![]() |
Oleh : Ahmad Adri Riva’i, M.Ag.
(Generasi 2 MAPK Koto Baru PP)
Dalam perialanannya, hukum Islam bergumul dengan perubahan sosial. Asas kaku dan fleksibelnya tetap dipertahankan. Di sini dikenal istilah ma‘qūl al-ma‘nā dan gairu ma‘qūl al-ma‘nā. Ma‘qūl al-ma‘nā adalah perkara hukum yang akal dipersilakan untuk mengembangkannya walau tidak ada di masa Nabi selama tidak menyalahi prinsip yang diberikan oleh ayat dan hadis seperti jual beli, politik dan lain-lain. Gairu ma‘qūl al-ma‘nā adalah perkara hukum yang akal tidak diperkenankan mengembangkannya karena telah diatur rinci oleh ayat atau hadis Nabi, seperti shalat. Hal tersebut menggambarkan orientasi hukum Islam itu sendiri. Setiap sistem hukum diorientasikan untuk mencapai tujuan tertentu yang menuntut pelaksanaan. Demikian pula dengan hukum Islam yang merupakan sistem ketuhanan yang dinobatkan untuk mcmbimbing manusia menuju ke jalan damai di dunia dan bahagia di akhirat. Urusan dunia ini oleh Penentu Hukum dipandang dari kerangka kepentingan alam lain yang lebih baik dan abadi. Ini yang membedakan hukun Islam dari hukum manusia yang hanya membicarakan kepentingan dunia. Allah S.W.t., sang Penentu Hukum, adalah Maha Pengasih dan Penyayang. Sifat- sifat ini benar-benar nyata dalam hukumNya. Karena itu, rahmat merupakan inti hukum Islam dengan konsekuensi bahwa kekuasaan yang berlandaskan pada kekuatan dicela oleh Allah. Mengatur dengan kekuatan bukanlah tujuan hukum Islam namun keadilanlah yang menjadi tujuan utama.
Keadilan merupakan perintah yang lebih tinggi karena tidak hanya memberikan hak setiap orang tetapi juga sebagai rahmat dan kesembuhan dari sakit. Berlaku adil dianggap sebagai langkah setelah iman kepada Allah s.w.t. Ini terungkap dalam firmanNya dalam surat al-Māidah ayat 8 :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُونُوا۟ قَوَّٰمِينَ لِلَّهِ شُهَدَآءَ بِٱلْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ عَلَىٰٓ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ ۚ ٱعْدِلُوا۟ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا تَعْمَلُونَ
Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Jadi, pada intinya hukum Islam merupakan pernyataan sifat Tuhan dan usaha untuk menegakkan perdamaian di bumi dengan mengatur masyarakat dan memberikan keadilan kepada semua orang.
Keadilan merupakan ikatan yang menyatukan masyarakat dan mentransformasikan mereka ke dalam satu persaudaraan dan hukum Tuhan merupakan tali penolong yang kuat yang tidak dapat diputuskan. Kalau merupakan tali penolong dari Tuhan, maka keadilan adalah kasih sayang dan rahmat dari Tuhan kepada makhluk yang menuntut manusia agar memenuhi semua tuntutan yang diakui dalam kehidupan masyarakat.
Masyarakat yang memiliki tradisi sosial dan hukum sendiri yang diwarisi dari para pendahulunya dalam kurun waktu yang lama, bila menganut sistem hukum Islam harus bersedia mengakui otoritasnya dan mengakui bahwa ia mengikat mereka walaupun mungkin saja mereka melanggar beberapa aturan tenentu dalam hukum itu. Karena menerima Islam sebagai agama mereka, para anggota masyarakat tersebut secara prinsipil juga mengakui otoritas hukum Islam.
Namun itu bukan berarti bahwa tradisi dan lembaga sosial maupun hukum yang lama dapat dihapuskan begitu saja. Sebab, al-Qur'ān. yang diyakini sebagai sumber hukum yang pertama, sedikit sekali menyebutkan ayat yang secara tegas berkaitan dengan masalah hukum. Ini memerlukan pemahaman terhadap sunnah Rasul. peranan akal, adat serta pengalaman manusia untuk menemukan hukum yang dikehendaki oleh Penentu hukum. Di sini terasa dalam perkara yang tidak diatur rinci oleh ayat dan hadis, adat (‘urf) turut berperan dalam pengembangan hukum Islam. Namun, adat itu berubah. Sehingga bila adat berubah, hukum juga berubah. Ini di antaranya tampak dalam pemikiran ulama-ulama Minangkabau dalam mcmahami adat mereka.
