Oleh : Y.S Tenra Septu Amin Permasalahan harto pusako tinggi sebenarnya sudah lama menjadi perbincangan hangat di kalangan ulama, terutama ulama minangkabau. Harta pusaka tinggi dikatakan bertentangan dengan pembagian harta warisan dalam hukum Islam karena ketidakjelasan kepemilikannya. Sebagian kalangan mengatakan bahwa harta pusako jatuh hak pakainya kepada anak perempuan. Adapun sebagian yang lain mengatakan hak pakai saja yang jatuh kepada anak perempuan, tetapi hak milik harta tersebut atas nama kaum adat. Sebelumnya perlu diketahui bahwa harta pusako di Minangkabau dibagi menjadi dua, yaitu : Harta Pusako Tinggi dan Harta Pusako Randah. Harta Pusako (Pusaka ) Tinggi adalah harta turun temurun yang diwariskan dari nenek moyang kepada perempuan garis keturunan ibu (materialistik) yang digunakan untuk kepentingan bersama melalui pengelolaan dan pemeliharaan sebagai sumber pencaharian. Anak perempuan dalam ha...
Ruang arsip informasi, dokumentasi jalan kehidupan, serta kidung rasa pecinta karsa.