Langsung ke konten utama

Makmum Baca Alfatihah Ketika Sholat Berjamaah, Wajibkah?

Makmum baca Alfatihah ketika Sholat Berjamaah, wajibkah?

Banyak orang mengira, bacaan Surat Alfatihah bagi makmum ketika sholat berjamaah itu tidaklah wajib, karena bacaannya sudah diwakili oleh imam, Apakah benar demikian?

Bacaan Surat Alfatihah dalam sholat hukumnya adalah wajib, karena bacaan alfatihah tersebut adalah rukun ke-empat dari rukun-rukun sholat. Maka bagi seseorang yang tidak membaca alfatihah dalam sholatnya, berarti dia sudah meninggalkan satu dari rukun-rukun sholat. Oleh karena itu sholatnya menjadi tidak sah, hal ini berdasarkan hadis Nabi SAW:

لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب (أخرجه البخاري :٧٥٦ و مسلم: ٣٩٤)

Artinya: tidak sah sholat seseorang yang tidak membaca surat alfatihah. (HR Bukhari: 756, dan HR Muslim: 394).

وخبر ابني خزيمة وحبان في "صحيحيهما": "لا تجزئ صلاة لا يقرأ فيها بـ (فاتحة  الكتاب)

Artinya: dan dikabarkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban, dalam sahihnya: "Tidak sah sholat orang yang tidak membaca surat Alfatihah". (lihat: Fathur Rahman bi Syarhi Zubad ibn Ruslan, karangan: Syihabuddin Ar-ramli, hal: 271)

Dari dalil-dalil diatas, dapat kita pahami bahwa membaca alfatihah dalam sholat itu hukumnya adalah wajib. Bagi orang yang tidak hafal surat alfatihah, boleh baginya sholat dengan melihat mushaf alquran.  Jika tidak mampu sholat dengan melihat mushaf, dikarenakan tidak bisa membaca atau karena hal lainnya, maka boleh baginya sholat dengan didiktekan oleh orang lain. Lalu, bagaimana dengan orang yang tidak bisa atau tidak hafal, dan juga tidak ada orang yang mendiktekannya, apakah sholatnya sah tanpa membacanya?

Imam Syihabuddin Ar-ramli, menyebutkan dalam kitabnya Faturrahman syarah zubad ibnu ruslan: "Membaca surat alfatihah itu termasuk rukun sholat, maka bagi orang yang tidak mampu membaca alfatihah, dia harus menggantinya dengan tujuh ayat selain alfatihah. Syeikh Mustofa Abdunnabi  juga menambahkan dalam kitabnya Mu’nisul Jalis, syarah dari matan yaqutnafis, jumlah huruf surat pengganti ini tidak boleh kurang dari jumlah huruf yang ada dalam surat Alfatihah.

Jika tidak mampu menggantinya dengan tujuh ayat selain Alfatihah, maka gantilah dengan tujuh macam zikir atau doa, yang mana hurufnya juga tidak boleh kurang dari jumlah huruf yang terdapat dalam surat alfatihah. Tetapi kalau mampu membaca sebagian dari surat alfatihah dan sebagian dari zikir, maka bacalah keduanya. Kalau mampu membaca sebagian dari surat alfatihah saja, dan sebagian yang lainnya tidak mampu, maka bacalah bagian yang mampu itu dengan diulang-ulang membacanya sesuai dengan jumlah ayat dalam surat alfatihah. Kalau tidak mampu juga, maka cukup diam pada waktu bacaan alfatihah tersebut.


Maka, jelaslah bahwasanya bacaan alfatihah dalam sholat  itu wajib, baik itu sholat sendirian maupun berjamaah, akan tetapi dalam shalat berjamaah terdapat perbedaan di kalangan ulama, apakah bacaan alfatihah imam sudah mewakili bacaan alfatihah bagi makmum, atau makmum masih wajib untuk membacanya?

Dalam hal ini, para ulama mazhab berbeda pendapat, sebagai berikut:

Ulama Mazhab Syafii’yah berpendapat: bacaan Al fatihah imam tidak mewakili bacaan makmum. Karena bacaan alfatihah itu wajib, dan dia merupakan salah satu dari rukun-rukun sholat, maka wajib bagi setiap orang membacanya, baik bagi yang sholat sendirian, atau jadi imam, maupun bagi makmum.

Pendapat ini berdalil dari hadis Nabi SAW, sebagaimana yang telah saya kemukakan di atas.

Dalam Mazhab Hanafiyah: bacaan imam boleh mewakili bacaannya makmum. Dan ada pendapat lain dalam Mazhab Hanafiyah: tidak disunatkan baca alfatihah bagi makmum ketika shalat jahriyah (sholat dengan bacaan dikeraskan), contohnya shalat: maghrib, isya, dan subuh, pendapat ini berdalil dari Alquran Alkarim:

وَإِذَاقُرِئَ ٱلۡقُرۡءَانُ فَٱسۡتَمِعُواْلَهُۥ وَأَنصِتُواْ لَعَلَّكُمۡ تُرۡحَمُونَ

Artinya: "dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah dan diamlah, agar kamu mendapat rahmat." (QS. Al-A'raf: 204)

Dari ayat ini mereka mengatakan, bahwasanya bacaan Alfatihah imam sudah mewakili bacaan Alfatihah makmum.

