Sewa Rahim dalam Pandangan Islam - Permasalahan Fikih Kontemporer

Maha suci Allah Subhaanahu wa Ta’aala yang telah menciptakan manusia dengan sebaik-baik penciptaan. Allah menciptakan laki-laki dan perempuan, lalu mensyariatkan pernikahan antara laki-laki dan perempuan agar tercipta kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah antara suami-istri untuk melanjutkan, menjaga nasab dan keturunan. Syariat Islam mengharamkan zina, agar tidak terjadi pencampuran nasab. 

Pada saat sekarang permasalahan-permasalahan terbaru muncul, yang mana permasalahan tersebut belum pernah dibahas oleh ulama-ulama terdahulu. Oleh karena itu, ulama-ulama kontemporer atau ulama yang menyaksikan langsung permasalahan tersebut mencoba untuk menjawab permasalahan yang terjadi serta mencarikan jalan keluarnya. Khususnya dalam permasalahan melahirkan dan mengobati yang mandul, maka muncul praktek sewa rahim di tengah-tengah masyarakat Eropa yang mereka anggap itu adalah solusi dan jalan keluar dari permasalahan mereka. Tanpa memperhatikan cara-cara yang harus ditempuh agar sewa rahim boleh atau tidak. Maka, ulama-ulama terkini mencoba memberikan pandangan terhadap permasalahan tersebut dengan menilai manfaat, mudharat, dan sandarannya terhadap syariat. Apakah bertentangan atau tidak menurut Alquran, Sunnah dan turunannnya sehingga tidak menyelisihi Syariat Islam.


Pengertian Sewa Rahim استئجار الأرحام

Kalimat استئجار (meminta upah) secara bahasa merupakan pecahan kata dari المؤاجرة (yg di upah), yaitu memiliki manfaat dari bagian harta/barang tersebut.

Secara istilah menurut para ahli fikih (Fuqaha): kontrak terhadap manfaat barang tertentu dengan jaminan tertentu, dan manfaat sewa rahim disini ialah manfaat yang jelas yaitu rahim tersebut.

Kalimat رحم secara bahasa ada dua makna:
-Kerabat (Orang yang terdekat) dan memiliki hubungan nasab antara personal dengan silsilah yang jelas dan sepersususan.
-Rumah atau tempat tumbuhnya anak dan penampungannya di dalam perut, inilah pembahasan yang dimaksud oleh ahli fikih di sini.

Adapun رحم secara istilah: tempat hakiki bertemunya dua jenis kelamin dari suami-istri dan ketika itu akan terikat di dinding rahim lalu menjadi segumpal darah kemudian tumbuh berkembang dengan perkembangan yg alami sehingga membentuk segumpal daging lalu dari daging tumbuhlah tulang-tulang yang diselimuti oleh daging kemudian Allah tiupkan ruh sehingga menjadi sebuah makhluk, maka Allah-lah sebaik-baik pencipta.

Sebab-Sebab Terjadinya Sewa Rahim

1. Sebab-sebab yang berkaitan dengan suami istri yang menyebabkan keduanya untuk melakukan Sewa Rahim:

a. Apabila bila sang istri memiliki sel telur yang bagus, tetapi rahimnya lemah untuk membuahi sel telur tersebut atau istri itu mengedap penyakit tertentu yang menghalanginya untuk bisa membuahi sel telur tersebut.
b. Apabila hamil tersebut dapat menimbulkan penyakit yang sangat berbahaya bagi istri seperti keracunan dan lainnya.
c. Adanya penyakit pada sel telur yang tidak memungkinkan bagi rahim sang istri untuk membuahi sel telur tersebut atau hamil atau monopous.

2. Keinginan wanita yang ingin menyewakan rahimnya

Sewa rahim seperti ini biasanya terjadi karena ini telah dijadikan sebagai ladang bisnis atau memang faktor finansial wanita tersebut yang sangat-sangat membutuhkan sehingga tidak ada pilihan lain. Lalu, dia memilih menyewakan rahimnya agar dapat uang atau keuntungan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan sewa rahim tersebut.

