

Sebagaimana hadis Rasulullah ﷺ :

وَجُعِلَتْ لي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ من أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ

Artinya: ”Dijadikan bumi untukku sebagai tempat sujud nan suci. Maka dimana saja salah seorang dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka shalatlah.” [H.R Bukhari (1/128) No: 328]

Bahkan, para ahli fikih secara umum melihat bahwa aturan dalam shalat jenazah ialah dilakukan di luar masjid. Sebagaimana pernyataan Imam al-Sindi tentang shalat jenazah: "Ya, Shalat jenazah lebih utama (afdhal) dilaksanakan di luar masjid berdasarkan riwayat bahwa Nabi Muhammad ﷺ lebih banyak melaksanakan shalat jenazah di luar masjid." [Haasyiyah Al-Sindi 'ala Ibn Majah (3/298)]

Apabila kedua hal tersebut (pelaksanaan shalat jenazah di dalam dan di luar masjid) boleh, maka Imam Al-Bukhari telah menuliskan bab khusus dalam kitab Shahihnya: Bab Tentang Shalat Jenazah di Tempat Shalat (selain Masjid) dan di Masjid yang menunjukkan  pelaksanaan shalat jenazah di kedua tempat tersebut dibolehkan. Sebagaimana ahli fikih lainnya yang membolehkan shalat jenazah di masjid tanpa adanya keterpaksan.

Adapun sesungguhnya, shalat jenazah sudah sah apabila hanya diikuti oleh satu makmum di belakang imam. Ini berdasarkan hadis dari Abdullah bin Abi Talhah radhiallahu ‘anhuma yang artinya: "Sesungguhnya Abu Thalhah mengundang Rasulullah ﷺ untuk menyalati jenazah ‘Umair bin Abi Thalhah ketika ia wafat, lalu Rasulullah ﷺ mendatanginya dan menyalatinya di rumah mereka, lantas beliau ﷺ maju ke depan, sedangkan Abu Thalhah di belakangnya dan Ummu Sulaim di belakang Abu Thalhah, tidak ada orang lain selain mereka.” (HR. al-Hakim, al-Baihaqi, dan ath-Thabarani). Hadits ini dinyatakan shahih berdasarkan syarat Bukhori dan Muslim oleh al-Hakim dalam kitab Almustadrak 'ala Shahiihain, juga oleh al-Albani dalam kitab Ahkam al-Jana’iz.

Oleh karena itu, banyaknya penutupan masjid di berbagai negara semata-mata untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid 19). Dan dibolehkan untuk menyalatkan jenazah di luar masjid, di tempat terbuka, dan lainnya.

Allahu a'lam

__________________
*Ditulis oleh: Nur Fairuz Fatin, Mahasiswi Tahun 1 Ushuluddin, Fakultas Dirasat Islamiyyah wal 'Arabiyah, Universitas Al-Azhar, Cairo, Mesir.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rahasia di Balik Taqdim dan Ta'khir Musnad dan Musnad Ilaih

Rahasia Dibalik Taqdim dan Ta'khir Musnad dan Musnad Ilaih Berbicara tentang Balaghoh berarti kita sedang membicarakan suatu keilmuan didalam bidang bahasa (khususnya Bahasa Arab), yang mengkaji tentang bagaimana sang penutur bahasa (متكلم) dalam aktifitasnya menuturkan suatu bahasa (ucapan) kepada orang yang diajak berbahasa (مخاطب). Sesuai dengan namanya, Balaghoh yang berarti sampai, ilmu ini mengajarkan bagaimana cara agar sang mutakallim   fasih dalam ber takallum (mengucap) sehingga mutakallim  bisa sampai pada maksud yang hendak ia capai melalui perkataan yang fasih tersebut. Perkataan (كلام) sang  mutakallim tersebut bila kita cermati lebih dalam bukanlah suatu barang yang tunggal, melainkan perkataan tersebut terbentuk dari beberapa unsur/bagian-bagian yang dalam hal ini kita kenal dengan istilah kata yang mana dari sekumpulan kata-kata itu terbentuklah suatu perkataan. Saat mutakallim berbicara, sangatlah tidak mungkin ia menyebutkan (kata)...

10 Hal yang Harus Diketahui Tentang Ilmu Kalam - Bag2

10 Hal yang Harus Diketahui Tentang Ilmu Kalam [Bagian-2] Pada tulisan kali ini kita akan melanjutkan pembahasan seputar sepuluh hal yang harus diketahui tentang ilmu kalam. Sebagiannya sudah kita paparkan pada tulisan sebelumnya ( Bagian 1 ), adapun sebagiannya lagi adalah sebagai berikut : 6. Peletak dasar ( al- Wadhi’ ) 7. Nama ( al-Ism ) 8. Sumber pengambilan ( al-Istimdad ) 9. Hukum mempejari ( alHukm ) 10. Permasalahan yang dibahas ( al-Masail ) Keenam: Peletak Dasar/Penggagas ( al-Wadhi’ ) Penggagas ilmu kalam atau ilmu tauhid sebagai sebuah disiplin ilmu adalah Imam Abu Hasan Ali bin Ismail bin Al-Asy’ari (wafat 324 H) dan Imam Abu Mansur Al-Maturidi (wafat 333 H). Makna penggagas disini adalah kedua imam ini merupakan orang yang menulis buku-buku yang menjadi rujukan awal untuk masalah tauhid. Kedua imam ini juga dikenal sangat konsen terhadap ilmu tauhid dan membentenginya dari syubhat-syubhat (tuduhan-tuduhan). Adapun tauhid sebagai sebuah k...

Hal yang Membatalkan Puasa dan Konsekuensinya

Apa saja hal-hal yang dapat membatalkan puasamu? Dan apa sanksi yang diwajibkan bagi orang yang puasanya batal? Puasa adalah  salah satu ibadah wajib bagi setiap muslim yang menempati urutan ketiga pada rukun islam setelah syahadat dan shalat. Menahan makan, minum dan hawa nafsu dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari adalah definisi masyhur untuk puasa. Namun apakah dengan menahan tiga hal ini puasa kita akan sehat wal 'afiyat tanpa cacat? Atau adakah beberapa hal lain yang bisa membatalkan puasa kita? Yuk, langsung disimak dua pembahasan dibawah ini. Tentang hal-hal yang membatalkan puasa dan hukuman bagi pelanggarnya. Sekaligus muhasabah diri dengan kembali mengkaji, apakah puasa yang kita lakukan selama ini sudah benar-benar terhindar dari hal-hal tersebut? Check it out...  Agar mencakup dua pembahasan sekaligus, berikut penulis paparkan hal-hal yang dapat membatalkan puasa beserta hukuman apa yang akan didapatkan oleh pelanggarnya : Wajib men...