Langsung ke konten utama

Benarkah Korban Meninggal Akibat Corona Terhitung Syahid?

Benarkah Korban Meninggal Akibat Virus Corona Terhitung Syahid?

Pusat Fatwa Internasional Ulama Al-Azhar menyatakan bahwa barangsiapa yang meninggal karena terserang wabah virus Corona tergolong pada syahid akhirat.

Hal ini berdasar pada hadits Rasulullah ﷺ:

قال سيدنا رسول الله ﷺ: «الشُّهَداءُ خمسةٌ: المَطعونُ، والمَبطونُ، والغَريقُ، وصاحبُ الهدمِ، والشهيدُ في سبيلِ اللهِ» [مُتفق عليه].

Artinya : "Orang yang syahid ada lima : al-math’un (orang yang meninggal karena wabah penyakit), al-mabthun (orang yang meninggal karena penyakit perut), al-ghariiq (orang yang tenggelam), shahibul hadm (orang yang tertimpa reruntuhan), dan orang yang syahid di jalan Allah". [Hadis Riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim]

Dan hadits :

قال ﷺ: «ما تعدُّونَ الشَّهيدَ فيكُم؟» قالوا: يا رسولَ اللَّهِ، مَن قُتِلَ في سبيلِ اللَّهِ فَهوَ شَهيدٌ، قالَ: «إنَّ شُهَداءَ أمَّتي إذًا لقليلٌ»، قالوا: فمَن هم يا رسولَ اللَّهِ؟ قالَ: «مَن قُتِلَ في سبيلِ اللَّهِ فَهوَ شَهيدٌ، ومن ماتَ في سبيلِ اللَّهِ فَهوَ شَهيدٌ، ومَن ماتَ في الطَّاعونِ فَهوَ شَهيدٌ، ومَن ماتَ في البَطنِ فَهوَ شَهيدٌ»، وزَادَ في روايةٍ «والغَرِقُ شهيدٌ» [صحيح مسلم].

Artinya : Rasulullah Saw berkata : “Siapakah yang terhitung syahid diantara kalian?, Mereka menjawab : "Ya Rasulullah, mereka adalah orang-orang yang terbunuh di jalan Allah", Rasulullah berkata : "Jika begitu, maka sedikit sekali umatku yang syahid. Mereka bertanya: "lalu, siapa mereka ya Rasulullah?", Rasulullah menjawab: “Barangsiapa yang meninggal di jalan Allah maka ia syahid, dan barangsiapa yang meninggal karena tha’un (wabah) maka ia syahid, dan barang siapa yang meninggal karena penyakit yang menyerang perut (seperti busung lapar dan sejenisnya) maka ia syahid”. Dalam riwayat lain ditambahkan: “Orang-orang yang mati tenggelam adalah syahid.” [Hadis Riwayat Imam Muslim dalam Kitabnya Shahih Muslim]

Lalu, apakah keistimewaan orang-orang yang mati syahid ini? Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 74, bahwa baginya pahala yang sangat besar.

Allah SWT berfirman:

فَلْيُقَاتِلْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ الَّذِيْنَ يَشْرُوْنَ الْحَيٰوةَ الدُّنْيَا بِا لْاٰخِرَةِ ۗ وَمَنْ يُّقَاتِلْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ فَيُقْتَلْ اَوْ يَغْلِبْ فَسَوْفَ نُـؤْتِيْهِ اَجْرًا عَظِيْمًا

Atinya: "Karena itu, hendaklah orang-orang yang menjual kehidupan dunia untuk (kehidupan) akhirat berperang di jalan Allah. Dan barang siapa berperang di jalan Allah lalu gugur atau memperoleh kemenangan, maka akan Kami berikan pahala yang besar kepadanya." (Qs. An-Nisa: 74).

Perihal sholat jenazah yang meninggal karena wabah, ada dua pendapat ulama:

Jumhur ulama Syafi’i, madzhab Hanafi, dan jumhur ulama Maliki menyebutkan bahwa jenazah tidak disholatkan karena tidak memenuhi syarat sholat jenazah, yaitu mandi atau tayammum.

Sebagian ulama Syafi’i (mutaakhirin), sebagian ulama Maliki, dan madzhab Hanbali menyatakan bahwa jenazah tetap disholatkan. Buya Yahya al-Bahjah menganjurkan pelaksanaan sholat jenazah untuk menghibur dan mengurangi kesedihan orang-orang yang ditinggalkan.

Bagaimana Tatacara Penyelenggaraan Jenazah Korban Covid-19 ini?

Dar ifta’ (Lembaga Fatwa Mesir) berfatwa : hukum asalnya jenazah dimandikan secara syar’i, dikafani, disholatkan dan dimakamkan seperti jenazah pada umumnya. Kecuali apabila jenazah terbukti secara medis tidak bisa dimandikan, atau jika dimandikan akan menularkan penyakit pada orang yang dimandikan, maka mandi diganti dengan tayamum. Jika tidak bisa ditayamumi karena khawatir akan wabah tersebut, maka gugurlah kewajiban tayammum. Tinggallah hak jenazah yang bisa dilaksanakan, yaitu dikafani, dishalatkan dan dikuburkan.