Bentuk-Bentuk Sewa Rahim

Macam-macam bentuk praktek sewa rahim yang ada pada saat ini adalah sebagai berikut:
1. Mengambil sel telur istri dan sperma suami, pembuahannya dilakukan di laboratorium di luar rahim kemudian pembuahan tersebut ditanamkan di rahim perempuan lain.

Umumnya, penyebab si istri melakukan ini dikarenakan lemahnya rahim istri untuk bisa hamil atau dia melakukannya karena ingin menjaga keindahan tubuhnya atau memang karena tidak ingin merasakan lelah dan sakit ketika hamil dan melahirkan.

2. Mengambil sel telur istri dan sperma suami lalu dibuahi di luar rahim si istri, dengan cara pembuahan tadi ditanamkan kepada rahim istri yg lain atau istri kedua dari suami atau pemilik sperma.

3. Mengambil sel telur istri, kemudian dibuahi dengan sperma laki-laki lain yang bukan suaminya,. Kemudian pembuahan tersebut ditanamkan pada rahim perempuan lain lagi. Penyebab sewa rahim dalambentuk ini, biasanya dikarenakan suami dari pemilik sel telur mandul dan istri juga memiliki permasalahan pada rahimnya.

4. Pembuahan yang terjadi antara dua orang yang menghadiahkan secara gratis, seorang perempuan menghadiahkan sel telur nya dan seorang laki-laki menghadiahkan sperma nya dan dibuahi lah dilaboratorium lalu hasil pembuahan tersebut di tanamkan didalam rahim perempuuan lain lagi agar perempuan ketiga yang menginginkan anak tersebut dapat membayar upah kepada perempuan kedua tadi.

5. Pembuahan sel sperma dari seorang suami lalu sel telur dari perempuan lain. Kemudian, pembuahan terjadi di dalam rahim perempuan tersebut. Setelah anak yang dikandung lahir, pihak laki-laki akan mengambil anak tersebut untuk dia dan istrinya dengan membayar perempuan yang telah mengandung anaknya. Umumnya, praktek sewa rahim dalam bentuk ini disebakan istri yang mengidap penyakit pada rahimnnya.

Pandangan Syariat (Hukum) Terhadap Praktek Sewa Rahim

Permasalahan sewa rahim yang terjadi dengan gambaran(praktek) yang berbeda-beda ini merupakan permasalahan terbaru atau permasalahan kontemporer yang mana ulama-ulama terdahulu belum memberikan komentar dan pandangan mereka terhadap permasalahan ini bahkan dari segi hukumnya. Oleh karena itu, ulama-ulama kontemporer mengkaji dan memberikan pandangan mereka, sebagai berikut:

1. Ranah Kesepakatan

Ulama kontemporer sepakat bahwa gambaran (praktek) dari sewa rahim yang ketiga, keempat, dan kelima yang telah dipaparkan diatas haram dalam keadaan dan alasan apapun.

- Adapun sebab keharaman gambaran nomor tiga, dikarenakan pembuahan tersebut berasal dari sperma yang bukan suami dari pemilik sel telur secara yakin tanpa ada keraguan sedikitpun. Hal ini dapat mengakibatkan terjadinya percampuran silsilah keturunan yang diharamkan secara syariat.

- Adapun keharaman gambaran nomor empat dan nomor lima, dikarenakan perempuan yang diambil sel telurnya bukan istri sah dari si pemilik sperma yang dibuahi.

- Perempuan yang sehat rahim dan sel telurnya, namun tidak mau hamil demi menjaga kecantikan tubuhnya tidak diperbolehkan baginya melakukan sewa rahim tersebut. 

2. Ranah Perbedaan Pandangan Ulama

a. Hukum sewa rahim perempuan ajnabiyah(bukan suami/istri) terhadap atau untuk suami istri, ada dua pendapat:

1. Mayoritas ulama kontemporer sepakat bahwasannya hal tersebut adalah haram. Diantaranya pendapat Majma' Fikih Islami Oman dan Makkah dan Majma' Buhuts Mesir.

