Langsung ke konten utama

Ingin sedekah kurban? Ketahui dulu hal ini

     Kurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan bagi setiap muslim yang telah baligh, berakal, merdeka dan mampu melaksanakannya. Ibadah ini dilaksanakan setiap tanggal 10 zulhijjah dan 3 hari tasyrik setelahnya.

     Sebagai ibadah, kurban tentunya mempunyai syarat dan ketentuan yang sudah diatur dalam syariat. Artinya ibadah ini tidak bisa dimodifikasi mengikuti selera zaman.  Syarat dan ketentuan itu mencakup kriteria hewan kurban, kuota satu hewan untuk berapa orang dan kapan waktu penyembelihan hewan kurban tersebut.




     Saat ini, kita sering mendengar istilah sedekah kurban. Istilah yang sering digaungkan oleh berbagai organisasi dan lembaga sosial menjelang hari raya idul adha. Berbagai jargon ajakan untuk sedekah kurban bertebaran baik di media sosial maupun poster-poster yang diletakkan di tempat umum.

     Dari yang saya ketahui, istilah sedekah kurban ini mirip seperti halnya kurban patungan. Kurban ini berbentuk donasi bersama untuk membeli satu hewan kurban. Tidak ada batasan, siapapun dan berapapun donasinya akan diterima panitia. Jika donasi itu sudah mencapai jumlah harga satu hewan kurban maka akan dibelikan ke hewan kurban tersebut.

     Dalam kacamata syariat, praktek semacam ini sebenarnya tidak menjadi masalah dan dibolehkan asalkan tidak berbenturan dengan syarat dan ketentuan kurban. Namun menurut saya, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan oleh donatur dan panitia sedekah kurban yaitu:

     Pertama, kurban adalah ibadah sunnah muakkad (sangat dianjurkan) bagi muslim yang mampu melaksanakannya. Dalam mazhab syafi’I, mampu di sini berarti memiliki kelebihan harta yang mana jika ia berkurban maka harta yang tersisa cukup untuk kebutuhan diri dan keluarganya di hari raya dan 3 hari tasyrik setelahnya.

     Kedua, dalam ketentuan kurban, satu ekor kambing atau domba itu untuk satu orang, satu ekor sapi atau unta bisa untuk 7 orang. Jika lebih dari ketentuan ini maka tidak sah kurbannya. Kambing,sapi atau unta yang disembelih tadi akan dihitung sebagai sedekah biasa.

     Ketiga, sedekah kurban bukan berarti berkurban. Hal inilah yang sering disalah artikan oleh banyak orang. Ikut berdonasi lalu menganggap dirinya telah berkurban. Jika saja ada orang yang bernazar akan berkurban lalu ia hanya ikut berpartisipasi dalam sedekah kurban dan merasa kewajiban kurbannya telah ditunaikan. Anggapan ini tentu amat keliru dan tidak bisa dibenarkan.

     Keempat, sedekah kurban artinya anda bersedekah untuk orang lain agar ia bisa berkurban. Nantinya hewan kurban yang dibeli itu menjadi milik orang tersebut. Namun ia bisa menghadiahkan pahala kurbannya untuk orang yang memberi ia sedekah dalam berkurban.

     Kelima, untuk panitia penyelenggara sedekah kurban agar tidak mengatas namakan hewan kurban sebagai kurban para donatur. Misalkan satu ekor kambing adalah hasil sedekah dari 10 orang donatur. Jika dikatakan kurban ini milik donatur yang 10 orang tadi maka kurbannya tidaklah sah dan menjadi sedekah biasa. Cara agar ia menjadi kurban adalah dengan mengambil satu nama dari 10 orang tadi atau orang lain sebagai orang yang berkurban. 

(Ditulis oleh Fikran Aulia Afsya, mahasiswa hadis tingkat 3 fakultas Ushuluddin universitas al-Azhar, Mesir) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rahasia di Balik Taqdim dan Ta'khir Musnad dan Musnad Ilaih

Rahasia Dibalik Taqdim dan Ta'khir Musnad dan Musnad Ilaih Berbicara tentang Balaghoh berarti kita sedang membicarakan suatu keilmuan didalam bidang bahasa (khususnya Bahasa Arab), yang mengkaji tentang bagaimana sang penutur bahasa (متكلم) dalam aktifitasnya menuturkan suatu bahasa (ucapan) kepada orang yang diajak berbahasa (مخاطب). Sesuai dengan namanya, Balaghoh yang berarti sampai, ilmu ini mengajarkan bagaimana cara agar sang mutakallim   fasih dalam ber takallum (mengucap) sehingga mutakallim  bisa sampai pada maksud yang hendak ia capai melalui perkataan yang fasih tersebut. Perkataan (كلام) sang  mutakallim tersebut bila kita cermati lebih dalam bukanlah suatu barang yang tunggal, melainkan perkataan tersebut terbentuk dari beberapa unsur/bagian-bagian yang dalam hal ini kita kenal dengan istilah kata yang mana dari sekumpulan kata-kata itu terbentuklah suatu perkataan. Saat mutakallim berbicara, sangatlah tidak mungkin ia menyebutkan (kata)...

Gaya Bahasa yang Bijaksana - Uslub Alhakim

Uslub Al Hakim -  Gaya Bahasa yang Bijaksana Balaghah merupakan suatu disiplin ilmu yang berlandaskan kepada kejernihan jiwa dan ketelitian menangkap keindahan dan kejelasan perbedaan yang samar di antara berbagai uslub (ungkapan). Salah satu cabang dari ilmu balaghah adalah ilmu al-badi’, dalam beberapa literatur, lebih sering dijadikan bagian penutup dari rangkaian studi ilmu balaghah. Secara garis besar, ilmu al-badi ini mempelajari aspek-aspek yang berkaitan dengan keindahan bahasa, baik dari segi lafadz maupun makna. Salah satu elemen terpenting dalam ilmu maani adalah uslub hakim yang kurang diberikan tumpuan khusus dalam kupasan ilmu balaghah. Uslub hakim atau gaya bahasa orang yang bijaksana berlaku di luar daripada pertimbangan normal, dimana persoalan yang dilontarkan tidak diberikan jawaban yang bersesuaian dengan persoalan tersebut dalam arti kata tidak semestinya setiap persoalan yang diajukan perlu dijawab. Adakalanya diam lebih baik daripada berbicara da...

Biografi Singkat Imam Syafi’i - Perjalanan Keilmuan Sang Imam

Biografi Singkat Imam Syafi’i - Perjalanan Keilmuan Sang Imam* Manusia adalah makhluk yang tidak lepas dari problematika kehidupan, apalagi problematika dalam beragama. Dalam hal ini, Islam hadir sebagai problem solver ‘Rahmatan lil Alamin’ . Di antara bentuk solusi yang diberikan oleh agama ini adalah bermazhab, karena dengannya seseorang mengetahui bagaimana cara menjalankan perintah dan meninggalkan larangan Allah SWT dengan benar. Salah satu di antara mazhab yang ada dalam Islam adalah Mazhab Syafi’i, yang didirikan oleh Imam Syafi’i. Beliau adalah Mufti Agung yang menjadi tempat bertanya bagi masyarakat Hijaz dan Baghdad sebelum akhirnya pindah ke Mesir. Sosok Imam Syafi’i sangat berpengaruh dalam kehidupan beragama, terutama dalam permasalahan fikih. Model kehidupan beliau layak untuk dijadikan contoh dan suri tauladan. Beliau adalah pribadi yang memiliki semangat juang dalam menuntut ilmu, sabar dalam kesulitan dan ujian serta memiliki daya intelektual yang tinggi juga...