Mereka berfatwa berkait adat tersebut sesuai dengan adat yang hidup di masing-masing zaman. Sehingga sangat wajar terjadi perbedaan pendapat di antara mereka menyangkut adat Minangkabau. Semua karena berubah 'urf (adat) berubahlah hukum. Itu digunakan dalam perkara ma‘qūl al-ma‘nā bukan gairu ma‘qūl al-ma‘nā.
Pemikiran Ahmad Khatib dan muridnya, Abdul Karim Amrullah, sebagai contoh, tentang hukum Islam dan adat Minangkabau mencerminkan kaku dan fleksibelnya hukum Islam. Pada gilirannya ini memunculkan orientasi hukum Islam itu sendiri, yaitu menegakkan keadilan.
Bagi mereka berdua, adat mesti tunduk pada hukum Islam. Selama ia tidak menyalahi prinsip umum Islam, adat dipakai. Namun jika berlawanan. adat tidak boleh dipakai. Sebagai contoh dalam urusan waris. Di masanya. Ahmad Khatib melihat bahwa jika seseorang wafat maka hartanya diwariskan secara adat sehingga anak dan isteri si mayat tidak mendapatkan harta waris. Waktu itu. belum ada pemisahan harta pribadi si mayat dan harta pusako tinggi. Di Minangkabau, harta pusako tinggi itu dimiliki secara bersama oleh kaum. la mesti dibagikan melalui garis keturunan perempuan (matrilineal). Saat itu, kedua jenis harta ini bila seseorang wafat diwariskan secara adat tanpa ada pemisahan.
Ini memunculkan protes dari Ahmad Khatib. Dia mengatakan haram pewarisan seperti itu. Dia yang menjadi imam di Masjidil Haram Makkah dari mazhab Syāfi‘ī tidak mau pulang ke Minangkabau. Muridnya, Abdul Karim Amrullah juga menyambut pemikiran sang guru. Dia memandang bahwa harta pribadi si mayat mesti diwariskan secara Islam. Namun pusako tinggi menuntutnya justru diwariskan secara adat. Karena pusako tinggi tidak memenuhi syarat untuk diwariskan secara Islam. Dalam Islam, harta yang diwariskan secara farāid mestilah harta pribadi jenazah setelah dikurangi biaya tajhīz mayat, pembayaran hutang dan wasiatnya. Sehingga menurutnya pewarisan pusako ringgi tetap diberlakukan hukum adat. Ini untuk menjaga kemashlahatan dan tegaknya keadilan.
Perbedaan pendapat murid dan guru ini terasa bukanlah perbedaan esensial. Mereka berbeda pendapat karena berbeda keadaan yang mereka alami. Andai mereka mellhat kenyataan yang sama maka tentu mereka tidak berbeda. Intinya, bagi mereka hukum Islam lah yang menjadi panduan. Dalam perkara yang tidak berlawanan dengan hukum Islam. adat silakan dipakai. Di sini tampak kaku dan fleksibelnya hukum Islam itu sendiri. Hukum Islam tidak mengekang pemikiran manusia selama tidak berlawanan dengan aturan Islam. Hanya sedikit dogma dalam hukum Islam. Ruang untuk mengeskpresikan pemikiran dibuka oleh hukum Islam. Bila aturan terlalu banyak dogma maka ia cenderung membingungkan. Bila aturan membingungkan, bagaimana keadilan akan ditegakkan. Hukum Islam itu berorientasi menegakkan keadilan. Hukum tanpa keadilan bukanlah hukum dan tak akan bertahan lama.
1. Muhammad Muslehuddin, Filsafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis Studi Perbandingan Sistem Hukum Islam, alih Bahasa Yudian Wahyudi Asmin, cet. I (Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 1991), hlm. 77, 81.
2. H.A.R Gibb, Aliran-aliran Moderen dalam Islam, alih Bahasa Machnun Husein, cet. II (Jakarta: Rajawali, 1991), hlm. 145-146.
3. Di antara tulisan yang mengupas dalam persoalan ini adalah Amir Syarifuddin, Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dalam Lingkungan Adat Minangkabau, cet. I (Jakarta: Gunung Agung, 1984). Juga, Hamka, Islam dan Adat Minangkabau, cet. I (Jakarta: Pustaka Panjimas, 1984); Taufik Abdullah (ed.), Sejarah dan Masyarakat Lintasan Historis Islam di Indonesia, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1987).

Komentar
Posting Komentar