10 Hal yang Harus Diketahui Tentang Ilmu Kalam [Bagian-2]

Pada tulisan kali ini kita akan melanjutkan pembahasan seputar sepuluh hal yang harus diketahui tentang ilmu kalam. Sebagiannya sudah kita paparkan pada tulisan sebelumnya (Bagian 1), adapun sebagiannya lagi adalah sebagai berikut :

6. Peletak dasar (al- Wadhi’)
7. Nama (al-Ism)
8. Sumber pengambilan (al-Istimdad)
9. Hukum mempejari (alHukm)
10. Permasalahan yang dibahas (al-Masail)


Keenam: Peletak Dasar/Penggagas (al-Wadhi’)

Penggagas ilmu kalam atau ilmu tauhid sebagai sebuah disiplin ilmu adalah Imam Abu Hasan Ali bin Ismail bin Al-Asy’ari (wafat 324 H) dan Imam Abu Mansur Al-Maturidi (wafat 333 H).

Makna penggagas disini adalah kedua imam ini merupakan orang yang menulis buku-buku yang menjadi rujukan awal untuk masalah tauhid. Kedua imam ini juga dikenal sangat konsen terhadap ilmu tauhid dan membentenginya dari syubhat-syubhat (tuduhan-tuduhan).

Adapun tauhid sebagai sebuah kajian dan terapan, sudah berlangsung sejak masa risalah kenabian, karena inti dari risalah kenabian adalah tauhid.

Lalu bagaimana dengan mereka yang beranggapan bahwa apa yang dilakukan oleh Imam Asy’ari dan Imam Maturidi adalah membuat mazhab, aliran atau ajaran baru yang berbeda dari ajaran ulama salafus shalih yang sudah ada sebelumnya. Benarkah demikian?

Terkait ini Imam Tajuddin As-Subki (wafat 771 H) memberikan komentar didalam kitabnya Thabaqat as-Syafi’iyyah, sebagaimana yang dinukilkan di dalam kitab yang penulis baca, sebagai berikut : “Ketahuilah bahwa Abu Hasan (Imam Asy’ari) tidak membuat sebuah pendapat baru dan tidak memunculkan sebuah mazhab. Itu tak lain hanya merupakan penguatan terhadap mazhab salaf. Beliau (Imam Asy’ari) membela apa yang diyakini Sahabat Rasul ﷺ. Maka penisbatan diri terhadap beliau hanyalah pengakuan bahwa beliau mengikuti jalan salaf, berbicara dan berpegang teguh dengannya, mendirikan hujjah serta bukti-bukti atasnya. Maka yang mengikuti beliau dan menempuh jalan beliau dalam menggunakan dalil-dalil disebutlah seorang Asy’ariyah”.[1]

Dan juga Imam Al-Murtadha Az-Zabidi didalam kitabnya Ithafu As-Saadah Al-Muttaqin, berkata : “ketahuilah bahwa Imam Asy’ari dan Imam Maturidi tidaklah menggagas aliran atau ajaran baru yang berbeda dari ajaran salaf, melainkan mereka mencoba membentengi ajaran para salaf dari para ahli bid’ah dan aliran-aliran sesat”.[2]

Jadi, yang disebut sebagai mazhab Asy’ariyah atau Maturidiyah sebenarnya tak lain dari metodologi (manhaj) teologis yang berbasis argumen rasional yang dibentuk oleh kedua imam tersebut. Secara ajaran, tak ada yang baru dari mereka berdua sebab keduanya hanya membela ajaran salaf yang sudah ada sebelum mereka.

Ketujuh: Nama (al-Ism

Diantara sepuluh prinsip dasar yang biasanya diperkenalkan oleh para ulama sebelum memasuki suatu ilmu tertentu adalah pengenalan tentang penamaan dari ilmu yang akan dikaji. Persoalan penamaan ini sangat penting diketahui, terlebih pada ilmu kalam ini, mengingat begitu banyak penamaan untuk ilmu ini bahkan sebagian ulama mengatakan ada delapan nama lain untuk ilmu kalam yang mana hal ini tidak kita temukan pada ilmu-ilmu lainnya. Jika dilihat, faktor yang melatarbelakangi masing-masing penamaan tersebut tidak diketahui secara eksplisit baik dari aspek gramatikal ataupun dari aspek historikalnya.
  
Pada dasarnya perbedaan nama tersebut memiliki titik tekan pembahasan yang berbeda sebagai tanggapan terhadap problem-problem umat Islam pada periode sejarah tertentu dan terikat dengan ruang dan waktu. Meskipun sebagai sumber normatifnya tetap al-Qur’an dan as-Sunnah, namun rumusan-rumusan, ide-ide dan penyusunan epistemologisnya dari masing-masing firqoh (sekte) dalam Islam berbeda satu sama lain, sebagai akibat dari perbedaan kreasi penalaran manusia yang tersekat oleh ruang dan waktu yang berlainan.

