Langsung ke konten utama

Ingin sedekah kurban? Ketahui dulu hal ini

     Kurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan bagi setiap muslim yang telah baligh, berakal, merdeka dan mampu melaksanakannya. Ibadah ini dilaksanakan setiap tanggal 10 zulhijjah dan 3 hari tasyrik setelahnya.

     Sebagai ibadah, kurban tentunya mempunyai syarat dan ketentuan yang sudah diatur dalam syariat. Artinya ibadah ini tidak bisa dimodifikasi mengikuti selera zaman.  Syarat dan ketentuan itu mencakup kriteria hewan kurban, kuota satu hewan untuk berapa orang dan kapan waktu penyembelihan hewan kurban tersebut.




     Saat ini, kita sering mendengar istilah sedekah kurban. Istilah yang sering digaungkan oleh berbagai organisasi dan lembaga sosial menjelang hari raya idul adha. Berbagai jargon ajakan untuk sedekah kurban bertebaran baik di media sosial maupun poster-poster yang diletakkan di tempat umum.

     Dari yang saya ketahui, istilah sedekah kurban ini mirip seperti halnya kurban patungan. Kurban ini berbentuk donasi bersama untuk membeli satu hewan kurban. Tidak ada batasan, siapapun dan berapapun donasinya akan diterima panitia. Jika donasi itu sudah mencapai jumlah harga satu hewan kurban maka akan dibelikan ke hewan kurban tersebut.

     Dalam kacamata syariat, praktek semacam ini sebenarnya tidak menjadi masalah dan dibolehkan asalkan tidak berbenturan dengan syarat dan ketentuan kurban. Namun menurut saya, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan oleh donatur dan panitia sedekah kurban yaitu:

     Pertama, kurban adalah ibadah sunnah muakkad (sangat dianjurkan) bagi muslim yang mampu melaksanakannya. Dalam mazhab syafi’I, mampu di sini berarti memiliki kelebihan harta yang mana jika ia berkurban maka harta yang tersisa cukup untuk kebutuhan diri dan keluarganya di hari raya dan 3 hari tasyrik setelahnya.

     Kedua, dalam ketentuan kurban, satu ekor kambing atau domba itu untuk satu orang, satu ekor sapi atau unta bisa untuk 7 orang. Jika lebih dari ketentuan ini maka tidak sah kurbannya. Kambing,sapi atau unta yang disembelih tadi akan dihitung sebagai sedekah biasa.

     Ketiga, sedekah kurban bukan berarti berkurban. Hal inilah yang sering disalah artikan oleh banyak orang. Ikut berdonasi lalu menganggap dirinya telah berkurban. Jika saja ada orang yang bernazar akan berkurban lalu ia hanya ikut berpartisipasi dalam sedekah kurban dan merasa kewajiban kurbannya telah ditunaikan. Anggapan ini tentu amat keliru dan tidak bisa dibenarkan.

     Keempat, sedekah kurban artinya anda bersedekah untuk orang lain agar ia bisa berkurban. Nantinya hewan kurban yang dibeli itu menjadi milik orang tersebut. Namun ia bisa menghadiahkan pahala kurbannya untuk orang yang memberi ia sedekah dalam berkurban.

     Kelima, untuk panitia penyelenggara sedekah kurban agar tidak mengatas namakan hewan kurban sebagai kurban para donatur. Misalkan satu ekor kambing adalah hasil sedekah dari 10 orang donatur. Jika dikatakan kurban ini milik donatur yang 10 orang tadi maka kurbannya tidaklah sah dan menjadi sedekah biasa. Cara agar ia menjadi kurban adalah dengan mengambil satu nama dari 10 orang tadi atau orang lain sebagai orang yang berkurban. 

