Tafsir Alqur'an dengan Menggunakan Ra'yi dalam Pandangan Ulama

Dalam memahami syariat agama islam, para ulama telah bersepakat bahwa Alquran adalah sumber atau referensi utama dan pertama dalam pengambilan kesimpulan sebuah hukum. Dan hal tersebut tidak bisa didapatkan selain daripada penafsiran sebuah ayat Alquran.

Penafsiran Alquran telah dibagi oleh para ulama menjadi dua jenis, yaitu penafsiran Alquran menggunakan riwayat, baik itu penafsiran Alquran dengan Alquran itu sendiri, penafsiran Alquran dengan sunnah yang dijelaskan oleh Nabi Muhammad Saw, ataupun penafsiran Alquran dengan perkataan para sahabat Nabi Saw. Jenis yang kedua, yaitu penafsiran Alquran menggunakan ra’yi atau pendapat.

Dalam hal ini, terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang hukum dari penfasiran Alquran dengan ra’yi  (pendapat) tersebut. Ada sebagian yang membolehkan dan tidak sedikit juga yang melarang.


A. Definisi Tafsir Menggunakan Ra’yi

Sebelum kita mendefinisikan apa itu tafsir menggunakan ra’yi kita harus mendefinisikan masing-masing kata dari tafsir dan ra’yi terlebih dahulu,

1. Tafsir

Secara Bahasa : masdar/kata asal ( فسّر- يفسّر- تفسيرا ) yang berarti pengungkapan dan penjelasan.
Allah Swt. Berfirman :
وَلَا يَأْتُوْنَكَ بِمَثَلٍ اِلَّا جِئْنٰكَ بِالْحَقِّ وَاَحْسَنَ تَفْسِيْرًا 

Artinya : “Dan mereka (orang-orang kafir itu) tidak datang kepadamu (membawa) sesuatu yang aneh, melainkan Kami datangkan kepadamu yang benar dan penjelasan yang paling baik.”

Secara istilah yang dinukil dari Imam Abu Hayyan dalam kitabnya Albahrul Muhith : tafsir adalah ilmu yang membahas tentang cara mengucapkan lafaz-lafaz Alquran, dan maksud-maksudnya, hukum-hukumnya, dan makna-maknanya yang terkandung dalam keadaan tersusun dari kalimat-kalimat dan lain-lainnya

2. Ra’yi

Secara bahasa : masdar / kata asal dari kata kerja ( رأى- يرى - رأيا ) yang berarti penglihatan secara tampak atau penglihatan secara hati atau bermakna kepercayaan atau pendapat. Atau bisa juga berarti ijtihad dan qiyas.

Secara istilah : mencurahkan segenap kemampuan dalam mengerjakan pekerjaan yang berat.

Maka maksud dari Tafsir Alquran dengan Ra’yi adalah mencurahkan segenap usaha oleh seorang ahli tafsir dalam menafsirkan Alquran dengan menggunakan ijtihad atau pendapat setelah dia tidak menemukan penafsiran Alquran yang bersumber dari riwayat seperti penafsiran Alquran dengan Alquran, penafsiran Alquran dengan Sunnah, penafsiran Alquran dengan perkataan sahabat Nabi Saw.

Ijtihad atau pendapat terbagi menjadi dua:
1. Ijtihad yang memenuhi persyaratan yang harus dimiliki oleh seorang ahli tafsir dan terbebas dari kejahilan dan kesesatan. Maka penafsirannya dianggap baik.
2. Ijtihad yang tidak memenuhi persyaratan yang harus dimiliki oleh seorang ahli tafsir tetapi tidak terbebas dari kejahilan dan kesesatan. Maka penafsirannya dianggap tidak baik.

B. Hukum menafsirkan Alquran dengan Ra'yi[1]

Terjadi perbedaan pendapat ulama tentang hukum tafsir Alquran menggunakan ra’yi atau pendapat. Ada diantara mereka yang membolehkan dan ada juga yang melarang.

a. Kelompok yang melarang


Diantara dalil-dalil yang digunakan oleh ulama yang mengatakan hal tersebut dilarang, adalah:

1. Bahwasanya tafsir Alquran menggunakan ra’yi itu termasuk berpendapat tentang Allah tanpa menggunakan ilmu, dan berpendapat tentang Allah itu dilarang,  maka tafsir Alquran menggunakan ra’yi itu dilarang.