Sampai disini penulis rasa sudah cukup untuk menggambarkan sejauh mana urgensi mengetahui pembahasan ini. Agar lebih terang dan jelas dengan apa yang akan kita kaji. Berikut nama-nama lain dari ilmu kalam :

a. Ilmu Fiqh Al-Akbar

Penamaan ini merupakan salah satu penamaan terhadap ilmu yang membahas seputar keyakinan yang pertama kali muncul,  yaitu pada abad ke- 2 H. Penamaan ini dinisbahkan kepada Imam Abu Hanifah. Diksi “Fiqh” oleh beliau dimaknai dengan sesuatu yang mencakup permasalahan amaliyah (amalan) dan juga permasalahan i’tiqadiyah (keyakinan), yang kemudian permasalahan i’tiqadiyah ini beliau namai dengan fiqh al-akbar.[3]

b. Ilmu Al-Kalam 

Penamaan ilmu ini dengan ilmu Kalam merupakan penamaan yang paling populer dibandingkan dengan penamaan lainnya. Kata kalam sendiri sudah lama muncul didalam literatur-literatur, yaitu pada sekitar abad ke-2 H, yang diriwayatkan dari Imam Abu Hanifah (wafat 150 H), Imam Malik (wafat 179 H), Imam Asy-syafi’i (wafat 204 H), dan para imam-imam lainnya ketika mereka berbicara tentang Kalam dan Mutakallimin (Ulama Kalam). Kemudian nama Ilmu Kalam ini terus eksis sampai pada masa Ibnu Khaldun (wafat 808 H), bahkan masih dipakai sampai saat sekarang ini.

Adapun faktor yang melatar-belakangi ilmu ini dinamai dengan ilmu kalam, diantaranya adalah:

1. Disebut “kalam” karena masalah paling krusial yang kemudian menimbulkan perdebatan luas dan bahkan pertumpahan darah adalah persoalan kalam Allah, yakni Al-Qur’an, lebih tepatnya pada persoalan apakah alquran itu makhluk atau tidak. Perdebatan yang paling terkenal terkait hal ini adalah perdebatan yang terjadi pada abad ke- 3 H antara Imam Ahmad bin Hanbal (wafat 241 H) dengan kelompok muktazilah.

2. Ada yang menyatakan bahwa ilmu ini disebut begitu karena bertujuan membangun suatu kemampuan untuk berbicara (al-kalam) dan beradu argumen.

3. Karena di dalam ilmu ini setiap kali memulai pembahasan dalam suatu masalah biasanya diawali dengan kalimat: “pembicaraan (al-kalam) dalam masalah ini adalah begini-begitu.”, seperti di dalam kitab Al-Ibanah karya Imam Asy’ari, atau di dalam kitab Al-Mughni  karya Alqhadi ‘Abd Al-Jabbar (wafat 410 H), dan kitab-kitab lainnya.

c. Ilmu Ushul Ad-Diin

Penyebutan Ilmu Kalam dengan Ilmu Ushuluddin ini dikarenakan ilmu ini membahas pokok-pokok Agama (Ushuluddin). Selain itu Ilmu Ushuluddin juga membahas mengenai prinsip-prinsip kepercayaan agama dengan dalil-dalil yang qath’i (Al Qur’an dan Hadits Mutawatir) dan dalil-dalil rasional (akal).[4]

d. Ilmu At-Tauhid

Adapun yang ditekankan pada penamaan ilmu ini dengan ilmu Tauhid bahwa Allah SWT adalah Esa dalam Dzat-Nya (tidak terbagi-bagi). Esa dalam sifat-sifatNya yang azali (tiada bandingan bagi-Nya) dan Esa dalam perbuatan-perbuatanNya (tidak ada sekutu bagi-Nya). Di dalam Ilmu Tauhid juga dikaji tentang Asmaa' (nama-nama) dan Af’aal (perbuatan-perbuatan) Allah SWT baik yang Wajib, Mustahil dan Jaiz serta Rasul-Nya.

Pada dasarnya Tauhid tidak hanya berhenti pada poin bahwa ia merupakan salah satu dari sifat Allah Ta’ala, jauh dari pada itu sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Al-Bairuuni (wafat 440 H) bahwa “Tauhid merupakan Syi’ar Agama Islam yang juga merupakan karesteristik yang membedakannya dari agama-agama lain”.[5]

Seorang teolog kontemporer mengatakan: “penamaannya dengan Ilmu Tauhid karena pembahasan Keesaan Tuhan merupakan pembahasan yang paling populer didalam ilmu ini. Makna tauhid disini adalah penisbatan, artinya ketika kita mengatakan Allah itu Esa maka saat itu kita sedang menisbahkan sifat Esa kepada Allah Ta’ala, bukan menjadikan Allah itu Esa, karena Keesaan Allah itu tidak diciptakan oleh sesuatu yang lain. Bertauhid artinya kita mengimani bahwa Allah itu Esa.[6]

e. Ilmu Al-‘Aqaaid

Dinamakan dengan 'Aqaaid karena didalamnya berisikan tema-tema dan hukum-hukum syari’at yang harus diyakini kebenarannya oleh seorang mukallaf. Seperti; Allah itu Esa, mustahil adanya sekutu bagi Allah, hari berbangkit itu benar adanya dan lain sebagainya.

f. Dan Penamaan-Penamaan lainnya, seperti; Ilmu Asma wa Sifat , Ilmu Teologi Islam dan ‘Ilmu An-Nazhr wa Al-Istidlal.

