Benarkah Korban Meninggal Akibat Virus Corona Terhitung Syahid?

Pusat Fatwa Internasional Ulama Al-Azhar menyatakan bahwa barangsiapa yang meninggal karena terserang wabah virus Corona tergolong pada syahid akhirat.

Hal ini berdasar pada hadits Rasulullah ﷺ:

قال سيدنا رسول الله ﷺ: «الشُّهَداءُ خمسةٌ: المَطعونُ، والمَبطونُ، والغَريقُ، وصاحبُ الهدمِ، والشهيدُ في سبيلِ اللهِ» [مُتفق عليه].

Artinya : "Orang yang syahid ada lima : al-math’un (orang yang meninggal karena wabah penyakit), al-mabthun (orang yang meninggal karena penyakit perut), al-ghariiq (orang yang tenggelam), shahibul hadm (orang yang tertimpa reruntuhan), dan orang yang syahid di jalan Allah". [Hadis Riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim]

Dan hadits :

قال ﷺ: «ما تعدُّونَ الشَّهيدَ فيكُم؟» قالوا: يا رسولَ اللَّهِ، مَن قُتِلَ في سبيلِ اللَّهِ فَهوَ شَهيدٌ، قالَ: «إنَّ شُهَداءَ أمَّتي إذًا لقليلٌ»، قالوا: فمَن هم يا رسولَ اللَّهِ؟ قالَ: «مَن قُتِلَ في سبيلِ اللَّهِ فَهوَ شَهيدٌ، ومن ماتَ في سبيلِ اللَّهِ فَهوَ شَهيدٌ، ومَن ماتَ في الطَّاعونِ فَهوَ شَهيدٌ، ومَن ماتَ في البَطنِ فَهوَ شَهيدٌ»، وزَادَ في روايةٍ «والغَرِقُ شهيدٌ» [صحيح مسلم].

Artinya : Rasulullah Saw berkata : “Siapakah yang terhitung syahid diantara kalian?, Mereka menjawab : "Ya Rasulullah, mereka adalah orang-orang yang terbunuh di jalan Allah", Rasulullah berkata : "Jika begitu, maka sedikit sekali umatku yang syahid. Mereka bertanya: "lalu, siapa mereka ya Rasulullah?", Rasulullah menjawab: “Barangsiapa yang meninggal di jalan Allah maka ia syahid, dan barangsiapa yang meninggal karena tha’un (wabah) maka ia syahid, dan barang siapa yang meninggal karena penyakit yang menyerang perut (seperti busung lapar dan sejenisnya) maka ia syahid”. Dalam riwayat lain ditambahkan: “Orang-orang yang mati tenggelam adalah syahid.” [Hadis Riwayat Imam Muslim dalam Kitabnya Shahih Muslim]

Lalu, apakah keistimewaan orang-orang yang mati syahid ini? Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 74, bahwa baginya pahala yang sangat besar.

Allah SWT berfirman:

فَلْيُقَاتِلْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ الَّذِيْنَ يَشْرُوْنَ الْحَيٰوةَ الدُّنْيَا بِا لْاٰخِرَةِ ۗ وَمَنْ يُّقَاتِلْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ فَيُقْتَلْ اَوْ يَغْلِبْ فَسَوْفَ نُـؤْتِيْهِ اَجْرًا عَظِيْمًا

Atinya: "Karena itu, hendaklah orang-orang yang menjual kehidupan dunia untuk (kehidupan) akhirat berperang di jalan Allah. Dan barang siapa berperang di jalan Allah lalu gugur atau memperoleh kemenangan, maka akan Kami berikan pahala yang besar kepadanya." (Qs. An-Nisa: 74).

Perihal sholat jenazah yang meninggal karena wabah, ada dua pendapat ulama:

Jumhur ulama Syafi’i, madzhab Hanafi, dan jumhur ulama Maliki menyebutkan bahwa jenazah tidak disholatkan karena tidak memenuhi syarat sholat jenazah, yaitu mandi atau tayammum.

Sebagian ulama Syafi’i (mutaakhirin), sebagian ulama Maliki, dan madzhab Hanbali menyatakan bahwa jenazah tetap disholatkan. Buya Yahya al-Bahjah menganjurkan pelaksanaan sholat jenazah untuk menghibur dan mengurangi kesedihan orang-orang yang ditinggalkan.

Bagaimana Tatacara Penyelenggaraan Jenazah Korban Covid-19 ini?

Dar ifta’ (Lembaga Fatwa Mesir) berfatwa : hukum asalnya jenazah dimandikan secara syar’i, dikafani, disholatkan dan dimakamkan seperti jenazah pada umumnya. Kecuali apabila jenazah terbukti secara medis tidak bisa dimandikan, atau jika dimandikan akan menularkan penyakit pada orang yang dimandikan, maka mandi diganti dengan tayamum. Jika tidak bisa ditayamumi karena khawatir akan wabah tersebut, maka gugurlah kewajiban tayammum. Tinggallah hak jenazah yang bisa dilaksanakan, yaitu dikafani, dishalatkan dan dikuburkan.

Anjuran penyelenggaraan jenazah pasien Corona yang baik dan benar sudah dicantumkan oleh Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama RI dalam protokol pengurusan jenazah pasien covid-19, sebagai berikut:

1. Pengurusan:

• Dilakukan oleh pihak rumah sakit yang telah ditetapkan oleh kementrian kesehatan.
• Jenazah ditutup dengan kain kafan berbahan plastik/tidak tembus air. Dapat juga ditutup dengan bahan kayu atau sesuatu yang tidak mudah tercemar.
• Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas yang berwenang.
• Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.

2. Sholat jenazah:

• Dilakukan di rumah sakit rujukan atau masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan dilakukan disinfektasi setelah sholat dilaksanakan.
• Dilakukan sesegera mungkin, tidak lebih dari 4 jam.
• Sholat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh 1 orang. [baca juga: Dimanakah Pelaksanaan Jenazah selama Masjid ditutup?

3. Penguburan jenazah:

• Dikubur pada kedalamn 1,5 meter lalu ditutup dengan tanah setinggi 1 meter.
• Lokasi penguburan setidaknya harus berjarak 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan 500 meter dari pemukiman terdekat.
• Setelah semua prosedur dilaksanakan deengan baik, maka pihak keluarga dapat ikut serta dalam penguburan jenazah.

Wallahu A’la wa A’lam

Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan penulis sendiri. Serta, semoga kita semua Allah hindarkan dari wabah ini, dan dunia segera Allah pulihkan darinya. 

___________________
*Ditulis oleh: Helga Silvia Parchan, Mahasiswi Jurusan Syari'ah Islamiyyah, Fakultas Dirasat Islamiyah wal 'Arabiyyah, Universitas Al-Azhar, Cairo, Mesir.



Share To:

FS Almakki

Post A Comment:

0 comments so far,add yours