Buktinya bahwa seorang ahli tafsir yang menggunakan ra’yi tidak yakin bahwa dia benar, dan paling mungkin hanya derajat prasangka. Sedangkan, berpendapat dengan prasangka itu sama dengan berpendapat tentang Allah tanpa menggunakan ilmu.

Bukti lainnya adalah firman Allah Swt. 

قُلْ اِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْاِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَاَنْ تُشْرِكُوْا بِاللّٰهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهٖ سُلْطٰنًا وَّاَنْ تَقُوْلُوْا عَلَى اللّٰهِ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ

Artinya : Katakanlah (Muhammad), “Tuhanku hanya mengharamkan segala perbuatan keji yang terlihat dan yang tersembunyi, perbuatan dosa, perbuatan zalim tanpa alasan yang benar, dan (mengharamkan) kamu mempersekutukan Allah dengan sesuatu, sedangkan Dia tidak menurunkan alasan untuk itu, dan (mengharamkan) kamu membicarakan tentang Allah apa yang tidak kamu ketahui.”

Akan tetapi dalil ini dibantah oleh kelompok yang membolehkan tafsir menggunakan ra’yi dengan mengatakan bahwa berpendapat menggunakan prasangka yaitu pada hal-hal yang benar-benar tidak ada nash yang jelas dan tidak ada dalil akal . Dan juga boleh beramal menggunakan prasangka karena Allah Swt mengatakan bahwa tidak ada keberatan bagi seorang hamba melainkan pada yang ia mampu untuk mengerjakannya.

2. Dalil dari Hadits Nabi Muhammad Saw.

Hadits yang diriayatkan oleh Imam Tirmidzi dan Abdullah bin Abbas Ra dari Nabi Muhammad Saw. bersabda;

اتقوا الحديث عليّ الا ما علمتم فمن كذب عليّ متعمدا فليتبوأ مقعده من النار و من قال في القرآن برأيه فليتبوأ مقعده من النار

Artinya: "Berhati-hatilah berbicara tentangku kecuali apa yang kalian ketahui, barangsiapa yang berbohong tentangku secara sengaja maka bersiap-siaplah tempat duduknya di neraka dan barangsiapa yang berbicara tentang Alquran dengan pendapatnya maka bersiaplah tempat duduknya di neraka."

Hadits riwayat Abu Dawud dan Jundub berkata: Nabi Muhammad Saw. bersabda :

من قال في القرآن برأيه فأصاب فقد أخطأ

Artinya: “Siapa yang berbicara tentang Alquran dengan pendapatnya, walaupun dia benar maka sesungguhnya dia telah melakukan kesalahan.”

Dua hadits ini dibantah dengan jawaban berikut:

1. Bahwa kedua hadits tersebut itu ditujukan untuk orang yang berbicara dengan pendapatnya pada masalah Musykil alquran dan mutasyabih alquran yang tidak bias diketahui selain dari cara riwayat Nabi Saw dan sahabatnya.

2. Bahwa dua hadits tersebut ditujukan untuk siapa yang berbicara tentang Alquran dan dia mengetahui bahwa yang benar itu adalah kebalikannya. Seperti kelompok-kelompok sesat yang mentakwilkan Alquran sesuai dengan hawa nafsu mereka agar menguatkan kelompok mereka sendiri.

3. Bahwa dua hadits tersebut maksudnya siapa yang hanya melihat kepada zohir saja dan tidak mencari kebenaran yang lebih. Karena kadang tidak cukup hanya melihat kepada zohir ayat saja tanpa mengetahui hal-hal yang tersembunyi di dalamnya seperti mentafsirkan ayat:

 [2] وَاٰتَيْنَا ثَمُوْدَ النَّاقَةَ مُبْصِرَةً فَظَلَمُوْا بِهَاۗ 

Ada yang mengartikan مُبْصِرَةً itu dengan mata untuk melihat, akan tetapi makna sebenarnya adalah mukjizat yang jelas.

3. Dalil yang ketiga adalah riwayat dari sahabat dan tabi’in bahwa mereka menjauhi untuk berbicara tentang alquran dengan pendapat-pendapat mereka.