2. Dr. Abdul Mu’ti, Dr. Abdurrahman al-Furti dan para dokter seperti; Dr. Ismail Buradah, Dr. Usamah Uzmah, bahwa mereka berpandangan boleh melakukan sewa rahim terhadap perempuan ajnabi seperti gambaran (praktek) nomor satu tadi.

b. Dalil Masing-Masing Pendapat

1. Dalil dari pendapat pertama yang mengharamkan sewa rahim perempuan ajnabi dengan bersandarkan;

- Alquran

قوله تعالى: والذين هم لفروجهم حافظون (5) إلا علي أزواجحم أو ما ملكت أيمانهم  فإنهم غير ملومين( 6) فمن ابتغى وراء ذلك فأولئك هم العادون(7)

Artinya: "dan orangorang yang memelihara kemaluannya (5) kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela (6) Tetapi, barang siapa mencari di balik itu(zina dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas".

- Hadis Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam

حَدَّثَنَا النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ حَدَّثَنِي يَزِيدُ بْنُ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ أَبِي مَرْزُوقٍ عَنْ حَنَشٍ الصَّنْعَانِيِّ عَنْ رُوَيْفِعِ بْنِ ثَابِتٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ قَامَ فِينَا خَطِيبًا قَالَ أَمَا إِنِّي لَا أَقُولُ لَكُمْ إِلَّا مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ يَوْمَ حُنَيْنٍ قَالَ لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ يَعْنِي إِتْيَانَ الْحَبَالَى وَلَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَقَعَ عَلَى امْرَأَةٍ مِنْ السَّبْيِ حَتَّى يَسْتَبْرِئَهَا

Artinya: Telah menceritakan kepada kami [An Nufaili], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah], dari [Muhammad bin Ishaq], telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Abu Habib] dari [Abu Marzuq] dari [Hanasy Ash Shan'ani], dari [Ruwaifi' bin Tsabit Al Anshari], ia berkata ketika berkhutbah kepada kami; ketahuilah bahwa aku tidak berbicara kepada kalian kecuali apa yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Pada saat perang Hunain beliau berkata: (("Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menyiramkan airnya kepada tanaman orang lain -yaitu menggauli wanita-wanita yang sedang hamil", dan tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menggauli wanita tawanan hingga ia membiarkannya mengalami haid, ...)) Hadis Abu Daud no. 1844

- Ma’qul (Logika)

Kalau menggunakan rahim perempuan lain yang bukan istri dari si pemilik sperma untuk pembuahan itu boleh, maka boleh juga pembuahan dalam rahim seorang istri dari sperma laki-laki lain yang bukan suaminya, padahal itu sangat jelas keharamannya.

Qawaid Fiqhiyah

ما يؤدى إلي محرم فهو محرم

Artinya: "Apa yang mengantarkan kepada yang diharamkan, maka ia haram.

2. Dalil pendapat yang membolehkan sewa rahim terhadap perempuan lain berdasarkan Qiyas dan Qawaid Fiqhiyah umum:

- Qiyas

Menyamakan sewa rahim dengan sewa susuan terhadap perempuan lain yang dibolehkan.

Qawaid Fiqhiyah

الأصل في الأشياء النافعة إباحة

 Artinya: Asal dari sesuatu yang bermanfaat adalah boleh.

Dari kedua pendapat diatas, pendapat yang paling rajih(kuat) adalah pendapat pertama yang mengharamkan sewa rahim perempuan ajnabi tersebut. Sebab kuatnya dasar dalil dari pendapat tersebut, dan sesuai dengan Maqashid Syari'ah.