Dan mereka juga mengisahkan, bahwasanya Sayyid Ali bin Muhammad Alhabsyi mengatakan pada Sayyid Ahmad bin Hasan Alathos: ketika saya sholat di belakangmu sebagai makmum, saya tidak membaca Alfatihah, dan kamu membacanya. Ini menunjukkan bahwasanya dalam sholat jahriyah, bacaan alfatihah imam sudah mewakili bagi nacaan alfatihah makmum.

Bagaimana jika sholat sirriyah? seperti sholat zhuhur dan ashar, apakah cukup bacaan imam saja atau wajib bagi makmum membacanya?

Sebagian ulama mengatakan: cukup dengan bacaan imam, yakni bacaan makmum sudah diwakili oleh bacaan imam, ini  untuk memudahkan bagi a’jam (non arab) dan bagi orang yang baru masuk islam, cukup baginya takbiratul ihram kemudian diam, dan mengikuti imam ketika ruku’, i’tidal, sujud dan begitu seterusnya, mengikuti rukun-rukun fi’liyah selanjutnya, ini disebutkan dalam kitab Bughyah dan  kitab Alfiqhu Alaa Al-Madzahibil Arbaah.

Di dalam kitab Safinatun Najah, karangan Sayyid Ali bin Abdullah bin Syihab beliau mengatakan: Imam Syafi'i ra berpendapat bacaan alfatihah itu wajib, baik dalam sholat fardhu maupun sunat, baik dalam shalat jahriyah maupun dalam shalat sirriyah. 
Wallahu Ta’aala A’lam bisshawaab.

______________

*ditulis oleh: Alfaqir Julfi Yanda bin Marjohan, Mahasiswa Tahun 2 Fakultas Ushuluddin Universitas Al-Azhar Cairo Mesir.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rahasia di Balik Taqdim dan Ta'khir Musnad dan Musnad Ilaih

Rahasia Dibalik Taqdim dan Ta'khir Musnad dan Musnad Ilaih Berbicara tentang Balaghoh berarti kita sedang membicarakan suatu keilmuan didalam bidang bahasa (khususnya Bahasa Arab), yang mengkaji tentang bagaimana sang penutur bahasa (متكلم) dalam aktifitasnya menuturkan suatu bahasa (ucapan) kepada orang yang diajak berbahasa (مخاطب). Sesuai dengan namanya, Balaghoh yang berarti sampai, ilmu ini mengajarkan bagaimana cara agar sang mutakallim   fasih dalam ber takallum (mengucap) sehingga mutakallim  bisa sampai pada maksud yang hendak ia capai melalui perkataan yang fasih tersebut. Perkataan (كلام) sang  mutakallim tersebut bila kita cermati lebih dalam bukanlah suatu barang yang tunggal, melainkan perkataan tersebut terbentuk dari beberapa unsur/bagian-bagian yang dalam hal ini kita kenal dengan istilah kata yang mana dari sekumpulan kata-kata itu terbentuklah suatu perkataan. Saat mutakallim berbicara, sangatlah tidak mungkin ia menyebutkan (kata)...

10 Hal yang Harus Diketahui Tentang Ilmu Kalam - Bag2

10 Hal yang Harus Diketahui Tentang Ilmu Kalam [Bagian-2] Pada tulisan kali ini kita akan melanjutkan pembahasan seputar sepuluh hal yang harus diketahui tentang ilmu kalam. Sebagiannya sudah kita paparkan pada tulisan sebelumnya ( Bagian 1 ), adapun sebagiannya lagi adalah sebagai berikut : 6. Peletak dasar ( al- Wadhi’ ) 7. Nama ( al-Ism ) 8. Sumber pengambilan ( al-Istimdad ) 9. Hukum mempejari ( alHukm ) 10. Permasalahan yang dibahas ( al-Masail ) Keenam: Peletak Dasar/Penggagas ( al-Wadhi’ ) Penggagas ilmu kalam atau ilmu tauhid sebagai sebuah disiplin ilmu adalah Imam Abu Hasan Ali bin Ismail bin Al-Asy’ari (wafat 324 H) dan Imam Abu Mansur Al-Maturidi (wafat 333 H). Makna penggagas disini adalah kedua imam ini merupakan orang yang menulis buku-buku yang menjadi rujukan awal untuk masalah tauhid. Kedua imam ini juga dikenal sangat konsen terhadap ilmu tauhid dan membentenginya dari syubhat-syubhat (tuduhan-tuduhan). Adapun tauhid sebagai sebuah k...

Hal yang Membatalkan Puasa dan Konsekuensinya

Apa saja hal-hal yang dapat membatalkan puasamu? Dan apa sanksi yang diwajibkan bagi orang yang puasanya batal? Puasa adalah  salah satu ibadah wajib bagi setiap muslim yang menempati urutan ketiga pada rukun islam setelah syahadat dan shalat. Menahan makan, minum dan hawa nafsu dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari adalah definisi masyhur untuk puasa. Namun apakah dengan menahan tiga hal ini puasa kita akan sehat wal 'afiyat tanpa cacat? Atau adakah beberapa hal lain yang bisa membatalkan puasa kita? Yuk, langsung disimak dua pembahasan dibawah ini. Tentang hal-hal yang membatalkan puasa dan hukuman bagi pelanggarnya. Sekaligus muhasabah diri dengan kembali mengkaji, apakah puasa yang kita lakukan selama ini sudah benar-benar terhindar dari hal-hal tersebut? Check it out...  Agar mencakup dua pembahasan sekaligus, berikut penulis paparkan hal-hal yang dapat membatalkan puasa beserta hukuman apa yang akan didapatkan oleh pelanggarnya : Wajib men...