Kurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan bagi setiap muslim yang telah baligh, berakal, merdeka dan mampu melaksanakannya. Ibadah ini dilaksanakan setiap tanggal 10 zulhijjah dan 3 hari tasyrik setelahnya.

     Sebagai ibadah, kurban tentunya mempunyai syarat dan ketentuan yang sudah diatur dalam syariat. Artinya ibadah ini tidak bisa dimodifikasi mengikuti selera zaman.  Syarat dan ketentuan itu mencakup kriteria hewan kurban, kuota satu hewan untuk berapa orang dan kapan waktu penyembelihan hewan kurban tersebut.




     Saat ini, kita sering mendengar istilah sedekah kurban. Istilah yang sering digaungkan oleh berbagai organisasi dan lembaga sosial menjelang hari raya idul adha. Berbagai jargon ajakan untuk sedekah kurban bertebaran baik di media sosial maupun poster-poster yang diletakkan di tempat umum.

     Dari yang saya ketahui, istilah sedekah kurban ini mirip seperti halnya kurban patungan. Kurban ini berbentuk donasi bersama untuk membeli satu hewan kurban. Tidak ada batasan, siapapun dan berapapun donasinya akan diterima panitia. Jika donasi itu sudah mencapai jumlah harga satu hewan kurban maka akan dibelikan ke hewan kurban tersebut.

     Dalam kacamata syariat, praktek semacam ini sebenarnya tidak menjadi masalah dan dibolehkan asalkan tidak berbenturan dengan syarat dan ketentuan kurban. Namun menurut saya, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan oleh donatur dan panitia sedekah kurban yaitu:

     Pertama, kurban adalah ibadah sunnah muakkad (sangat dianjurkan) bagi muslim yang mampu melaksanakannya. Dalam mazhab syafi’I, mampu di sini berarti memiliki kelebihan harta yang mana jika ia berkurban maka harta yang tersisa cukup untuk kebutuhan diri dan keluarganya di hari raya dan 3 hari tasyrik setelahnya.

     Kedua, dalam ketentuan kurban, satu ekor kambing atau domba itu untuk satu orang, satu ekor sapi atau unta bisa untuk 7 orang. Jika lebih dari ketentuan ini maka tidak sah kurbannya. Kambing,sapi atau unta yang disembelih tadi akan dihitung sebagai sedekah biasa.

     Ketiga, sedekah kurban bukan berarti berkurban. Hal inilah yang sering disalah artikan oleh banyak orang. Ikut berdonasi lalu menganggap dirinya telah berkurban. Jika saja ada orang yang bernazar akan berkurban lalu ia hanya ikut berpartisipasi dalam sedekah kurban dan merasa kewajiban kurbannya telah ditunaikan. Anggapan ini tentu amat keliru dan tidak bisa dibenarkan.

     Keempat, sedekah kurban artinya anda bersedekah untuk orang lain agar ia bisa berkurban. Nantinya hewan kurban yang dibeli itu menjadi milik orang tersebut. Namun ia bisa menghadiahkan pahala kurbannya untuk orang yang memberi ia sedekah dalam berkurban.

     Kelima, untuk panitia penyelenggara sedekah kurban agar tidak mengatas namakan hewan kurban sebagai kurban para donatur. Misalkan satu ekor kambing adalah hasil sedekah dari 10 orang donatur. Jika dikatakan kurban ini milik donatur yang 10 orang tadi maka kurbannya tidaklah sah dan menjadi sedekah biasa. Cara agar ia menjadi kurban adalah dengan mengambil satu nama dari 10 orang tadi atau orang lain sebagai orang yang berkurban. 

(Ditulis oleh Fikran Aulia Afsya, mahasiswa hadis tingkat 3 fakultas Ushuluddin universitas al-Azhar, Mesir) 

Share To:

FS Almakki

Post A Comment:

0 comments so far,add yours