Anjuran penyelenggaraan jenazah pasien Corona yang baik dan benar sudah dicantumkan oleh Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama RI dalam protokol pengurusan jenazah pasien covid-19, sebagai berikut:

1. Pengurusan:

• Dilakukan oleh pihak rumah sakit yang telah ditetapkan oleh kementrian kesehatan.
• Jenazah ditutup dengan kain kafan berbahan plastik/tidak tembus air. Dapat juga ditutup dengan bahan kayu atau sesuatu yang tidak mudah tercemar.
• Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas yang berwenang.
• Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.

2. Sholat jenazah:

• Dilakukan di rumah sakit rujukan atau masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan dilakukan disinfektasi setelah sholat dilaksanakan.
• Dilakukan sesegera mungkin, tidak lebih dari 4 jam.
• Sholat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh 1 orang. [baca juga: Dimanakah Pelaksanaan Jenazah selama Masjid ditutup?

3. Penguburan jenazah:

• Dikubur pada kedalamn 1,5 meter lalu ditutup dengan tanah setinggi 1 meter.
• Lokasi penguburan setidaknya harus berjarak 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan 500 meter dari pemukiman terdekat.
• Setelah semua prosedur dilaksanakan deengan baik, maka pihak keluarga dapat ikut serta dalam penguburan jenazah.

Wallahu A’la wa A’lam

Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan penulis sendiri. Serta, semoga kita semua Allah hindarkan dari wabah ini, dan dunia segera Allah pulihkan darinya. 

___________________
*Ditulis oleh: Helga Silvia Parchan, Mahasiswi Jurusan Syari'ah Islamiyyah, Fakultas Dirasat Islamiyah wal 'Arabiyyah, Universitas Al-Azhar, Cairo, Mesir.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rahasia di Balik Taqdim dan Ta'khir Musnad dan Musnad Ilaih

Rahasia Dibalik Taqdim dan Ta'khir Musnad dan Musnad Ilaih Berbicara tentang Balaghoh berarti kita sedang membicarakan suatu keilmuan didalam bidang bahasa (khususnya Bahasa Arab), yang mengkaji tentang bagaimana sang penutur bahasa (متكلم) dalam aktifitasnya menuturkan suatu bahasa (ucapan) kepada orang yang diajak berbahasa (مخاطب). Sesuai dengan namanya, Balaghoh yang berarti sampai, ilmu ini mengajarkan bagaimana cara agar sang mutakallim   fasih dalam ber takallum (mengucap) sehingga mutakallim  bisa sampai pada maksud yang hendak ia capai melalui perkataan yang fasih tersebut. Perkataan (كلام) sang  mutakallim tersebut bila kita cermati lebih dalam bukanlah suatu barang yang tunggal, melainkan perkataan tersebut terbentuk dari beberapa unsur/bagian-bagian yang dalam hal ini kita kenal dengan istilah kata yang mana dari sekumpulan kata-kata itu terbentuklah suatu perkataan. Saat mutakallim berbicara, sangatlah tidak mungkin ia menyebutkan (kata)...

10 Hal yang Harus Diketahui Tentang Ilmu Kalam - Bag2

10 Hal yang Harus Diketahui Tentang Ilmu Kalam [Bagian-2] Pada tulisan kali ini kita akan melanjutkan pembahasan seputar sepuluh hal yang harus diketahui tentang ilmu kalam. Sebagiannya sudah kita paparkan pada tulisan sebelumnya ( Bagian 1 ), adapun sebagiannya lagi adalah sebagai berikut : 6. Peletak dasar ( al- Wadhi’ ) 7. Nama ( al-Ism ) 8. Sumber pengambilan ( al-Istimdad ) 9. Hukum mempejari ( alHukm ) 10. Permasalahan yang dibahas ( al-Masail ) Keenam: Peletak Dasar/Penggagas ( al-Wadhi’ ) Penggagas ilmu kalam atau ilmu tauhid sebagai sebuah disiplin ilmu adalah Imam Abu Hasan Ali bin Ismail bin Al-Asy’ari (wafat 324 H) dan Imam Abu Mansur Al-Maturidi (wafat 333 H). Makna penggagas disini adalah kedua imam ini merupakan orang yang menulis buku-buku yang menjadi rujukan awal untuk masalah tauhid. Kedua imam ini juga dikenal sangat konsen terhadap ilmu tauhid dan membentenginya dari syubhat-syubhat (tuduhan-tuduhan). Adapun tauhid sebagai sebuah k...

Hal yang Membatalkan Puasa dan Konsekuensinya

Apa saja hal-hal yang dapat membatalkan puasamu? Dan apa sanksi yang diwajibkan bagi orang yang puasanya batal? Puasa adalah  salah satu ibadah wajib bagi setiap muslim yang menempati urutan ketiga pada rukun islam setelah syahadat dan shalat. Menahan makan, minum dan hawa nafsu dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari adalah definisi masyhur untuk puasa. Namun apakah dengan menahan tiga hal ini puasa kita akan sehat wal 'afiyat tanpa cacat? Atau adakah beberapa hal lain yang bisa membatalkan puasa kita? Yuk, langsung disimak dua pembahasan dibawah ini. Tentang hal-hal yang membatalkan puasa dan hukuman bagi pelanggarnya. Sekaligus muhasabah diri dengan kembali mengkaji, apakah puasa yang kita lakukan selama ini sudah benar-benar terhindar dari hal-hal tersebut? Check it out...  Agar mencakup dua pembahasan sekaligus, berikut penulis paparkan hal-hal yang dapat membatalkan puasa beserta hukuman apa yang akan didapatkan oleh pelanggarnya : Wajib men...