Makmum baca Alfatihah ketika Sholat Berjamaah, wajibkah?

Banyak orang mengira, bacaan Surat Alfatihah bagi makmum ketika sholat berjamaah itu tidaklah wajib, karena bacaannya sudah diwakili oleh imam, Apakah benar demikian?

Bacaan Surat Alfatihah dalam sholat hukumnya adalah wajib, karena bacaan alfatihah tersebut adalah rukun ke-empat dari rukun-rukun sholat. Maka bagi seseorang yang tidak membaca alfatihah dalam sholatnya, berarti dia sudah meninggalkan satu dari rukun-rukun sholat. Oleh karena itu sholatnya menjadi tidak sah, hal ini berdasarkan hadis Nabi SAW:

لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب (أخرجه البخاري :٧٥٦ و مسلم: ٣٩٤)

Artinya: tidak sah sholat seseorang yang tidak membaca surat alfatihah. (HR Bukhari: 756, dan HR Muslim: 394).

وخبر ابني خزيمة وحبان في "صحيحيهما": "لا تجزئ صلاة لا يقرأ فيها بـ (فاتحة  الكتاب)

Artinya: dan dikabarkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban, dalam sahihnya: "Tidak sah sholat orang yang tidak membaca surat Alfatihah". (lihat: Fathur Rahman bi Syarhi Zubad ibn Ruslan, karangan: Syihabuddin Ar-ramli, hal: 271)

Dari dalil-dalil diatas, dapat kita pahami bahwa membaca alfatihah dalam sholat itu hukumnya adalah wajib. Bagi orang yang tidak hafal surat alfatihah, boleh baginya sholat dengan melihat mushaf alquran.  Jika tidak mampu sholat dengan melihat mushaf, dikarenakan tidak bisa membaca atau karena hal lainnya, maka boleh baginya sholat dengan didiktekan oleh orang lain. Lalu, bagaimana dengan orang yang tidak bisa atau tidak hafal, dan juga tidak ada orang yang mendiktekannya, apakah sholatnya sah tanpa membacanya?

Imam Syihabuddin Ar-ramli, menyebutkan dalam kitabnya Faturrahman syarah zubad ibnu ruslan: "Membaca surat alfatihah itu termasuk rukun sholat, maka bagi orang yang tidak mampu membaca alfatihah, dia harus menggantinya dengan tujuh ayat selain alfatihah. Syeikh Mustofa Abdunnabi  juga menambahkan dalam kitabnya Mu’nisul Jalis, syarah dari matan yaqutnafis, jumlah huruf surat pengganti ini tidak boleh kurang dari jumlah huruf yang ada dalam surat Alfatihah.

Jika tidak mampu menggantinya dengan tujuh ayat selain Alfatihah, maka gantilah dengan tujuh macam zikir atau doa, yang mana hurufnya juga tidak boleh kurang dari jumlah huruf yang terdapat dalam surat alfatihah. Tetapi kalau mampu membaca sebagian dari surat alfatihah dan sebagian dari zikir, maka bacalah keduanya. Kalau mampu membaca sebagian dari surat alfatihah saja, dan sebagian yang lainnya tidak mampu, maka bacalah bagian yang mampu itu dengan diulang-ulang membacanya sesuai dengan jumlah ayat dalam surat alfatihah. Kalau tidak mampu juga, maka cukup diam pada waktu bacaan alfatihah tersebut.


Maka, jelaslah bahwasanya bacaan alfatihah dalam sholat  itu wajib, baik itu sholat sendirian maupun berjamaah, akan tetapi dalam shalat berjamaah terdapat perbedaan di kalangan ulama, apakah bacaan alfatihah imam sudah mewakili bacaan alfatihah bagi makmum, atau makmum masih wajib untuk membacanya?

Dalam hal ini, para ulama mazhab berbeda pendapat, sebagai berikut:

Ulama Mazhab Syafii’yah berpendapat: bacaan Al fatihah imam tidak mewakili bacaan makmum. Karena bacaan alfatihah itu wajib, dan dia merupakan salah satu dari rukun-rukun sholat, maka wajib bagi setiap orang membacanya, baik bagi yang sholat sendirian, atau jadi imam, maupun bagi makmum.

Pendapat ini berdalil dari hadis Nabi SAW, sebagaimana yang telah saya kemukakan di atas.

Dalam Mazhab Hanafiyah: bacaan imam boleh mewakili bacaannya makmum. Dan ada pendapat lain dalam Mazhab Hanafiyah: tidak disunatkan baca alfatihah bagi makmum ketika shalat jahriyah (sholat dengan bacaan dikeraskan), contohnya shalat: maghrib, isya, dan subuh, pendapat ini berdalil dari Alquran Alkarim:

وَإِذَاقُرِئَ ٱلۡقُرۡءَانُ فَٱسۡتَمِعُواْلَهُۥ وَأَنصِتُواْ لَعَلَّكُمۡ تُرۡحَمُونَ

Artinya: "dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah dan diamlah, agar kamu mendapat rahmat." (QS. Al-A'raf: 204)

Dari ayat ini mereka mengatakan, bahwasanya bacaan Alfatihah imam sudah mewakili bacaan Alfatihah makmum.

Dan mereka juga mengisahkan, bahwasanya Sayyid Ali bin Muhammad Alhabsyi mengatakan pada Sayyid Ahmad bin Hasan Alathos: ketika saya sholat di belakangmu sebagai makmum, saya tidak membaca Alfatihah, dan kamu membacanya. Ini menunjukkan bahwasanya dalam sholat jahriyah, bacaan alfatihah imam sudah mewakili bagi nacaan alfatihah makmum.

Bagaimana jika sholat sirriyah? seperti sholat zhuhur dan ashar, apakah cukup bacaan imam saja atau wajib bagi makmum membacanya?

Sebagian ulama mengatakan: cukup dengan bacaan imam, yakni bacaan makmum sudah diwakili oleh bacaan imam, ini  untuk memudahkan bagi a’jam (non arab) dan bagi orang yang baru masuk islam, cukup baginya takbiratul ihram kemudian diam, dan mengikuti imam ketika ruku’, i’tidal, sujud dan begitu seterusnya, mengikuti rukun-rukun fi’liyah selanjutnya, ini disebutkan dalam kitab Bughyah dan  kitab Alfiqhu Alaa Al-Madzahibil Arbaah.

Di dalam kitab Safinatun Najah, karangan Sayyid Ali bin Abdullah bin Syihab beliau mengatakan: Imam Syafi'i ra berpendapat bacaan alfatihah itu wajib, baik dalam sholat fardhu maupun sunat, baik dalam shalat jahriyah maupun dalam shalat sirriyah. 
Wallahu Ta’aala A’lam bisshawaab.

______________

*ditulis oleh: Alfaqir Julfi Yanda bin Marjohan, Mahasiswa Tahun 2 Fakultas Ushuluddin Universitas Al-Azhar Cairo Mesir.


Share To:

FS Almakki

Post A Comment:

0 comments so far,add yours