Kurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan bagi setiap muslim yang telah baligh, berakal, merdeka dan mampu melaksanakannya. Ibadah ini dilaksanakan setiap tanggal 10 zulhijjah dan 3 hari tasyrik setelahnya.
Saat ini, kita
sering mendengar istilah sedekah kurban. Istilah yang sering digaungkan oleh
berbagai organisasi dan lembaga sosial menjelang hari raya idul adha. Berbagai jargon
ajakan untuk sedekah kurban bertebaran baik di media sosial maupun poster-poster
yang diletakkan di tempat umum.
Dari yang saya ketahui, istilah sedekah kurban ini mirip seperti halnya kurban patungan. Kurban ini berbentuk donasi bersama untuk membeli satu hewan kurban. Tidak ada batasan, siapapun dan berapapun donasinya akan diterima panitia. Jika donasi itu sudah mencapai jumlah harga satu hewan kurban maka akan dibelikan ke hewan kurban tersebut.
Pertama, kurban adalah ibadah sunnah muakkad (sangat dianjurkan) bagi muslim yang mampu melaksanakannya. Dalam mazhab syafi’I, mampu di sini berarti memiliki kelebihan harta yang mana jika ia berkurban maka harta yang tersisa cukup untuk kebutuhan diri dan keluarganya di hari raya dan 3 hari tasyrik setelahnya.
Ketiga, sedekah
kurban bukan berarti berkurban. Hal inilah yang sering disalah artikan oleh banyak
orang. Ikut berdonasi lalu menganggap dirinya telah berkurban. Jika saja ada
orang yang bernazar akan berkurban lalu ia hanya ikut berpartisipasi dalam
sedekah kurban dan merasa kewajiban kurbannya telah ditunaikan. Anggapan ini
tentu amat keliru dan tidak bisa dibenarkan.
Keempat, sedekah
kurban artinya anda bersedekah untuk orang lain agar ia bisa berkurban. Nantinya
hewan kurban yang dibeli itu menjadi milik orang tersebut. Namun ia bisa
menghadiahkan pahala kurbannya untuk orang yang memberi ia sedekah dalam
berkurban.
Kelima,
untuk panitia penyelenggara sedekah kurban agar tidak mengatas namakan hewan kurban
sebagai kurban para donatur. Misalkan satu ekor kambing adalah hasil sedekah dari
10 orang donatur. Jika dikatakan kurban ini milik donatur yang 10 orang tadi
maka kurbannya tidaklah sah dan menjadi sedekah biasa. Cara agar ia menjadi kurban
adalah dengan mengambil satu nama dari 10 orang tadi atau orang lain sebagai
orang yang berkurban.
(Ditulis oleh Fikran Aulia Afsya, mahasiswa hadis tingkat 3 fakultas Ushuluddin universitas al-Azhar, Mesir)
Post A Comment:
0 comments so far,add yours