(Ditulis oleh Fikran Aulia Afsya, mahasiswa hadis tingkat 3 fakultas Ushuluddin universitas al-Azhar, Mesir) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rahasia di Balik Taqdim dan Ta'khir Musnad dan Musnad Ilaih

Rahasia Dibalik Taqdim dan Ta'khir Musnad dan Musnad Ilaih Berbicara tentang Balaghoh berarti kita sedang membicarakan suatu keilmuan didalam bidang bahasa (khususnya Bahasa Arab), yang mengkaji tentang bagaimana sang penutur bahasa (متكلم) dalam aktifitasnya menuturkan suatu bahasa (ucapan) kepada orang yang diajak berbahasa (مخاطب). Sesuai dengan namanya, Balaghoh yang berarti sampai, ilmu ini mengajarkan bagaimana cara agar sang mutakallim   fasih dalam ber takallum (mengucap) sehingga mutakallim  bisa sampai pada maksud yang hendak ia capai melalui perkataan yang fasih tersebut. Perkataan (كلام) sang  mutakallim tersebut bila kita cermati lebih dalam bukanlah suatu barang yang tunggal, melainkan perkataan tersebut terbentuk dari beberapa unsur/bagian-bagian yang dalam hal ini kita kenal dengan istilah kata yang mana dari sekumpulan kata-kata itu terbentuklah suatu perkataan. Saat mutakallim berbicara, sangatlah tidak mungkin ia menyebutkan (kata)...

10 Hal yang Harus Diketahui Tentang Ilmu Kalam - Bag2

10 Hal yang Harus Diketahui Tentang Ilmu Kalam [Bagian-2] Pada tulisan kali ini kita akan melanjutkan pembahasan seputar sepuluh hal yang harus diketahui tentang ilmu kalam. Sebagiannya sudah kita paparkan pada tulisan sebelumnya ( Bagian 1 ), adapun sebagiannya lagi adalah sebagai berikut : 6. Peletak dasar ( al- Wadhi’ ) 7. Nama ( al-Ism ) 8. Sumber pengambilan ( al-Istimdad ) 9. Hukum mempejari ( alHukm ) 10. Permasalahan yang dibahas ( al-Masail ) Keenam: Peletak Dasar/Penggagas ( al-Wadhi’ ) Penggagas ilmu kalam atau ilmu tauhid sebagai sebuah disiplin ilmu adalah Imam Abu Hasan Ali bin Ismail bin Al-Asy’ari (wafat 324 H) dan Imam Abu Mansur Al-Maturidi (wafat 333 H). Makna penggagas disini adalah kedua imam ini merupakan orang yang menulis buku-buku yang menjadi rujukan awal untuk masalah tauhid. Kedua imam ini juga dikenal sangat konsen terhadap ilmu tauhid dan membentenginya dari syubhat-syubhat (tuduhan-tuduhan). Adapun tauhid sebagai sebuah k...

Hal yang Membatalkan Puasa dan Konsekuensinya

Apa saja hal-hal yang dapat membatalkan puasamu? Dan apa sanksi yang diwajibkan bagi orang yang puasanya batal? Puasa adalah  salah satu ibadah wajib bagi setiap muslim yang menempati urutan ketiga pada rukun islam setelah syahadat dan shalat. Menahan makan, minum dan hawa nafsu dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari adalah definisi masyhur untuk puasa. Namun apakah dengan menahan tiga hal ini puasa kita akan sehat wal 'afiyat tanpa cacat? Atau adakah beberapa hal lain yang bisa membatalkan puasa kita? Yuk, langsung disimak dua pembahasan dibawah ini. Tentang hal-hal yang membatalkan puasa dan hukuman bagi pelanggarnya. Sekaligus muhasabah diri dengan kembali mengkaji, apakah puasa yang kita lakukan selama ini sudah benar-benar terhindar dari hal-hal tersebut? Check it out...  Agar mencakup dua pembahasan sekaligus, berikut penulis paparkan hal-hal yang dapat membatalkan puasa beserta hukuman apa yang akan didapatkan oleh pelanggarnya : Wajib men...