Diantaranya riwayat dari Abu Bakr Asshiddiq Ra, berkata : “Langit mana yang akan menaungiku? Dan bumi mana yang akan membawaku? Kalau aku berkata tentang Alquran dengan pendapatku atau dengan apa yang tidak aku ketahui?".

Riwayat dari Said bin Musayyab, bahwa ketika dia ditanya tentang tafsir ayat Alquran dia berkata: “saya tidak berpendapat terhadap Alquran sama sekali”.

Riwayat dari Assya’bi bahwa dia berkata : “Tiga hal yang tidak akan saya berpendapat terhadapnya yaitu Alquran, Ruh, dan Takwil mimpi”.

Dalil ini dibantah dengan beberapa jawaban :

1. Keengganan mereka untuk berbicara tentang Alquran adalah bentuk kehati-hatian dan sifat wara’ yang ada pada diri mereka dan kekhawatiran mereka bahwa ketika mereka tidak benar-benar yakin dalam suatu permasalahan.

2. Dan maksudnya adalah apabila mereka tidak mengetahui kebenaran yang sesungguhnya. Apabila mereka sudah mengetahui mana yang benar, maka mereka tidak akan enggan untuk membicarakannya.

3. Maksudnya adalah mereka enggan dalam hal penafsiran dalam bentuk pasti yang tidak ada dalil yang jelas.

4. Dan keengganan mereka juga apabila ada orang lain yang dirasa lebih pantas untuk bericara tentang permasalahan tersebut. Dan apabila sudah tidak ada lagi yang mampu untuk melakukan hal tersebut selain dari dia, maka tidak mungkin mereka menghindar untuk melakukan hal tersebut.

b. Kelompok Ulama yang Membolehkan Tafsir dengan Ra'yi

Dalil Ulama yang membolehkan tafsir menggunakan ra’yi, adalah:

1. Dalil dari Alquran

اَفَلَا يَتَدَبَّرُوْنَ الْقُرْاٰنَ اَمْ عَلٰى قُلُوْبٍ اَقْفَالُهَا

Artinya : Maka tidakkah mereka menghayati Alquran ataukah hati mereka sudah terkunci?

كِتٰبٌ اَنْزَلْنٰهُ اِلَيْكَ مُبٰرَكٌ لِّيَدَّبَّرُوْٓا اٰيٰتِهٖ وَلِيَتَذَكَّرَ اُولُوا الْاَلْبَابِ

Artinya : Kitab (Al-Qur'an) yang Kami turunkan kepadamu penuh berkah agar mereka menghayati ayat-ayatnya dan agar orang-orang yang berakal sehat mendapat pelajaran.

اَفَلَا يَتَدَبَّرُوْنَ الْقُرْاٰنَ ۗ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللّٰهِ لَوَجَدُوْا فِيْهِ اخْتِلَافًا كَثِيْرًا

Artinya : Maka tidakkah mereka menghayati (mendalami) Alquran? Sekiranya (Alquran) itu bukan dari Allah, pastilah mereka menemukan banyak hal yang bertentangan di dalamnya.

Ayat-ayat diatas menunjukkan ajakan untuk men-tadabbur-i Alquran dan mengambil pelajaran dari ayat-ayatnya.

2. Doa dari Nabi Muhammad Saw untuk Abdullah bin Abbas Ra. 

اللهم فقّهه في الدين و علّمه التأويل

Artinya : “Ya Allah pahamkanlah dia ilmu agama dan ajarkanlah dia takwil”

Maka tidak mungkin Nabi mendoakan Abdullah bin Abbas kalau hal tersebut tidak mungkin terjadi.

3. Jika tafsir menggunakan ra’yi dilarang, maka akan banyak hukum yang akan hilang. Banyak hukum yang didapatkan dari pendapat ulama, dan juga fakta bahwa Nabi Saw. tidak menafsirkan Alquran seluruhnya maka itu adalah bukti bahwa ada ayat Alquran yang boleh ditafsirkan menggunakan pendapat orang yang memenuhi syarat-syarat tertentu hingga ia boleh untuk menafsirkan Alquran menggunakan pendapatnya.

C. Rujukan Utama Bagi Seorang Ahli Tafsir

Beberapa hal yang harus menjadi rujukan inti bagi seorang ahli tafsir ketika ingin menafsirkan Alquran dengan ra’yi, adalah:

1. Mengambil penafsiran dari Rasulullah Saw melalui hadits-haditsnya, akan tetapi harus memperhatikan atau menjauhi hadits-hadits lemah atau hadits palsu.

