Apa saja hal-hal yang dapat membatalkan puasamu? Dan apa sanksi yang diwajibkan bagi orang yang puasanya batal?

Puasa adalah  salah satu ibadah wajib bagi setiap muslim yang menempati urutan ketiga pada rukun islam setelah syahadat dan shalat.

Menahan makan, minum dan hawa nafsu dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari adalah definisi masyhur untuk puasa. Namun apakah dengan menahan tiga hal ini puasa kita akan sehat wal 'afiyat tanpa cacat? Atau adakah beberapa hal lain yang bisa membatalkan puasa kita?

Yuk, langsung disimak dua pembahasan dibawah ini. Tentang hal-hal yang membatalkan puasa dan hukuman bagi pelanggarnya. Sekaligus muhasabah diri dengan kembali mengkaji, apakah puasa yang kita lakukan selama ini sudah benar-benar terhindar dari hal-hal tersebut? Check it out...


Agar mencakup dua pembahasan sekaligus, berikut penulis paparkan hal-hal yang dapat membatalkan puasa beserta hukuman apa yang akan didapatkan oleh pelanggarnya :

Wajib mengganti (qadha’) puasa bagi orang yang melakukan hal-hal atau dalam keadaan berikut :

1. Makan dan minum dengan sengaja dan tanpa paksaan saat berpuasa.

Hal ini berdasarkan firman Allah surat Albaqarah ayat 187 :

وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَـكُمُ الْخَـيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَـيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ  ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَا مَ اِلَى الَّيْلِ ۚ

Artinya : "... Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datangnya) malam…"

Jadi, jika seseorang yang berpuasa minum dan makan dengan sengaja, puasanya akan batal dan baginya dosa, hingga harus mengganti puasanya di luar Bulan Ramadhan.

Begitu juga dengan orang yang makan pada malam hari dan menganggap bahwa saat itu fajar belum terbit, lalu setelah itu ia mengetahui bahwa sebenarnya fajar telah terbit. Maka wajib baginya untuk meng-qadha’ puasanya. Jadi, kita harus disiplin nih dengan waktu sahur, agar saat adzan subuh berkumandang kita sudah menyelesaikan sahur dan terhindar dari hal-hal yang membatalkan puasa.

Sama halnya dengan orang yang berbuka karena menganggap bahwa adzan magrib telah berkumandang, dan beberapa saat setelahnya adzan yang sesungguhnya pun berkumandang. Maka baginya juga diwajibkan qadha’ puasa hari itu. Jadi juga harus hati-hati nih, ketika waktu berbuka tiba.

2. Menelan sesuatu yang bukan makanan, seperti menelan kancing baju, manik-manik, biji, dan benda lainnya. Maka puasanya batal dan wajib baginya untuk mengganti puasa.

3. Muntah dengan sengaja. Jika seseorang memasukkan jari-jari tangannya ke dalam mulutnya sampai ia mengeluarkan isi perutnya, atau seseorang sengaja pergi ke tempat yang berbau menyengat hingga membuatnya memuntahkan isi perutnya, maka batal puasanya dan wajib baginya qadha’ puasanya.

Jika muntah tidak disengaja, karena sakit atau yang lainnya, maka tidak diwajibkan qadha’.

4. Haid dan nifas. Wanita yang haid dan nifas, tidak diwajibkan berpuasa karena puasa mereka tidaklah sah. Yang diwajibkan bagi mereka adalah mengganti (qadha’) puasa wajib yang telah mereka tinggalkan.

Jika mereka berpuasa, maka haram hukumnya. Namun boleh bagi mereka jika ingin menahan makan minum dan hawa nafsu untuk menghormati orang-orang yang berpuasa -pada Bulan Ramadhan- asalkan tidak berniat puasa.

5. Bersentuhan anggota badan -selain kemaluan- beserta keluarnya mani. Jika seseorang bersentuhan dengan orang lain yang menyebabkan keluarnya mani. Atau mengeluarkan maninya dengan sengaja, maka ia harus tetap menahan puasanya hingga waktu berbuka dan harus menggantinya (qadha’).

6. Masuknya sesuatu kedalam rongga tubuhnya dengan sengaja. Seperti sampainya air ketenggorokan saat berkumur-kumur, memasukkan sesuatu ke dalam lubang telinga, masuknya sesuatu ke dalam lambung (seperti makanan dari infus), masuknya sesuatu ke dalam dubur atau kemaluan (untuk perempuan). Hal ini juga mewajibkan pelakunya untuk mengganti puasa.

7. Menelan sisa makanan saat fajar sudah terbit. Hal ini bisa terjadi saat kita makan sahur dan adzan subuh berkumandang yang menandakan terbitnya fajar. Maka kita harus wanti-wanti banget ni sama makan sahur, agar puasa kita tidak batal.

8. Melakukan hubungan suami istri pada saat berpuasa, wajib bagi keduanya qadha’ puasa dan membayar kaffarah, dengan syarat :
Dilakukan dengan sengaja (bukan lupa), tidak dipaksa, dan ia tau akan keharaman hal tersebut.
Dilakukan saat puasa ramadhan, dan bukan saat mengganti puasa ramadhan.
Yakin bahwa hal tersebut dilakukan antara terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.

Maka jika ada keraguan hal tersebut dilakukan saat fajar sudah terbit atau belum, tidak diwajibkan kaffarah.

Apa itu Kaffarah?

Kaffarah adalah penebus kesalahan, sanksi, atau denda atas pelanggaran yang dilakukan.

Kaffarah yang diwajibkan adalah sebagai berikut : Memerdekakan seorang budak. Jika tidak bisa, baginya puasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak sanggup maka harus memberi makan 60 orang faqir atau miskin. Jika masih tidak mampu, kaffarah ini masih tetap berlaku untuknya hingga ia mampu. Maka ia harus melaksanakan kaffarah ini saat ia mampu.

Diwajibkan untuk tetap menahan puasa hingga berbuka, dan qadha’ bagi orang-orang berikut :
1. Orang yang lupa berniat puasa di malam hari sebelum puasa wajib.
2. Orang yang berpuasa pada 30 sya’ban dengan niat puasa ramadhan.
3. Orang yang keluar dari islam dan kembali masuk islam di hari itu.
4. Orang yang membatalkan puasanya.

Wallahu a’lam

Sekian, semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi kita semua, yang sebentar lagi akan menyambut Bulan Ramadhan. اللهم بلّغنا رمضان


_______________
*Ditulis oleh: Helga Silvia Parchan, Mahasiswi Jurusan Syari'ah Islamiyyah, Fakultas Dirasat Islamiyah wal 'Arabiyyah, Universitas Al-Azhar, Cairo, Mesir.


Share To:

FS Almakki

Post A Comment:

0 comments so far,add yours