Dari berbagai penamaan Ilmu Kalam tersebut, penulis memahami bahwa pada dasarnya Ilmu Kalam adalah suatu ilmu yang membahas tentang pokok-pokok dasar agama terutama tentang persoalan keyakinan terhadap Tuhan dan segala sesuatu tentang-Nya seperti dzat, sifat dan perbuatan-Nya, kebebasan manusia dalam berkehendak serta sifat-sifat Rasul-Nya.

Kedelapan: Sumber Pengambilan (al-Istimdad)

Sumber pengambilan Ilmu Kalam adalah dalil-dalil tekstual dari Alquran dan As-sunnah dan dalil -dalil rasional (akal).[7] Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshari sebagaimana yang dinukilkan oleh Imam Dardir didalam syarah beliau terhadap Manzumah Kharidah Al-Bahiyyah, mengatakan “sumber normatif ilmu kalam adalah Alquran dan Assunnah, Ijma’ (Konsensus ulama), serta dalil-dalil rasional yang konkret serta tidak menyelisihi dalil-dalil tekstual”.[8]

Kesembilan: Hukum Mempelajarinya (al-Hukm)

Hukum mempelajari Ilmu Tauhid secara ijmali (global) adalah wajib (‘ain) bagi setiap mukallaf, laki-laki maupun perempuan, seperti; mengetahui bahwa Allah adalah pencipta alam ini. Adapun secara tafshili, (terperinci) hukumnya adalah wajib (kifayah).[9]

Kesepuluh: Masalah-masalah yang Dikaji (al-Masaail)

Ilmu Tauhid membahas seputar hal-hal yang wajib, mustahil dan jaiz bagi Allah dan Rasul-Nya, juga membahas seputar hal-hal Sam’iyyat seperti: pembahasan tentang surga dan neraka.

Sepuluh prinsip dasar inilah yang dinamakan dengan “Muqaddimatu Al-‘Ilmi”. Karena pembahasan setelahnya bergantung kepada pemahaman kita terhadap sepuluh hal ini.

Sebagai penutup rangkaian tulisan kali ini, penulis akan menyertakan beberapa literatur penting didalam ilmu ini yang biasanya diklasifikasikan berdasarkan level penuntut ilmu, sebagai berikut:

a. Level Mubtadi (Pemula): kitab Al-Aqwal Al-Mardhiyyah karangan Syekh Sulaiman Arrasuli (Inyiak Canduang), Jawaahirul Kalaamiyah karangan Syekh Thahir Al-Jaza’iri, Kharidah Al-Bahiyyah karangan Imam Dardir, Ummul Baraahin karangan Imam As-Sanuusi, Jauharatu Al-tauhid karangan Imam Laqqani, dan kitab-kitab lainnya.

b. Level Mutawasshith (Menengah): kitab Tahzib Al-Kalam karangan Imam Sa’du Addin Al-Taftazani, Thawali’ul Anwar karangan Al-Qhadi Al-Baidhawi, dan kitab-kitab lainya.

c. Level Muntahi (Akhir): kitab Al-Mawaaqif karangan imam Al-IIji, Al-Maqashid karangan At-Taftazani, dan kitab-kitab lainya. Wallahu A’lam.

Referensi:
[1] Lihat, (ahlu as-sunnah al-asya’irah), cet. II/dar dhia kuwait, hal 34.
[2] Lihat,(ahlu as-sunnah al-asya’irah), cet. II/dar dhia kuwait, hal 37.
[3] Lebih detail lihat, Dr. Hasan Syafi’I, Al-Madkhal Ila Dirasati Ilmil Al-Kalam, cet.IV , hal. 26, (maktabah wahbah,cairo). 
[4] Secara detail lihat, Dr. Hasan Syafi’I, Al-Madkhal Ila Dirasati Ilmil Al-Kalam, cet.IV , hal. 29, (maktabah wahbah,cairo).
[5] lihat, Dr. Hasan Syafi’I, Al-Madkhal Ila Dirasati Ilmil Al-Kalam, cet.IV , hal. 31, (maktabah wahbah,cairo).
[6] Husein Wali, Kitab At-Tauhid.
[7] Imam Al-Bajuri, Tuhfatul Murid, hal. 40, cet.IX/dar salam, Cairo. 
[8] Imam Dardir, Syarhu Al-Kharidah Al-Bahiyyah, hal 37, cet.I/dar shalih, cairo. 
[9] Tentang masalah hukum ini lebih detail, lihat, Dr. Hasan Syafi’I, Al-Madkhal Ila Dirasati Ilmil Al-Kalam, cet.IV , hal. 33, (maktabah wahbah,cairo).

_______________

*Ditulis oleh : Rifki Surya Hadi, Mahasiswa Tahun 2, Fakultas Teologi Islam Universitas Al-Azhar, Cairo, Mesir.


Share To:

FS Almakki

Post A Comment:

0 comments so far,add yours