Contoh dari penafsiran Rasulullah Saw. adalah penafsiran lafaz Zhulmun dengan kesyirikan.

 [3] اَلَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَلَمْ يَلْبِسُوْٓا اِيْمَانَهُمْ بِظُلْمٍ اُولٰۤىِٕكَ لَهُمُ الْاَمْنُ وَهُمْ مُّهْتَدُوْنَ 

Artinya : “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampur-adukkan iman mereka dengan syirik, mereka itulah orang-orang yang mendapat rasa aman dan mereka mendapat petunjuk.”

2. Mengambil pendapat para sahabat Nabi Saw. karena penafsiran mereka dianggap sama dengan Hadits Marfu’.

3. Mengambil dari kemutlakan dan keumuman Bahasa (Arab). Karena, Alquran diturunkan dengan Bahasa Arab sebagaimana firman Allah Swt

بِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُّبِيْنٍ

Artinya : “dengan bahasa Arab yang jelas.”

Imam al-Baihaqi meriwayatkan dari Anas bin Malik : “tidaklah mungkin seseorang yang tidak paham bahasa-bahasa kaum arab kemudian menafsirkan Alquran kecuali penafsiran tersebut tertolak”.

4. Penafsiran Alquran dengan apa yang diinginkan kalimat dan yang ditunjuki oleh aturan syariat.

Dan inilah yang didoakan oleh Nabi Saw bagi Abdullah Ibnu Abbas Ra ketika bersabda :

اللهم فقهه في الدين و علّمه التأويل

Artinya: “ Ya Allah, pahamkanlah dia terhadap agama dan ajarilah dia takwil”

D. Jenis Tafsir Alquran yang Menggunakan Ra’yi

1. Penafsiran dari seorang ahli tafsir yang memenuhi persyaratan yang harus dimiliki oleh seorang ahli tafsir dan terbebas dari kejahilan dan kesesatan. Maka penafsirannya dianggap baik atau terpuji.
2. Penafsiran dari seorang ahli tafsir yang tidak memenuhi persyaratan yang harus dimiliki oleh seorang ahli tafsir dan tidak terbebas dari kejahilan dan kesesatan. Maka penafsirannya dianggap tidak baik atau tercela.

E. Contoh Kitab-kitab Tafsir Alquran Menggunakan Ra’yi

1. Mafatihul ghaib, Karangan Imam Fakhruddin Arrazi.
2. Anwarun Tanzil wa Asrarut Ta’wil, Karangan Imam Albaidhowi.
3. Madarikut Tanzil wa Haqaiqut Ta’wil, Karangan Imam Annasafi.
4. Lubabut Ta’wil fi Ma’ani Tanzil, Karangan Imam Alkhozin.
5. Albahrul Muhith, karangan Imam Abu Hayyan.

Kesimpulan:

Meski ada perbedaan yang terjadi di kalangan para ulama mengenai penafsiran Alquran menggunakan ra’yi seperti yang dijelaskan diatas, maka penulis berkesimpulan bahwa perbedaan tersebut hanya perbedaan sudut pandang bagaimana memandang permasalahan tersebut.

Yang mana pada akhirnya Ulama bersepakat bahwa penafsiran Alquran oleh seorang ahli tafsir yang tidak memenuhi syarat dalam penafsiran dan dianggap tidak layak menafsiran Alquran, maka penafsiran seperti ini dilarang atau tidak diterima.

Kemudian mereka juga bersepakat bahwa penafsiran Alquran menggunakan ra’yi oleh seorang ahli tafsir yang memenuhi syarat dan kriteria dalam penafsiran alquran, maka penafsiran seperti ini dibolehkan dan diterima.

Referensi:
[1] Dr. Abdul Fattah Abdul Ghani Muhammad Ibrahim alawwary, Raudhotu al-Tholibin fi manahij al-Mufassirin, maktabah al-Iman, cet. I, 2015M, hlm. 34
[2] QS Al-Isra’ : 59
[3] QS Al-An’am : 82
___________________
*Ditulis oleh: Randy Alfajri, Lc.

Share To:

FS Almakki

Post A Comment:

0 comments so far,add yours