Hukum Ummul Badiilah "أم البديلة" (Sewa Rahim Istri Kedua dari Pemilik Sperma)

Dari lima bentuk-bentuk sewa rahim yangtelah dipaparkan diatas, bagaimana dengan hukum sewa rahim pada gambaran nomor dua? Yaitu dengan mengambil sel telur istri dan sperma suami lalu dibuahi di luar rahim si istri, dengan cara pembuahan tadi ditanamkan kepada rahim istri yang lain atau istri kedua dari suami atau pemilik sperma.

Ulama berbeda pendapat terhadap permasalahan ini, sebagai berikut:

1. Mengharamkan permasalahan ini (Majma’ Fiqih)

Dalilnya: Kaedah Syar'i

أن ما اجتمع فيه حظر وإباحة قدم جانب الحظر

Artinya: "Apabila berkumpul antara larangan dan membolehkan maka larangan didahulukan".

2. Boleh melakukan hal tersebut (Qaadhi Ustaz Abdul Qadir al-Ammary, Dr. Muhammad Yusuf al Muhammadi, Dr. Arif Ali Arif)

Dalillnya: Dua orang perempuan yang terlibat ini merupakan istri sah dari satu orang laki-laki dan salah satu dari keduanya menghadiahkan untuk membuahi pembuahan dari istri yang lainnya dikarenakan kesulitan(halangan) istri pertama untuk mengandungnya, maka satu bapak beda ibu itu boleh karena tidak ada peluang terjadinya percampuran nasab.

Kesimpulan

Setiap pasangan suami istri yang telah melakukan pernikahan yang sah pasti mendambakan kehadiran seorang buah hati sebagai penyejuk matanya di dunia dan penolongnya di akhirat kelak. Begitu juga sebagai tempat beraharap untuk menuruskan nasab keturunan dan penerus estafet dakwah orang tua tersebut. Akan tetapi semua yang diharapkan itu belum tentu dapat terwujud pada setiap pasangan suami istri, karena tidak semua pasangan dikaruniakan buah hati dengan mudah, bisa disebabkan adanya penghalang untuk mendapatkan buah hati tersebut, seperti adanya penyakit dari salah seorang pasangan antara suami atau istri atau kedua-duanya itu semua bisa saja kita temukan dalam dunia nyata.

Sebab keinginan suami-istri tidak selalu dapat terwujudkan, seiring perkembangan zaman dan pemikiran ditemukan cara-cara baru untuk tetap dapat mewujudkan impian kedua pasangan tersebut. Namun, tidak semua praktek-praktek usaha manusia ini (sewa rahim) diperbolehkan dalam syariat islam.

Terlepas dari itu semua apapun yang terjadi di dunia ini semua adalah kehendak Allah Subhaanahu wa Ta'aala, kita hanya bisa berbuat sebatas kemampuan kita sebagai manusia. Allah Ta’ala Maha Kuasa atas apapun yang terjadi karena anak adalah hadiah dari Allah Ta’ala, sebagaimana firman-Nya dalam Surah Asy-Syura ayat 49-50:

لله ملك السموات و الأرض يخلق ما يشاء يهب لمن يشاء ذكورا (49)
(50) أو يزوجهم ذكرانا و إناثا و يجعل من يشاء عقيما إنه عليم قدير

Artinya: "Milik Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, memberikan anak perempuan kepada siapa yang dia kehendaki dan memberikan anak laki-laki kepada siapa yang dia kehendaki(49) atau Dia memganugerahkan jenis laki-laki dan perempuan dan menjadikan mandul bagi siapa yang Dia kehendaki, Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa".(50)

Maka sudah sepatutnya kita selalu mensyukuri apa-apa yang telah Allah Ta’ala anugerahkan kepada kita, karena boleh jadi apa yang telah Allah berikan kepada kita itu merupakan apa yang diinginkan oleh orang lain.

___________________
*Ditulis oleh : Fauzi Arisman, Mahasiswa Jurusan Syari'ah Islamiyah, Fakultas Syari'ah wal Qonun, Universitas Al-Azhar, Cairo, Mesir.



Share To:

FS Almakki

Post A Comment:

0 comments so far,add yours